PSBB Diperpanjang, Ini Tanggapan Kapolda Sumbar

PADANG, KABARDAERAH.COM- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei mendatang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumbar bernomor 180-331-2020 tertanggal 5 Mei 2020, tentang Perpanjang Pemberlakuan PSBB di Wilayah Sumbar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Menanggapi hal itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto menegaskan, bahwa Polda Sumbar mendukung kebijakan Pemprov Sumbar melakukan perpanjangan PSBB.

“Terkait dengan sanksi, kita tahu sudah ada Maklumat Kapolri, ada Undang-undang khusus masalah wabah. Karena setiap masyarakat yang tidak mematuhi aturan dianggap sebagai penyebab tersebarnya wabah,” ucap Kapolda, Kamis (07/05).

Adapun masalah pembatasan jumlah kendaraan keluar dan masuk Sumbar, Kata Toni, sudah ditingkatkan status pengawasannya.

“Seperti mudik yang dibatasi antar Kabupaten/Kota, personil kita berjaga-jaga di pos-pos perbatasan antar Kabupaten/Kota di dalam Provinsi,” jelasnya.

Sementara mengenai masjid yang diinformasikan kembali ramai, Kapolda menyampaikan, hal tersebut akan kembali dibahas bersama Majelis Ulama Indonesia Sumbar.

“Ini akan kembali kita bahas bersama MUI dan pihak terkait lainnya,” pungkasnya. (Zal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *