Diduga Curi Motor Disalah Satu Apotik, Dua Lelaki di Pasbar Diringkus Polisi di Nagari Aia Gadang

Pasbar, KabarDaerah.com – Polsek Lembah Melintang berhasil meringkus dua orang lelaki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor.

Kedua pelaku masing-masing berinisial MZ (25) dan AR (21) yang berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang di Jorong Labuah Luruih, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Kab Pasbar), Selasa malam (04/10/22) sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Pasbar., AKBP MnAries Purwanto melalui Kapolsek Lembah Melintang., Iptu Zulfikar mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/X/2022/SPKT/Sek. LM/Res. Pasbar/Polda Sumbar, tanggal 4 Oktober 2022 yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban Sapdanur.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, petugas berhasil meringkus kedua pelaku di Jorong Labuah Luruih, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman,” ucap Iptu Zulfikar kepada awak media, Rabu (05/10/22).

Iptu Zulfikar menerangkan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Selasa (4/10/22) sekitar pukul 08.45 WIB, saat itu korban hendak membeli obat dan memarkirkan sepeda motor di depan Apotik Zam-zam Jorong Pasar Lama Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.

“Posisi sepeda motor saat itu berjarak lebih kurang lima meter dari Apotik, dan korban hanya sebentar untuk membeli obat sehingga posisi kunci masih terletak di sepeda motor,” jelas Iptu Zulfikar.

Iptu Zulfikar menyampaikan, dalam waktu kurang dari 15 jam sekira pukul 20.00 WIB petugas mendapat informasi bahwa tersangka berada di Jorong Labuah Luruih, Nagari Aia Gadang Kecamatan Pasaman, selanjutnya Tim Opsnal Polsek Lembah Melintang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim., Ipda Nazri Zulkifli langsung bergerak.

Dari informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke Jorong Labuh Luruih dan melakukan pengintaian, saat itu tersangka singgah di depan sebuah warung dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru dengan nomor polisi BA 4791 SW yang dicuri oleh pelaku.

“Petugas langsung mendekati warung tersebut dan langsung meringkus kedua tersangka yang juga merupakan resedivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor merk Honda Beat warna putih biru dengan nomor polisi BA 4791 SW,” tutur Iptu Zulfikar.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Lembah Melintang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP,” tutup Iptu Zulfikar.

 

Reporter  :  Wisnu Utama

Editor       :  Robbie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *