Tanah Datar, kabardaerah.com — Keberhasilan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar membongkar jaringan penipuan bermodus scam yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Probolinggo menjadi bukti kemampuan aparat dalam menelusuri kejahatan yang kompleks dan lintas wilayah.
Namun di sisi lain, muncul pertanyaan publik terkait penanganan kasus dugaan penipuan lain di wilayah yang sama yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, meski konstruksi perkaranya dinilai jauh lebih jelas.
Kasus scam yang terungkap tersebut berawal dari laporan polisi tertanggal 12 Januari 2026 lalu. Dalam perkara ini, pelaku menggunakan modus mengaku sebagai pejabat kepolisian dan pihak kejaksaan untuk meyakinkan korban agar mentransfer sejumlah uang kepada seorang warga Tanah Datar dan mengalami kerugian sekitar Rp35 juta.
Pada tahap awal penyelidikan, identitas pelaku sama sekali tidak diketahui. Namun penyidik jajaran Reskrim Polres Tanah Datar menelusuri jejak komunikasi, transaksi perbankan, serta alur jaringan telepon yang digunakan pelaku. Alhasil, 4 orang narapidana yang mendekam di dalam jeruji besi Lapas Kelas IIB Probolinggo, Jawa Timur diungkap.
Empat orang narapidana yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan tersebut kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Kelas IIB Batusangkar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan ini mendapat apresiasi karena dinilai sebagai contoh keberhasilan aparat dalam menangani perkara yang memiliki tingkat kesulitan tinggi. Dan jajaran yang dipimpin oleh AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H., S.I.K., M.I.K. ini juga sempat menelusuri identitas pelaku yang awalnya tidak diketahui, penyidik juga harus menembus jaringan komunikasi lintas daerah hingga ke dalam lembaga pemasyarakatan.
Namun keberhasilan tersebut justru memunculkan perbandingan dengan perkara dugaan penipuan lain yang saat ini masih menjadi perhatian pihak korban.
Kasus itu, melibatkan seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan berinisial MM yang dilaporkan oleh warga Kecamatan Tanjung Emas melalui kuasa hukumnya.
Menurut Joni Hermanto, SH, kuasa hukum dari korban, menyebutkan jika dalam perkara ini yang diduga dilakukan oknum wartawan itu jelas, terlapor diduga memanfaatkan situasi hukum seseorang dengan cara menakut-nakuti keluarga korban.
Pelaku disebut-sebut mengklaim memiliki jaringan orang dalam yang dapat membantu “mengurus” suatu perkara hukum, sehingga korban diminta menyerahkan uang hingga mencapai sekitar Rp60 juta.
“Berbeda dengan kasus scam sebelumnya, dalam perkara ini identitas pihak yang dilaporkan diketahui sejak awal, bahkan kasus yang merugikan klien saya ini sudah terdapat sejumlah bukti yang mendukung. Mulai dari bukti transfer, rekaman komunikasi, hingga saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” ungkap Joni Hermanto kepada media ini, Sabtu (07/03/26).
Joni menjelaskan, jika dalam perkara ini korban jelas, identitas pihak yang dilaporkan juga jelas. Selain itu ada saksi, bukti transfer, dan juga komunikasi antara korban dan pihak yang dilaporkan.
Menurutnya, apabila dibandingkan dengan kasus scam yang baru saja diungkap, perkara ini seharusnya relatif lebih mudah untuk ditangani oleh penyidik.
“Dalam kasus scam, pelakunya awalnya tidak diketahui dan posisinya berada jauh di luar daerah, bahkan dari dalam lapas. Tapi aparat bisa mengungkapnya. Artinya kemampuan itu ada,” katanya.
Karena itu, pihaknya berharap proses penanganan dugaan penipuan yang melibatkan oknum wartawan tersebut juga dapat berjalan secara cepat dan profesional.
“Jika pelaku yang identitasnya tidak diketahui saja bisa diungkap, maka perkara yang identitas pihaknya sudah jelas seharusnya lebih mudah untuk diproses,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia akan bekerja secara profesional.
Namun demikian, pihak korban berharap adanya perkembangan yang jelas dalam waktu dekat.
“Kami tentu berharap ada progres yang bisa dilihat publik agar kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga,” katanya.
Menurut Joni, apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat perkembangan yang signifikan dalam penanganan perkara tersebut, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menempuh langkah hukum lain.
“Jika tidak ada perkembangan yang jelas, kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia, termasuk melakukan koordinasi dengan pengawasan internal di tingkat yang lebih tinggi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk menekan aparat penegak hukum, melainkan untuk memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Pada akhirnya masyarakat hanya ingin melihat bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih,” tutupnya. (bdy)










