Dana Zakat Masjid Raya Diselewengkan, Uang Negara Dikorupsi ASN Pemprov Sumbar

PADANG,KABARDAERAHCOM- Dana yang berada di Masjid Raya Sumatera Barat diduga ‘ditilep’ secara diam-diam oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tak tanggung-tanggung dana yang ditilep tersebut menurut perhitungan sementara mencapai Rp 862 juta.

Namu yang anehnya, Transferan dana berasal dari biro Bintal Kantor Gubernur Sumbar, sedangkan penerima akhir adalah Mesjid Raya Sumbar. Sehingga diduga keduanya dipimpin oleh orang sama.

Menurut Ketua LSM KOAD, Indrawan, ada beberapa kejanggalan yang terjadi dalam transaksi ini, modusnya adalah dengan mengganti pejabat, disaat masa kosong, digantikan pejabat sementara, kemudian tanda-tangan dipalsukan.

Hal ini sempat tercium oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Anak Daerah (KOAD) tersebut.

Indrawan selaku ketua LSM KOAD Langsung melakukan konfirmasi dengan H. Jumaidi M.Pd, dari data yg didapatkan, slip dan surat  adalah atas nama ketua/wakil ketua sedangkan bendahara dijabat Yelnazi Rinto.

“Beliau terlihat kaget disaat saya meminta konfirmasi,” pungkas Indrawan.

Dijelaskannya lagi, transferan dana terjadi bertahap, dari data yang saya miliki tertanggal 28 Desember 2018 sebesar Rp 2.920.000.000 dari rekening UPZ Tuah sakato yang dipimpin oleh orang yang sama, jika diikut merasakan sebenarnya berat tanggung jawab menjadi pejabat.

Walau pelaku adalah bawahannya, terpaksa harus menanggung malu, dan dimintai keterangan, Ia menduga dan timbul keyakinan bahwa cerita transfer ini berkaitan erat dengan konspirasi dalam pemilihan direksi Bank Nagari atau PT. BPD Sumbar yang marak akhir-akhir ini, terangnya.

Oleh sebab itu LSM KOAD tertarik melakukan Investigasi sampai didapat keterangan sebenarnya, lanjut Indrawan ketua LSM KOAD.

Menurut Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Barat Mardi, terduga pelaku YRN telah mengakui perbuatannya menyelewengkan uang milik Masjid Raya Sumbar tersebut.

Pelaku juga menggelapkan dana ABPD untuk Biro Bintal serta uang pajak, terangnya.

Untuk uang milik Masjid Raya Sumbar, YRN mengaku sudah melakukan penyelewengan sejak lama, sejak Tahun 2013.

Sedangkan untuk APBD yang diselewengkannya merupakan Anggaran Tahun 2019.

“Dia (YRN) mengaku dan bertanggung jawab sendiri. Dia sudah mempersilakan kami melaporkan ke penegak hukum,” ujar Mardi kepada media, Kamis (20/2) lalu.

Dari pemeriksaan Inspektorat, sebenarnya YRN tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh satu orang oknum ASN lainnya yang sama-sama berada di bawah Biro Bina Mental (Bintal) dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sumbar, jelasnya.

Oknum ASN ini membantu YRN dengan meminjamkan rekeningnya buat penadah uang milik negara dan uang umat yang digelapkan YRN.

“Jadi uang ini disetorkan YRN kepada satu orang lagi sebut saja namanya si A. Lalu si A ini yang menarik uang dari rekeningnya dan dikasih ke YRN. A ini juga PNS di Biro Bintal Kesra,” ujar Mardi.

Kepala Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumbar Syaifullah mengatakan, Ia pertama kali yang mencurigai adanya kejanggalan saldo rekening milik Masjid Raya Sumbar.

Sejak saat itu pihaknya bersama Inspektorat dan juga pengurus Masjid Raya Sumbar melakukan proses yang diawali proses persuasif hingga kini dilaporkan kepada penegak hukum.

Biro Bintal dan Kesra, kata Syaifullah, sudah memberikan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk laporan polisi yang akan diajukan Pengurus Masjid Raya Sumbar.

Syaifullah menegaskan, YRN sudah dinonaktifkan sebagai Bendahara di Biro Bintal dan Kesra sejak Mei 2019 lalu atau dua bulan sejak aksi penyelewengan YRN terungkap.

Syaifullah menyebut sampai hari ini Ia belum menerima limpahan berkas hasil audit BPK untuk penyelewengan uang APBD. “Kalau berkasnya sudah ke tangan saya, akan langsung saya serahkan ke atasan agar dilimpahkan ke Kejaksaan,” ucap Syaifullah.

Syaifullah mengaku, pihaknya mengambil pelajaran dari kejadian penyelewengan dari bawahannya ini.
Kedepan, Syaifullah berjanji akan melakukan pengawasan lebih ketat untuk masalah keuangan.

Menurut Syaifullah selama ini YRN terkesan punya rekam jejak bagus sebagai seorang bendahara. Yang bersangkutan selalu memberikan laporan keuangan yang rapi dan tepat waktu.

Tapi kenyataannya, YRN melakukan penyelewengan memanfaatkan lemahnya pengawasan terhadap arus keuangan yang dikelolanya.

YRN diketahui selain mengelola uang milik Masjid Raya Sumbar dan APBD untuk Biro Bintal dan Kesra Sumbar, Ia juga menjadi Bendahara untuk Unit Pelayanan Zakat (UPZ) Provinsi Sumbar.

Kepala Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, Mardi kepada media juga mengatakan, pihaknya sedang menangani adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Sumbar yang diduga melakukan penggelapan uang milik Masjid Raya Sumatera Barat, uang APBD Provinsi dan uang pajak.

Mardi menyebut total oknum ASN berinisial YRN ini menggelapkan uang milik negara dan milik umat sejumlah Rp 1,5 miliar lebih.

Dengan rincian, Rp 862 juta milik Masjid Raya Sumatera Barat, uang ABPD untuk Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumbar sebanyak Rp 629 juta dan uang pajak Rp 56 juta.

“Dari pengakuan yang bersangkutan (YRN) uang ini dipakai buat kepentingan pribadi dan keluarga. Termasuk buat berfoya-foya,” kata Mardi kepada salah satu media nasional (Republika.co.id-red), Kamis (20/2) lalu.

Mardi menjelaskan, perbuatan melanggar hukum YRN mulai terungkap sejak Maret 2019 lalu.

Saat itu, Kepala Biro Bintal dan Kesra yang merupakan atasan YRN  mencurigai adanya keanehan dari jumlah saldo rekening milik Masjid Raya Sumatera Barat.

Saldo yang berasal dari uang infak dan sedekah jamaah tersebut ketika itu hanya tersisa Rp 5 juta di dalam rekening. Jumlah yang tidak lazim karena pengurus masjid menyebutkan kepada Biro Bintal dan Kesra kalau sebenarnya uang milik Masjid Raya Sumbar dari infak dan sedekah jamaah harusnya berjumlah lebih dari ratusan juta.

Kepala Biro Bintal dan Kesra Sumbar ini menurut Mardi langsung melaporkan hal ini kepada Inspektorat yang memang punya kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap pegawai bermasalah.

Dari pemeriksaan Inspektorat menurut Mardi, YRN mengakui perbuatannya menyelewengkan uang milik Masjid Raya Sumbar, dana ABPD untuk Biro Bintal dan uang pajak.

Untuk uang milik Masjid Raya Sumbar, YRN kata mengaku sudah melakukan penyelewengan sejak 2013. Untuk APBD yang diselewengkan merupakan anggaran 2019.

“Dia (YRN) mengaku bertanggung jawab sendiri. Dia sudah mempersilakan kami melaporkan ke penegak hukum,” ujar Mardi.

Semula, sejak penyelewengan yang dilakukan YRN ketahuan pada Maret 2019 lalu, Inspektorat bersama pengurus masjid dan Kepala Biro Bintal dan Kesra Syaifullah mencoba upaya damai. Yakni dengan meminta YRN mengembalikan uang yang diselewengkan sehingga kejadian ini tidak harus sampai kepada penegak hukum.

Tapi setelah berlarut-larut, YRN, kata Mardi, tidak memulangkan uang negara dan uang umat yang ia pakai.

Untuk itu Inspektorat bersama atasan YRN membawa kasus ini kepada penegak hukum.

Untuk uang milik Masjid Raya Sumbar yang diselewengkan YRN, proses hukum akan ditempuh dengan laporan yang dilayangkan pengurus masjid kepada Polresta Padang.

Ke Polresta Padang, nantinya menurut Mardi akan ada dua laporan. Yakni penyelewengan uang masjid dan pemalsuan tanda tangan pengurus masjid.

Sementara buat kasus penyelewengan uang milik APBD, Inspektorat sudah melaporkan kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI. Setelah laporan keuangan diaudit BPK, berkas akan diberikan kepada Pemprov.

Nantinya, kata Mardi, Pemprov melalui Sekretaris Daerah akan melimpahkan berkas kasus ini kepada pengadilan tingkat provinsi Sumbar.

Dari pemeriksaan Inspektorat, sebenarnya YRN tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh satu orang oknum ASN lainnya yang sama-sama berada di bawah Biro Bintal dan Kesra Sumbar.

Oknum ASN ini membantu YRN dengan meminjamkan rekeningnya buat penadah uang milik negara dan uang umat yang digelapkan YRN.

“Jadi uang ini disetorkan YRN kepada satu orang lagi sebut saja namanya si A. Lalu si A ini yang menarik uang dari rekeningnya dan dikasih ke YRN. A ini juga PNS di Biro Bintal Kesra,” ujar Mardi.

Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno kepada media mengaku pihaknya kecolongan dalam pengawasi ASN yang kedapatan melakukan praktik korupsi.

Seperti diketahui seorang ASN di lingkup Pemprov Sumbar bernisial YRN yang berdinas di bawah Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat (Bintal Kesra) Provinsi Sumbar mengakui perbuatannya menggelapkan uang Masjid Raya Sumbar, uang APBD untuk Biro Bintal dan juga uang pajak.

YRN ini menggelapkan uang milik negara dan milik umat sejumlah Rp 1,5 miliar lebih. Dengan rincian Rp 862 juta milik Masjid Raya Sumatra Barat, uang ABPD untuk Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumbar sebanyak Rp 629 juta dan uang pajak Rp 56 juta. “Iya, kita kecolongan. Dan ini akan kita proses,” kata Irwan di Padang, Kamis (20/2).

Irwan menyebut Pemprov merasa kecolongan karena pelaku telah melakukan penggelapan uang milik umat sejak 2013 lalu. Atau bisa dikatakan sejak masjid yang menjadi ikon religi Sumbar tersebut mulai beroperasi.

Irwan menjelaskan Pemprov Sumbar sedang melengkapi berkas-berkas yang diperlukan buat memproses kasus YRN ke jalur hukum.

Irwan mengingatkan bagi siapa saja yang mengemban jabatan supaya menjalankan dengan amanah.

Irwan menyebutkan, segala perbuatan buruk yang dilakukan manusia selama hidup akan dipertanggung jawabkan sampai di akhirat kelak.

Ketua DPW PEKAT-IB Sumbar Afrizal Djunit, ST mengatakan kepada media, ”PEKAT-IB akan mengawal kasus ini sampai tuntas, melalui media ini Saya berpesan agar penegak hukum jangan mau disuap, kami dari PEKAT-IB akan mengawal sampai pelaku dan otak pelaku dan pemakai dana tersebut bisa melanjutkan pendidikan ke Air dingin.”

Afrizal Djunit, ST melanjutkan, Ia sudah berkirim surat ke Gubernur Sumbar terkait hal ini dan minta Gubernur Sumbar Profesor Irwan Prayitno memanggil kami untuk dilakukan audiensi.

Tambah Afrizal lagi, Ia akan bawa data-data yang Ia miliki, hanya saja Ia melihat Bank nagari dan Irwan seperti ketakutan untuk bertemu dengan PEKAT-IB Sumbar. (Rel/ST/I)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *