Suami Istri Terduga Pelaku Pencurian Hp, Abaikan Pangilan Penyidik

TANAH DATAR, KABARDAERAH.COM Sepasang suami istri warga Balai Tangah JW alias Ube (55) dan SF alias Inces (37) yang diduga pelaku pencurian sebuah Hp di daerah Lima Kaum, abaikan pangilan penyidik Polsek Lima Kaum.

Menurut Kapolsek Lima Kaum AKP Dasneri, jika pangilan atau undangan klarifikasi yang ditujukan kepada keduanya suami istri tersebut diabaikan pada Jumat (21/11/25) kemaren.

“Kita akan lakukan pemanggilan kedua nantinya, Senin (24/11/25) nanti surat akan kami layangkan lagi,” ucap Dasneri.

Keduanya dilaporkan atas dugaan pencurian yang dialami seorang IRT di rumah korban Jorong Balai Batu, Nagari Lima Kaum Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar pada Selasa (18/11/25) lalu.

Diketahui, JW alias Ube dan istrinya Inces dikenal didaerah tempat tinggalnya seorang rentenir dan Ube pernah bekerja sebagai Satpam di SMAN 1 Lintau beberapa waktu lalu, namun diberhentikan akibat dari profesi yang ia lakoni bersama istri dilingkungan sekolah.

Sementara itu, pakar Hukum Joni Hermanto, SH menyebutkan tidak dibenarkan mengambil barang orang yang berhutang tanpa izin, jika itu dilakukan adalah tindakan yang dapat dianggap sebagai tindakan pidana.

“Pelaku bisa disangkakan Pasal 362 KUHP,  yakni Mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” ungkap pengacara ini. (pb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *