Wah! Hibah KONI Tanah Datar Tahun 2013, Kisruh di Disdik, Skenario Oknum TPAD Hingga Serapan Dana Untuk 900 THL, Masuk Dalam Catatan Strategis DPRD

TANAH DATAR, KABARDAERAH.COM — Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar, mulai melakukan penilaian dan pengawasan secara serius terhadap kinerja Bupati Tanah Datar Eka Putra. dengan mengeluarkan keputusan rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian keputusan DPRD tentang rekomendasi LKPJ Bupati Tanah Datar tahun 2021, Senin (25/04/22) di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD setempat.

Rapat yang dihadiri bupati Eka Putra, dan dipimpin oleh Ketua DPRD Rony Mulyadi DT Bungsu serta diikuti oleh OPD pemerintahan itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar memberikan 22 poin catatan strategis kepada bupati Tanah Datar yang harus dilaksanakan.

Kinerja Bupati Eka Putra yang dinilai masih harus diperbaiki dengan melakukan evaluasi devaluasi sehingga tidak terjadi kemunduran dalam pembangunan di Tanah Datar.

Keputusan rekomendasi DPRD yang dibacakan oleh Wakil Ketua Saidani itu, masih menemukan kejanggalan dalam penyampaian nota pengantar LKPJ Bupati tahun 2021, terutama tentang landasan hukum yang dipakai.

Dan masih banyak kejangalan-kejangalan dalam memberikan bantuan sosial yang masih mengutamakan orang terdekat Walinagari, ASN maupun perangkat nagari.

Kejanggalan lain bantuan sosial program kementerian koperasi dan UMKM yaitu bantuan langsung tunai disinyalir dan diduga berdasarkan temuan dilapangan, bahwa program tersebut dikelolah oleh kelompok tertentu untuk kepentingan kelompok tertentu.

Yang menarik lainnya, tentang isu yang beredar saat ini, yakni hibah dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tanah Datar tahun 2013 lalu, hingga saat ini belum dibayarkan dan masih ada temuan BPK.

“Untuk itu diminta kepada Pemerintah Daerah proaktif dalam penyelesaian, dana itu belum disetorkan sesuai dengan rekomendasi BPK RI,” ungkap Saidani.

Catatan lain yang harus dilaksanakan oleh bupati dalam hal ini adalah pemkab Tanah Datar, yakni kisruh di Dinas Pendidikan yang terjadi beberapa tahun terakhir, terutama tahun 2021 yang membuat ketidaknyamanan para guru dalam menjalankan tugas dan fungsinya karena adanya kebijakan atau instruksi pimpinan.

“Kisruh itu seperti pengangkatan Kepala Sekolah/mutasi, diminta kepada kepala Daerah melakukan evaluasi kinerja Dinas Pendidikan,” tutur Saidani.

Dan yang fenomena lain yang terjadi dilingkup pemkab Tanah Datar, adanya skenario dari oknum TPAD yang mengaku dekat dengan kepala daerah mendisain APBD Tanah Datar agar terjadinya silpa untuk mengamankan tahun anggaran berikutnya.

“Hal ini akan berakibat pembangunan di Tanah Datar mengalami kemunduran dan terjadinya perlambatan pemenuhan infrastruktur. Untuk itu, bupati diminta untuk tidak meng-silpakan anggaran tahun berikutnya, Dan mengevaluasi TAPD serta oknum yang diduga terkait rekayasa APBD daerah ini,” sebut Saidani.

Alasan keterbatasan anggaran yang disampaikan tidak bisa terakomodir, dan kegiatan usulan musrenbang serta kegiatan-kegiatan pembangunan lainnya, sangat bertolak belakang dengan fakta karena banyaknya silpa atau anggaran yang mengendap sebesar 111 milyar.

“Pemkab mengevaluasi TAPD dan oknum yang diduga terkait rekayasa APBD yang menyebabkan kemunduran daerah Tanah Datar, agar terciptnya good government for good governance,” ulasnya.

Masalah tenaga honorer dan penerimaan THL mulai disorot dalam paripurna DPRD kali ini, dimana pemkab dalam penerimaan THL dan tenaga honorer tidak menentukan standarisasi rekrutmen dan kerangka acuan kerja yang jelas dalam proses penerimaan tersebut.

Data saat ini, ada sekitar 900 THL dilingkup pemkab Tanah Datar yang menyerap anggaran sekitar Ro 20 Milyar pertahun. Kuat dugaan penerimaan THL sebanyak itu tidak memakai standarisasi dan kerangka acuan yang jelas.

Hal ini akan melahirkan pengangguran terselubung di intansi pemerintahan daerah yang berakibat terjadinya pemborosan anggaran.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 01 Tahun 2022 bahwa lingkungan pemerintahan itu tidak ada lagi THL dan tenaga honorer, yang ada ASN dan PPPK, tentu pemerintah daerah sudah menyiapkan strategi sejak dini untuk kelansungan hidup dan status 900 orang THL di Kabupaten Tanah Datar.

“Pemerintah Daerah harus selalu melakukan kajian berkaitan dengan penggunaan anggaran apakah telah memberikan manfaat, efektif dan efisien terhadap setiap uang yang dikeluarkan. Jangan hanya melihat realisasi anggaran saja karena bisa jadi realisasi yang tinggi belum tentu memberikan manfaat pada daerah. Begitu juga sebaliknya realisasi yang rendah bukan bearti tidak memberikan manfaat untuk daerah,” pungkas Saidani.

Dan masih banyak lagi catatan strategis yang diputuskan oleh DPRD Tanah Datar, selain masalah dana BKBK, berpindahnya wilayah Tanah Datar di kenagarian Simawang ke Kabupaten Solok seluas 337 ha, rekomendasi DPRD Tahun 2020 Nomor 17 belum yang belum ditindaklanjuti, tentang masih adanya sebagian Ketua BPRN yang berstatus ASN.

Serta kegiatan pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan-jalan di wilayah Kabupaten Tanah Datar juga disorot karena masih banyak jalan yang rusak, baik itu jalan yang menjadi kewenangan provinsi maupun kewenangan kabupaten.

“Untuk itu diminta kepada pemerintah daerah untuk dapat melakukan/mencari terobosan-terobosan kepada instansi terkait sehingga terbuka dan lancarnya akses ke Kabupaten Tanah Datar dan memudahkan jalur transportasi masyarakat. (Bdoy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *