TANAH DATAR, KABARDAERAH.COM,-Kasat Lantas memastikan, pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya dengan sarat membawa kelengkapan surat kendaraan seperti STNK.
Himbauan kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang menjadi barang bukti baik dalam kasus laka lantas maupun tilang, agar segera mengambil atau mengurus kendaraannya, hal itu dibenarkan Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo S.I.K.,M.Si melalui Kasat Lantas Iptu M. Nasir, SH. Kepada media senin 12/10/2020.
20 unit kendaraan roda dua dengan kondisi rusak berat, yang merupakan barang bukti kecelakaan lalu lintas. Dan 56 unit kendaraan roda dua merupakan barang bukti yang terjaring dalam razia dengan bermacam pelanggaran. Saat ini kendaraan tersebut belum diambil pemilik ataupun keluarganya.
” yang telah melakukan sidang tilang di Pengadilan, sebagai barang bukti kendaraan bermotor yang sudah bertahun-tahun tidak diambil, agar segera diambil, dibagian BAUR Tilang Sat Lantas Polres Tanah Datar dengan membawa STNK/BPKB sebagai bukti kepemilikan,” ujar Iptu. M. Nasir.
Begitu juga dengan barang bukti kendaraan bermotor laka lantas, dipersilahkan diambil dibagian Unit Laka Lantas Polres Tanah Datar, dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan.(Kd/Farid)