Polsek Pasaman Ringkus Empat Pemuda Saat Transaksi dan Konsumsi Sabu

Pasbar, KabarDaerah.com – Jajaran Polsek Pasaman meringkus empat orang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pasaman., AKP Rosminarti, SH berserta Kanit Reskrim., Ipda Rahmat Gultom, SE beserta Aipda Doni Armado dan Brigadir Iswadi Putra.

Empat orang pelaku tersebut masing-masing berinisial AG (25), MF (21), DY (21), FF (18) yang berhasil diamankan oleh petugas di Jalur 10 Jorong Jambak Utara, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Kab Pasbar), Senin (29/08/22) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Pasbar., AKBP M Aries Purwanto, SIK, MM melalui Kapolsek Pasaman., AKP Rosminarti, SH mengatakan, bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat dan Laporan Polisi nomor :
LP/A/59/VIII/2022/SPKT/Sek Psm/Res Pasbar/Polda Sumbar, tanggal 29 Agustus 2022.

Dari laporan tersebut, tim opsnal unit reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pasaman melakukan penyelidikan ke lokasi dan mengamankan pelaku AG yang saat itu akan melakukan transaksi penjualan diduga Narkotika jenis Sabu di pinggir jalan Jambak Jalur 10 Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

“Berdasarkan bukti pemulaan yang cukup, pelaku AG berhasil diamankan oleh opsnal unit Reskrim Polsek Pasaman dan menemukan dua paket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu,” ujar Rosminarti kepada awak media di Mapolsek Pasaman, Rabu pagi (31/08/22).

Lebih lanjut diterangkannya, petugas langsung melakukan pengembangan yang berjarak lebih kurang 50 meter dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama menuju rumah pelaku AG.

“Sesampai dirumah pelaku AG, petugas langsung melakukan penggeledahan ke kamar pelaku, dan petugas menemukan tiga orang lelaki masing-masing berinisial MF, DY dan FF yang diduga selesai memakai Sabu bersama AG,” terang Rosminarti.

Rosminarti menjelaskan, di TKP kedua setelah dilakukan pengembangan, petugas menyita barang bukti dari tersangka berupa, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu terbungkus plastik warna bening yang disimpan didalam kotak kembang gula merk Pagoda warna hitam, 1 (satu) helai jaket merk Levis warna abu-abu, 5 (lima) helai plastik klep warna bening, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A54 warna hitam dengan no 081261376xxxx, 1 (satu) buah sendok plastik warna hitam, 4 (empat) buah pipet warna bening.

“Saat ini ke empat tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pasbar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Rosminarti.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 1 Jo 112 Ayat 1 jo 127 ayat 1 Undang-Undang nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Wisnu Utama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *