Ratusan anak Kemenakan Kaum suku Sikumbang Gelar aksi damai depan Kantor KAN Sungai Tunu

 

 

Pesisir Selatan – Kabardaerah.Com– Ratusan anak kemenakan Datuak Ganti Marajo dari kaum suku Sikumbang menggelar aksi damai di depan kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungai Tunu, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (23/11/2023).

Masyarakat kaum Datuak Ganti Marajo tampak mengusung sejumlah spanduk yang berisikan tiga poin tuntutan terhadap Ketua KAN setempat. Pada spanduk tersebut bertuliskan, cabut keputusan KAN Sungai Tunu Nomor 21/SK/KAN ST/VI 2023 tentang sanksi terhadap Datuak Ganti Marajo, kembalikan nama baik Datuak Ganti Marajo, dan bubarkan pengurus KAN Sungai Tunu.

Pada kesempatan itu, Metra Gusnepi Datuak Ganti Marajo menjelaskan, awal mula perseteruan itu muncul karena Ketua KAN Sungai Tunu beserta sejumlah pihak terkait lainnya dinilai tidak arif dan bijaksana dalam mengambil keputusan terkait pengesahan pusaka warisan kaum. Ia menilai, Ketua KAN terkesan memaksakan kehendak sepihak dalam menyelesaikan masalah.

Terkait persoalan tersebut, ia bersama anak kemenakan sudah mengirimkan surat bantahan kepada Ketua KAN Sungai Tunu beserta jajarannya terkait pengesahan tanah hibah atau pemberian dari anak Jusar kepada Indarwati (alm).

“Kami menilai KAN Sungai Tunu sudah melanggar prosedur, karena pergi mensurvei ke wilayah kaum Dt Ganti Marajo di Kampung Ampalu pada hari Minggu yang mana hari tersebut tidak pada jam kantor,” ujar Metra Gusnepi Datuak Ganti Marajo pada wartawan.

Selain itu, ia menilai KAN Sungai Tunu sudah melanggar prosedur penyelesaian karena tidak memanggil dengan surat mamak kaum Dt Ganti Marajo. Hal tersebut, kata dia, melanggar aturan adat di Minangkabau yang mana berlandaskan pada azas musyawarah dan mufakat untuk mencari penyelesaian.

“KAN Nagari Sungai Tunu beserta jajarannya telah melanggar aturan dan etika dalam menyelesaikan suatu masalah. Sebab, memasuki atau mensurvei ke lokasi kaum Dt Ganti Marajo tidak pada jam kantor,” katanya.

Ia menjelaskan, dari dulu sampai sekarang jika mengambil sebuah keputusan di Minangkabau harus melalui musyawarah dan mufakat.

“Janganlah seperti keputusan Raja Hindu, dalam bahasa daerah kita basukan ka mato, babanak ka ampu kaki, artinya mau menang sendiri saja tanpa mau mendengarkan pendapat orang lain,” ucapnya lagi.

Lebih jauh dijelaskan, Seri bin Lie cs adalah mamak yang sah menurut ranji dari keturunan silsilah adat. Sebab, pusaka dan warisan dikuasai sejak dari orang tua terdahulu yang bernama Ula dengan bukti sekarang membayar pajak bumi dan bangunan serta menerima patigan (sepertiga) sawah. Sementara itu, cucu nya yang bernama Afrizal alias Buyuang adalah anak dari Indarwati (alm) yang telah membangkang kepada Seri bin Lie cs dan tidak mau diberikan nasehat, kemudian dia berpindah ke kaum Dt Ganti Dirajo yang sekarang dipimpin oleh saudara Syafril.

“Bagi kami, dia tidak masalah pindah ke kaum Dt Ganti Dirajo, namun persoalan harta pusaka dan warisan sepanjang adat di Minangkabau tentu tidak bisa pula dipindahkan ke kaum Dt Ganti Dirajo,” katanya.

Dalam menyikapi persoalan tersebut, ia meminta Ketua KAN beserta pihak terkait lainnya harus arif dan bijaksana mengambil keputusan.

“Apalagi ini terkait harta pusaka warisan kaum seseorang, tentunya tidak boleh memaksakan kehendak sepihak untuk kepentingan tertentu,” tuturnya.

Hal tersebut ternyata ditanggapi Ketua KAN Sungai Tunu sebagai pencemaran nama baik. Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungai Tunu dan Niniak Mamak Kenagarian Sungai Tunu melayangkan surat keputusan bersama kepada anak kemenakan Dt Ganti Marajo dan Engku Dt Ganti Marajo pada 21 Juni 2023.

Bunyi surat tersebut yaitu, kami atas nama KAN Sungai Tunu bermusyawarah dengan Niniak Mamak Lareh Nan Batigo termasuk Suku Nan Tigo (Malayu Ampek Niniak, Sikumbang Ampek Ibu, Kampai Ampek Pawik) dan menghasilkan keputusan memberikan sanksi kepada Engku Dt Ganti Marajo dan anak kemenakan Dt Ganti Marajo:

1. Baju kebesaran Dt Ganti Marajo digantung selama satu tahun dimulai dari tanggal surat ini keluar.

2. Engku Dt Ganti Marajo didenda sebesar Rp 5000.000 untuk pembangunan kantor KAN dibayarkan setelah masa hukuman selesai.

3. Segala urusan surat menyurat ke nagari untuk anak kemenakan Dt Ganti Marajo diurus oleh wakil Dt Ganti Marajo berkomunikasi melalui Engku Dt Ganti Marajo untuk sementara waktu.

Pantauan wartawan di lapangan, aksi damai tersebut berujung pada penyegelan kantor KAN setempat. Namun setelah hasil mediasi keluar masyarakat kembali membuka palang tersebut. Aksi damai berlangsung dengan aman dan lancar.

Adapun hasil mediasi tersebut dituangkan melalui berita acara dan mendapatkan kesepakatan bersama bahwa hasil dari tuntutan disepakati sebagai berikut, penyelesaian tindak lanjut di kantor KAN Sungai Tunu pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 yang dihadiri oleh Forkopimca beserta wali nagari Sungai Tunu, Sungai Tunu Barat dan Sungai Tunu Utara.

(Efrizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *