Depan Hakim, KONI Pusat, Dispora, Penggugat KONI Sumbar Setuju Mediasi

Ditulis Oleh  :  Labai Korok Piaman

 

 

Setiap atlit dalam pertandingan atau perlombaan akan bertekat sekuat tenaga, titik darah penghabisan untuk mendapatkan juara, tentunya wajib dapat juara satu. Andaikan dapat juara dua atau tiga belum lah puas mereka.

Itu prinsip dari kawan-kawan pengurus KONI Sumbar SK 65 yang hari ini menggugat ke Pengadilan Negeri (nomor perkara 148/Pdt.G/2022) demi keadilan berolahraga dan harga diri yang sudah di PAW seperti Anggota Dewan.

Namun didepan majelis hakim sidang minggu kemarin, para penggugat yang terdiri dari senior-senior ini menyetujui diadakan perdamain melalui mediasi untuk kebaikan olahraga Sumbar kedepan.

Pada persidangan terakhir, semua pihak lengkap hadir, kecuali saudara Roni Pahlawan., Ketua KONI Sumbar yang belum dikukuhkan tersebut tidak hadir, tapi diwakili oleh Kuasa Hukumnya dan saudara Hamdanus tidak bisa hadir, namun disidang sebelumnya beliau hadir.

Penggugat, serta Kuasa Hukum Gubernur, KONI Pusat, Dinas Pemuda dan Olahraga setuju melakukan mediasi didepan majelis hakim, baik diawali dahulu secara informal, lalu setelah itu dilakukan secara formal didepan majelis hakim.

Walaupun dipihak Kuasa Hukum Roni Pahlawan masih terlihat suasana galau dalam kebatinannya, karena Roni Pahlawan tidak hadir, maka Kuasa Hukum Roni Pahlawan perlu dan atau diminta bertemu dengan pihak pemberi kuasanya, memastikan saudara Roni setuju mediasi atau tidak.

Tapi pihak penggugat disaat persidangan dihadapan majelis hakim menyetujui dilakukan mediasi, baik diawali secara informal maupun secara formal, agar KONI Sumbar bisa memberi peran lagi. Lalu sidang ditutup akan diadakan agenda persidangan diwaktu yang akan datang dengan harapan majelis hakim sudah ada kesepakatan mediasi semua pihak.

Penulis selaku penggugat menghormati ketegasan hakim dan kebersamaan hari itu. Dengan sikap berpikir olahraga kedepan lebih baik, maka Penulis selaku penggugat mengusulkan agar semua pihak mencarikan solusi tengah yaitu semua Kepengurusan SK 65 dan SK 85 digabungkan satu kebersamaan.

Penggabungan ini, barang tentu tetap mengacu kepada AD/ART, PO KONI dan aturan-aturan yang berlaku didaerah Sumatera Barat. Bergabungnya Kepengurus tersebut tidak perlu dimasukan orang-orang seperti yang mundur, tidak mau bergabung lagi maka dicoret saja dalam kepengurusan gabungan diantaranya Yohanes Wempi, ada yang lain.

Setelah itu berstatus Aparat Sipil Negara (ASN), Polisi, Dosen dan yang lainnya yang memiliki SK sebagai pegawai tidak dimasukan dalam Kepengurusan gabungan atau dicoret juga.

Termasuk didalam para Ketua Cabor atau pengurus harian Cabang Olahraga juga dimintak mundur dan dicoret. Terakhir yang tidak aktif atau berhalangan tetap dikeluarkan juga.

Jika prinsip pengabungan itu dipenuhi, Penulis yakin momen sidang berikutnya akan ada keputusan hakim yang lebih baik. Permasalahan KONI Sumbar sudah selesai.

Jika mediasi ini berhasil, kesepakatan ada, maka agenda KONI Sumbar terbengkalai bisa jalan. Roni Pahlawan pun bisa dilantik dan dikukuhkan menjadi Ketua KONI Sumbar pengganti saudara Abien.

 

Editor  :  Robbie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *