Oknum Wartawan Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum : Korban Dimintai Rp60 Juta Sebagai “Uang Pelicin” Penyidik

Fhoto : Ilistrasi (AI)

Tanah Datar, kabardaerah.com – Seorang oknum wartawan berinisial MM, secara resmi dilaporkan ke SPKT Polres Tanah Datar, terkait atas dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp60 juta dengan modus menjanjikan “pengurusan” pembebasan melalui penyidik Bea Cukai, Sabtu (21/02/26).

MM mengaku ke keluarga korban adalah orang yang berpengaruh dan memiliki koneksi ke pihak Bea Cukai, sehingga dengan dalih tersebut korban yang berinisial O warga Kecamatan Tanjung Emas berusaha memenuhi permintaan MM senilai Rp60 juta.

Menurut Penasihat hukum O, Joni Hermanto, S.H. membenarkan jika oknum wartawan tersebut sudah dilaporkan dan sebagai kuasa hukum keluarga O, menduga MM memanfaatkan situasi dan menghubungi keluarga O untuk bisa dibantunya.

“Laporan ini bermula dari peristiwa pada 30 September 2025, ketika klien saya berinisial F bersama adiknya O diamankan oleh petugas penindakan Bea Cukai Sumatra Utara di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal. Secara hukum, penyidik memiliki kewenangan melakukan pengamanan selama 1×24 jam untuk menentukan status seseorang,” ucap Joni.

Tambahnya, penyidik BC saat itu tidak menemukan bukti permulaan yang cukup, keterlibatan O, maka ia dibebaskan. Dan pada 1 Oktober 2025, status keduanya telah jelas jika F ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sedangkan O dinyatakan tidak terbukti terlibat dan dibebaskan.

“Sejak awal secara hukum O memang tidak memiliki keterlibatan pidana. Tanpa diurus oleh siapa pun, O pasti dibebaskan. Itu fakta hukum berdasarkan BAP dan hasil konfirmasi langsung saya kepada penyidik,” tegas Joni Hermanto.

Namun pada momentum itulah MM diduga masuk dan memanfaatkan situasi. Dengan mengaku sebagai sosok berpengaruh yang memiliki banyak jaringan, termasuk pejabat di Bea Cukai Medan, MM menghubungi keluarga klien dan menyatakan dapat ‘mengurus’ pembebasan O.

Padahal saat itu O memang sudah tidak memiliki dasar hukum untuk ditahan. MM kemudian diduga meminta Rp50 juta yang disebut sebagai “uang untuk penyidik”, serta Rp10 juta untuk biaya operasional pribadi. Total Rp60 juta akhirnya ditransfer oleh keluarga karena berada dalam tekanan psikologis dan ketakutan.

“Ini bukan sekadar klaim sepihak. Kami memiliki bukti transfer, bukti percakapan yang berisi permintaan uang, serta dokumen resmi BAP yang membuktikan O memang tidak terlibat. Penyidik Bea Cukai juga telah memastikan tidak pernah meminta atau menerima uang dari siapa pun,” jelas Joni.

Menurutnya, perbuatan tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, karena diduga menggunakan rangkaian kebohongan dan mencatut nama aparat penegak hukum untuk menguntungkan diri sendiri.

Selain merugikan korban secara materiil, tindakan tersebut juga berpotensi mencemarkan nama baik pribadi penyidik dan institusi penegak hukum karena seolah-olah terdapat praktik suap yang faktanya tidak pernah terjadi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Iya benar, hari ini korban melalui kuasa hukumnya telah membuat laporan pengaduan disertai bukti-bukti pendukung berupa struk transfer, percakapan pelaku yang berisi permintaan uang, serta BAP korban oleh Bea Cukai Sumut yang menjelaskan bahwa O memang tidak terlibat. Jadi tanpa diurus pun O sudah akan dibebaskan oleh penyidik Bea Cukai,” tegas Kasat melalui pesan WhatsApp, Sabtu (21/2/2026).

Ia menambahkan, karena bukti awal dinilai cukup lengkap, pengaduan tersebut segera akan ditingkatkan menjadi laporan polisi untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Joni Hermanto menegaskan bahwa perkara ini bukan hanya soal kerugian Rp60 juta, melainkan soal integritas hukum dan upaya membersihkan nama aparat dari praktik-praktik yang tidak pernah terjadi.

“Tidak boleh ada siapa pun yang menjual nama penyidik, menjual nama institusi, lalu memanfaatkan kepanikan keluarga demi keuntungan pribadi. Ini bukan hanya soal uang. Ini soal marwah hukum. Kami akan kawal proses ini sampai terang benderang dan ada pertanggungjawaban hukum,” tutupnya. (bdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *