Mau Bawa 17 Kg Ganja ke Candung, BNNP Sumbar Tangkap Tiga Kurir di Kabupaten Agam

BNNP Sumbar bersama BNNK Pasbar berhasil menangkap 3 kurir Narkotika jenis Ganja di Jalan Kampung Panjang, Salo, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Kamis (19/06/25).

Agam, KabarDaerah.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat (BNNP Sumbar) bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasaman Barat (BNNK Pasbar) berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Ganja di Jalan Kampung Panjang, Salo, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Kamis (19/06/25).

Kepala BNNP Sumbar., Brigjen Pol Dr Riki Yanuarfi, SH, M.Si membenarkan adanya 3 (tiga) kurir Narkotika jenis Ganja yang ditangkap di Kabupaten Agam.

“Benar, dalam operasi tersebut petugas berhasil menangkap 3 (tiga) pelaku berinisial A (20), AR (24) dan HF (18) yang diduga kuat sebagai kurir ganja. Barang haram itu rencananya akan dibawa ke Candung, Kabupaten Agam,” ucap Brigjen Pol Ricky Yanuarfi.

Dari tangan para pelaku, lanjut Brigjen Pol Ricky Yanuarfi, petugas menyita barang bukti berupa 17 paket besar ganja dibalut lakban kuning, 9 (sembilan) paket kecil ganja dalam plastik bening dengan total berat sekitar 17 kilogram.

Brigjen Pol Ricky Yanuarfi menyampaikan, bahwa petugas juga mengamankan 1 (satu) unit mobil Honda Genio tanpa plat nomor dan 6 (enam) unit ponsel berbagai merek yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat,” tutur Brigjen Pol Ricky Yanuarfi kepada media KabarDaerah.com, Jum’at pagi (20/06/25).

Brigjen Pol Ricky Yanuarfi menambahkan, saat ini, BNNP Sumbar masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan antar provinsi.

“Ketiga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tutup Brigjen Pol Ricky Yanuarfi.

 

Penulis  :  Robbie

Editor    :  Falsanar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *