Bupati Tanah Datar Sampaikan Penjelasan 3 Ranperda Pada Sidang Paripurna DPRD

TANAH DATAR, KABARDAERAH.COM – Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan penjelasan tentang 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) saat sidang Paripurna DPRD Tanah Datar, Senin (27/06) di Pagaruyung.

Sidang Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Saidani, juga dihadiri oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra, Sekda Tanah Datar Iqbal Ramadi Payana, Asisten satu Elizar, Staf Ahli Bupati, Forkopimda serta Pimpinan OPD dan 18 orang anggota dari 35 anggota DPRD Tana Datar lainnya.

Tiga rancangan peraturan Daerah Ranperda (Ranperda) yang dibahas adalah Ranperda tentang pengelolaan keuangan Daerah, Ranperda tentang cadangan Pangan dan Ramperda tentang penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar pada Perusahaan Umum Daerah Tuah Sepakat (PUDTS) 

Terkait Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Eka Putra mengatakan rangkaian kegiatan pengelolaan keuangan daerah harus memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat bagi masyarakat, sesuai keadaan dan kebutuhan daerah serta sesuai dengan perundang undangan.

“Peraturan daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu segera dibahas dan ditetapkan, untuk memenuhi amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” sebut Eka Putra.

Eka melanjutkan, untuk Ranperda tentang cadangan pangan, pemkab telah melaksankan secara optimal, karena belum adanya peraturan daerah yang menjadi dasar untuk pengadaan, pengelolaan dan penyaluran.

“Saat ini pemkab hanya dapat melakukan pengadaan, untuk penyaluran belum dapat terlaksana karena belum ada peraturan tentang cadangan pangan. Maka dari itu Ranperda ini penting untuk dijadikan Perda agar cadangan pangan di Tanah Datar terkelola dengan baik,” ungkap Eka.

Bupati juga menjelaskan Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Tuah Sepakat bertujuan untuk meningkatkan usaha aga mampu memberikan kontribusi yang strategis dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mampu menyediakan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah.

“Dengan Raperda ini, diharapkan Perusda Tuah Sepakat dapat memberikan kontribusi yang strategis dalam peningkatan PAD,” ujar Bupati.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Saidani menangapi jika penjelasan bupati tentang tiga Ranperda ini akan dibahas pada tingkat selanjutnya, yakni pandangan umum fraksi DPRD pada agenda sidang berikutnya. (Doy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *