Sama Sekali Tak Dapat Bantuan? Laporkan Lewat Layanan Pengaduan Pemkab Tanah Datar, Ini Caranya

TANAH DATAR, KABARDAERAH,- Gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Kabupaten Tanah Datar, membuka layanan pengaduan penyaluran Bansos.

Layanan pengaduan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp. Sebelum melakukan pengaduan, setiap yang mengadu wajib memenuhi semua syarat pengaduan.

“Bisa lewat nomor WA 082287336364. Yang kita respon dan tindaklanjuti harus memenuhi kriteria yang diwajibkan, kalau kurang saja 1 point, pengaduan tak direspon. Lengkapi dulu,” kata Koordinator Bidang Humas Abrar di Posko, Rabu (13/5/2020).

Adapun persyaratan pengaduan yang akan ditindaklanjuti adalah, mengisi Nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nagari Asal, Pekerjaan, menggunakan bahasa yang baik, melapor pada pukul 9.00 WIB sampai 14.30 WIB hanya via WA tentang Bansos.

“Kenapa syarat itu harus dipenuhi?, karena dari sana bisa ditelusuri orang bersangkutan sudah nerima atau belum bantuan PKH, BLT, BST dan program bantuan lainnya. Karena bantuan sosial dampak Covid-19 memang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak yang tidak menerima program bantuan dari pemerintah,” ujarnya.

Imbuh Abrar, dengan adanya media pengaduan ini masyarakat bisa menyampaikan aspirasi langsung ke Tim Gugus Tugas, bukan di media sosial.

“Memang kita mempunyai hak untuk berkomentar dan menyalurkan aspirasi melalui medsos masing-masing, nah sekarang kita sediakan wadah, kalau memang dinilai berhak dan sesuai syarat silahkan manfaatkan untuk kami tindaklanjuti,” tandasnya.

Untuk diketahui, layanan WhatsApp ini juga secara umum menerima laporan masyarakat terkait bantuan sosial Covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *