Berdamailah, Warga Jangan Tersulut Emosi

Icol Dianto

Disusun jari nan sapuluah, ditakuakan kapalo nan satu dihujamkan lutuik nan duo. Kapada Allah ampun dimintak, sambah dianta dipuhunkan, kapado panghulu pamangku adat, bilo maulana jo tuanku, nan manjunjuang soko dalam adat, sarato imam dan khatibnyo. Nan mudo pambimbiang dunia, Bundo kanduang samo di dalam.

Didorong dek kandak bana, dielo dek cinto hati, Ambo nan bukan cadiak pandai, ulemu di Tuhan tasimpannyo, kok senteng tolonglah bilai, tandonyo kito saundiko. Ampun sagalo niniak mamak, nan gadang basa batuah, kok tasalah maaf pabanyak, nan Qadim hanyo sifat Allah.

Lah lamo tanah lahia ndak tasilau, kampung halaman ndak tajajak dek lareh kami jauah di rantau. Kini takaba nagari sadang luko. Dek ulah bancano gadang. Batikai sasamo awak. Pintak kok buliah kandak balaku, sakato kaum sepakat nagari.

Kami urai carito nan tadanga. Kami rantang barito nan dapek. Beranjak dari rasa keingintahuan masyarakat terhadap data penerima bantuan sosial warga terdampak Covid-19 dari pemerintah, memicu pertikaian masyarakat Nagari kami di Gantiang Mudik Selatan Surantih (GMSS) dengan Pemerintah Nagari. Lalu berlanjut pada pengaduan 7 orang dunsanak kami yang disusul dengan aksi damai ke Mapolsek Sutera.

Alhamdulillah, pengaduan itu telah dicabut pucuk pimpinan Nagari dan membuka jalan penyelesaian lewat musyawarah di Nagari. Harapan kami dari tanah rantau tentu “Basilang kayu di tungku di sinan api mangko iduik, di sinan nasi mangko ka masak. Perdebatan yang baik semoga dapat menghasilkan keputusan yang baik untuk kepentingan bersama.

Namun ternyata harapan kami tidak sesuai ekspektasi. Pertikaian itu kini masih jauh dari kata damai. Bahkan berpotensi semakin kusut. Menyusul warga “masih ngotot” meminta wali nagarinya mengundurkan diri. Padahal satu tuntutan yang menurut kami justru merugikan warga sendiri telah disetujui Wali Nagari, yakni memberhentikan seluruh perangkat Nagari. Otomatis ini sebuah kerugian, sebab pelayanan publik di pemerintahan Nagari dipastikan lumpuh. Sangat disayangkan.

Mencermati tuntutan lainnya yaitu perihal pemberhentian Wali Nagari, hemat kami juga akan merugikan. Perlu kiranya kami sampaikan kepada masyarakat Nagari GMSS, terutama yang saat ini “didahulukan salangkah, ditinggikan sarantiang” tahan amarah dan jangan gegabah. Mahukum adia, bakato bana, manimbang samo barek, maukua samo panjang, nan babarih nan bapahek, nan baukua nan dikabuang, tibo di mato indak dipicingkan, tibo di paruik indak dikampihan, tibo di dado indak dibusuangkan.

Bertindaklah dengan rasional, masuk akal, mengkaji literatur hukum yang ada. Jangan mengedepankan ego dan emosi. Sebab ini rentan disusupi. Kami pun merasakan bagaimana kekecewaan warga, terutama masyarakat pendukung para terlapor, menginginkan “kok cakak, jaleh kalah manangnyo”. Sehingga ketika ada seruan untuk meminta Wali Nagari dipecat, warga yang sudah tersulut emosi mengaminkan seruan itu. Itulah namanya situasi emosional dan rentan disusupi oknum yang pandai manyuruak di ilalang salai, mamanciang di aia karuah. Mengorbankan kepentingan orang banyak untuk keuntungan pribadi. Semoga tidak terjadi yang seperti ini dan semoga warga juga berpikir jernih. Warga tidak memperalat dan tidak mau diperalat.

Mari kita kembali ke falsafah lama. Indak ado kusuik nan ndak salasai, indak ado karuah nan indak janiah, kusik bulu paruah nan manyalasaikan, kusuik banang dicari ujuang jo pangka, kusuik rambuik dicari sikek jo minyak, kusuik sarang tampuo api manyalasaikan, kusuik nan kamanyalasaikan, kuruah nan kamanjaniahkan.

Barundinglah wahai tokoh masyarakat, jangan perturutkan emosi. Kami menaruh harapan kepada Pak Kasri, Uda Ido, Bang Kamal, Uda Ambu, bang Siil, da Ilon, dan nama lain yang mungkin tidak tersebutkan satu persatu. Tolong tenangkan warga kita. Mengapa saya menyebut nama pak Kasri, beliau adalah termasuk tuo kampuang Ampalu, karena ketokohan beliau itulah Pak Kasri diajukan sebagai calon wali saat Pemilihan Wali Nagari tahun 2019 lalu. Nama yang lain saya sebut, karena sejak awal telah mendampingi para terlapor dan warga. Kecuali Uda Ido, nama-nama yang saya sebutkan itu hadir ke kantor polisi saat aksi protes, Kamis (14/5/2020). Sangat bersyukur dan bangga kita atas kekompakan itu.

Perlu juga kami jabarkan sedikit mengenai mekanisme pemberhentian Wali Nagari. Supaya kita sama-sama memahami. Wali Nagari tidak bisa dipecat hanya karena kasus telah melaporkan warga ke polisi. Wali Nagari bisa dipecat mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Nagari, pasal 41 terkait dengan pemberhentian Wali Nagari. Dalam pasal itu dikatakan bahwa Wali Nagari diberhentikan apabila meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri dan atau diberhentikan.

Jika tuntutan warga disambuti oleh Wali Nagari dengan tulus, maka Wali Nagari Syawal bisa berhenti dengan alasan “atas permintaan sendiri”. Akan tetapi, jika tuntutan warga tidak disanggupi, maka dalam kasus ini adalah warga meminta Wali Nagari untuk “diberhentikan”.

Pemberhentian Wali Nagari oleh Bupati melalui surat Keputusan Bupati, dimulai dari hasil kesepakatan Badan Musyawarah (Bamus), dan dilaporkan ke Bupati melalui Camat. Atas permintaan dan usulan Bamus ini, akan ada yang namanya tim investigasi untuk mencari fakta. Tim ini akan mengkaji sebab-sebab tuntuan warga yang meminta Wali Nagari diberhentikan.

Berdasarkan Peraturan daerah yang saya sebutkan tadi, Wali Nagari akan diberhentikan apabila: (a). berakhir masa jabatannya; (b). tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan; (c). tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Wali Nagari; (d). melanggar larangan sebagai Wali Nagari; (e). tidak melaksanakan kewajiban sebagai Wali Nagari; (f). dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau (g). adanya perubahan status Pemerintahan Nagari menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Pemerintahan Nagari atau lebih menjadi 1 (satu) Pemerintahan Nagari baru, atau penghapusan Pemerintahan Nagari.

Terkait poin persyaratan Wali Nagari dapat dilihat pada pasal 87 huruf a-e dalam Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 tahun 2016 tentang Nagari. Terkait tidak melaksanakan kewajiban, maka kewajiban Wali Nagari dapat dilihat pada pasal 36 ayat 6 huruf a-p. Terkait larangan sebagai Wali Nagari dapat dilihat dalam Pasal 40 huruf a-n.

Intinya di sini yang mau saya sampaikan adalah, kecil peluang Wali Nagari bisa diberhentikan. Kecuali Wali Nagari Syawal dengan lapang hati menyatakan dan menandatangani surat pengunduran dirinya. Maka surat usulan itu nantinya bisa disampaikan oleh Bamus ke Bupati melalui Camat.

Gejolak Sosial di tengah gejolak ekonomi dan agama

Sejak kasus virus Corona ini, Maret 2020, ekonomi warga sudah mulai terganggu. Inilah yang disebut dengan guncangan ekonomi yang tidak hanya dialami oleh masyarakat bawah, namun juga berimbas pada ekonomi perusahaan raksasa, negara dan internasional. Guncangan ekonomi sungguh sangat menyedihkan. Banyak para perantau Minang, yang usahanya bangkrut di perantauan. Mau balik ke kampung halaman pun terhalang oleh aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Bahkan, dampak wabah ini telah berimbas pada komunitas agama. Kita sangat sedih ketika harus menutup masjid dan mushala, meniadakan sholat berjama’ah dan sholat Jumat. Bahkan Ramadhan tahun ini dijalani dengan qiyamul lail (tarawih dan tadarus) di rumah. Kebijakan Menteri Agama juga sudah keluar bahwa sholat idul fitri dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga. Guncangan iman dan agama, tidak hanya terjadi di kalangan muslim, pemeluk agama lain juga demikian adanya.

Gejolak sosial di tengah-tengah masyarakat Kenagarian Gantiang Mudiak Selatan Surantih ini, terjadi di saat dua guncangan di atas melanda warga. Kembali ke persoalan warga meminta Wali Nagari diberhentikan. Ini akan panjang persoalannya secara hukum dan sangat buruk dampaknya terhadap kemajuan nagari kita tercinta.

Kemungkinan terburuk bisa saja terjadi atas tuntutan warga yang terlalu irrasional (tidak masuk akal) ini adalah bentrokan massa atau cakak antar warga antara pendukung setia Wali Nagari Syawal dengan warga yang kontra. Tentu kondisi ini tidak kita inginkan bukan? Entah berapa nyawa pula nanti yang melayang sia-sia, warga yang terluka, dan bangunan yang rusak. Tidak hanya itu, bahkan nanti akan ada yang namanya provokator untuk dihadapkan ke pengadilan, mempertanggungjawabkan semua kerusuhan.

Kita tidak sedang berkompetisi untuk adu kekuatan. Kompetisi yang harus memperlihatkan mana kelompok yang menang atau kalah. Kita sesama anak Nagari, mestinya harus bisa saling bahu-membahu membangun Nagari. Sudah hampir 8 tahun Nagari GMSS ini ada, kemajuan apa yang sudah dicapai. Saya rasa masih jauh untuk kata kemajuan. Jalan-jalan umum masih jelek seperti tahun 2001 lalu. Debu jalan saat musim kemarau dan becek lumpur di saat musim hujan masih bisa kita temukan sampai saat ini. Dalam kondisi tertinggal begini, malah kita antar sesama anak nagari akan larut dalam perpecahan.

Memilah tuntutan warga

Saya sepakat bila Wali Nagari Syawal, apabila merasa diri tidak bisa memimpin masyarakat Nagari secara adil dan bijak, dan tidak sanggup meningkatkan kesejahteraan warga Nagari, sebaiknya mengundurkan diri atas permintaan sendiri dengan suka rela. Akan tetapi, saya tidak sepakat dengan tuntutan warga yang menginginkan Wali Nagari “diberhentikan”.

Terkait dengan aktor yang melaporkan warga ke polisi hanya gara-gara sepele itu (baliho rusak), saya sepakat dengan tuntutan warga kepada Wali Nagari Syawal untuk memecat anak buahnya yang telah menginisiasi untuk membuat laporan pengaduan ke pihak polisi. Berdasarkan surat laporan polisi tersebut, anak buah Wali Nagari yang harus dipecat tidak hormat itu, sebut saja Sekretaris Nagari, yang telah memimpin dalam pembuatan laporan ke polisi. Kepala Kampung Ampalu yang ikut-ikutan melaporkan warganya, padahal sebagai Kepala Kampung, dia harus bisa menenangkan warga yang dipimpinnya.

Selain dua orang anak buah Wali Nagari itu, saya juga sepakat dipecatnya oknum perangkat Wali Nagari yang ikut serta secara fisik dan moril mendukung untuk melaporkan warga. Tapi kabarnya, ada oknum perangkat Nagari yang tidak tahu menahu dengan laporan itu, alias dicatut namanya oleh pelapor.

Memecat semua perangkat Nagari juga tidak elok. Ini nanti akan menimbulkan masalah baru dalam kepemimpinan Wali Nagari Syawal. Tidak menutup kemungkinan nanti ada oknum perangkat Nagari yang merasa namanya dicatut dalam kasus itu, menuntut balik Wali Nagari melalui PTUN, atas pemberhentian tanpa alasan yang dibenarkan oleh aturan yang berlaku.

Gerakan sosial Qodri Candra dan kawan-kawannya

Saya sangat simpati dan mendukung gerakan Qodri Candra dan kawan-kawannya yang hendak memperjuangkan hak-hak masyarakat luas. Terutama dalam kasus transparansi bantuan Covid-19 ini. Ketika dalam perjalanannya, sampai terseret ke kantor polisi, itu adalah kedewasaan berpikir dan bertindak anak-anak nagari. Bahkan telah memblunder menyeret aksi massa yang besar untuk ukuran Nagari.

Kini, pada puncaknya telah dibuka lebar pintu damai. Maka ada baiknya Qodri Candra dan kawan-kawannya meluruskan kembali niatnya. Ingat, adinda tidak sedang memperebutkan kursi (jabatan) Wali Nagari. Saya yakin tidak ada kepentingan adinda untuk itu, karena adinda bukan menargetkan diri untuk duduk sebagai Wali Nagari.

Adinda dan kawan-kawan yang lain  adalah anak muda yang masih perlu berproses panjang untuk membangun Nagari. Jangan sampai awal perjuangan ini harus kandas. Sejarah akan menyalahkan adinda dan kawan-kawan atas torehan noda hitam revolusi Nagari di Gantiang Mudiak Selatan Surantih.

Pada sisi lain, adinda Qodri Candra adalah asset Nagari yang kelak bersama-sama dengan para sarjana lain, untuk berkontribusi mengawasi dan berpartisipasi dalam membangun dan memajukan Nagari Gantiang Mudik Selatan Surantih.

Akhiri perseteruan ini dan terimalah perdamainan

Saya minta kepada para tokoh masyarakat Ampalu untuk membantu terlapor, adinda Qodri Candra dan kawan-kawan lainnya, untuk duduk bersama kembali. Rundingkan perdamaian dengan baik dengan pihak Wali Nagari Syawal.

Berikan waktu kepada Wali Nagari Syawal untuk membenahi anak buahnya. Sekaligus berikan waktu kepada Wali Nagari Syawal untuk membenahi dirinya dalam memimpin Nagari. Dukung pemerintahannya dan jangan biarkan jalan sendiri. kebersamaan adalah modal sosial dalam pembangunan. Pemecatan semua anak buah (perangkat Nagari) secara serentak akan menganggu roda pemerintahan Nagari. Belum lagi terkait laporan keuangan Negara (dana desa) yang masih ditangani oleh para perangkat Nagari.

Berikan waktu secara efektif dan efisien kepada Wali Nagari untuk melakukan pemecatan terhadap Sekretaris Nagari dan Kepala Kampung Ampalu serta perangkat Nagari yang mendukung laporan pengaduan itu.

Saya rasa sudah terlalu panjang penjelasan ini, dan waktu sudah hampir mau sahur di wilayah Jakarta, ketika saya mengetikkan pendapat saya ini. Harapan saya, semua pihak berkepala dingin untuk membaca ini. Dan akhirilah perselisihan ini. *****

 

Penulis:

Icol Dianto dan Putra Susanto

Putra Asli/ Anak Nagari Gantiang Mudiak Selatan Surantih, Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *