Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok, RH dan UM Ditangkap Saat Main Domino

TANAH DATAR, KABARDAERAH.COM-
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar kembali mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika Saat dilakukan penggeladahan, 21 bungkus paket sabu yang disembunyikan RH dan UM di dalam kotak rokok berhasil disita. di Jorong Koto Gadang, Nagari Padang Gantiang, Sabtu (05/09/2020).

“Kami telusuri ke lokasi dan dilakukan penggeledahan. Tim Satres Narkoba mendapatkan 21 bungkus paket sabu yang disembunyikan RH dan UM di dalam kotak rokoknya, kedua pelaku ditangkap saat sedang asyik bermain domino” ujar Kasat Narkoba, AKP Yaddi Purnama.

Yaddi mengatakan, kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat, sudah sering menggunakan narkoba di rumahnya.

“Dengan demikian Pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang-undang Narkotika No 35 tahun 2009,” ujar dia.

Selain barang bukti 21 bungkus paket sabu tersebut, Satres Narkoba Polres Tanah Datar juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang hasil penjualan sabu, sebuah alat hisab, dan 2 unit HP. (BgR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *