Tuntutan 1 Tahun Penjara “Camat CCTV” Dinilai Terlalu Ringan, Kejaksaan Padang Panjang Disorot

PADANG PANJANG, KABARDAERAH.COM — Tuntutan 1 tahun penjara terhadap terdakwa DR dalam perkara yang dikenal sebagai kasus “Camat CCTV” memantik gelombang kritik di tengah masyarakat. Perkara yang sempat viral sejak November 2025 ini kini justru memasuki fase krusial dengan sorotan tajam pada sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan data dari SIPP Pengadilan Negeri Padang Panjang, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, disertai pengurangan masa tahanan. Tuntutan tersebut dibacakan pada Senin, 30 Maret 2026 lalu.

Namun, alih-alih meredakan polemik, tuntutan itu justru memperkuat persepsi publik bahwa penanganan kasus ini tidak mencerminkan rasa keadilan.

Di tengah ekspektasi publik terhadap hukuman yang tegas, angka 1 tahun penjara dinilai terlalu ringan untuk perkara yang menyangkut dugaan pelanggaran kesusilaan oleh seorang pejabat publik.

Lebih jauh, tuntutan ini dinilai bukan sekadar soal lamanya hukuman, tetapi berimplikasi langsung pada status terdakwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan kepegawaian, vonis di bawah 2 tahun berpotensi tidak mengakibatkan pemberhentian tidak hormat.

Artinya, jika majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai atau bahkan lebih ringan dari tuntutan JPU, maka peluang DR untuk tetap menyandang status ASN terbuka lebar.

“Ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Ini menyangkut moral pejabat publik. Kalau hanya 1 tahun, apa efek jera-nya?” ujar seorang warga Padang Panjang Noel, yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Kritik publik mengerucut pada satu pertanyaan mendasar: apakah tuntutan tersebut sudah proporsional dengan dampak sosial yang ditimbulkan?

Kasus ini tidak hanya mencoreng institusi pemerintahan di Kota Padang Panjang, tetapi juga mengguncang nilai-nilai sosial di daerah yang dikenal sebagai “Serambi Mekah”. Banyak pihak menilai, tuntutan ringan justru berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Sejumlah kalangan bahkan menyebut, jika tidak ada koreksi pada putusan akhir, perkara ini bisa menjadi preseden buruk dalam penanganan kasus serupa, khususnya yang melibatkan pejabat publik.

Upaya konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Padang Panjang belum membuahkan jawaban substantif. Kepala Seksi Pidana Umum, Fajar Kusuma Aji, memilih tidak memberikan penjelasan terkait dasar pertimbangan tuntutan tersebut.

Ia hanya menyarankan agar permintaan keterangan disampaikan secara resmi ke kantor.

Sikap ini justru menambah tanda tanya masyarakat dan praktisi hukum kota hujan tersebut, apa dasar pertimbangan JPU sehingga tuntutan yang diajukan berada di level minimal untuk kasus yang mendapat sorotan luas?

Kini, sorotan beralih ke majelis hakim. Putusan yang akan dijatuhkan tidak hanya menentukan nasib hukum terdakwa, tetapi juga menjadi indikator keberanian lembaga peradilan dalam merespons tekanan moral dan sosial.

Jika vonis yang dijatuhkan tidak jauh berbeda dari tuntutan, maka bukan hanya status ASN terdakwa yang dipertaruhkan, tetapi juga kredibilitas penegakan hukum itu sendiri.

Kasus “Camat CCTV” telah berkembang dari sekadar perkara pidana menjadi barometer keadilan publik. Di titik ini, masyarakat tidak hanya menunggu putusan, mereka menunggu keberpihakan hukum pada rasa keadilan. (bdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *