Tanah Datar, KabarDaerah.com – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Jorong Baringin, Nagari Batu Taba, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, menuai sorotan masyarakat. Keberadaan tambang di kawasan perbukitan dengan kemiringan curam dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius apabila tidak dikelola sesuai regulasi dan kaidah keselamatan lingkungan.
Keresahan warga muncul karena lokasi tambang berada di atas area pertanian, perkebunan produktif, hingga permukiman masyarakat. Warga khawatir aktivitas pengerukan material dapat memicu kerusakan struktur tanah yang berpotensi menyebabkan longsor maupun bencana ekologis lainnya.
Untuk memastikan kondisi di lapangan, tim jurnalis melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang pada Senin (11/05/2026). Sebelum menuju lokasi, tim terlebih dahulu berkoordinasi dengan jajaran Polsek Batipuh Selatan.
Kapolsek Batipuh Selatan, Ipda Syaiful Bahri, SH, MH, menerima kedatangan tim jurnalis dengan terbuka dan responsif. Ia bahkan langsung memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk mendampingi proses peninjauan ke lokasi tambang guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Peninjauan lapangan kemudian didampingi Bhabinkamtibmas Polsek Batipuh Selatan, Bripka Ariyos, serta Sekretaris Wali Nagari Batu Taba, Doni Candra.
Saat berada di lokasi, tim tidak menemukan aktivitas penambangan maupun alat berat yang beroperasi. Menurut Bripka Ariyos dan Doni Candra, aktivitas tambang di kawasan tersebut disebut telah berhenti sejak beberapa bulan terakhir.
Meski demikian, persoalan legalitas tambang masih menjadi perhatian masyarakat. Hingga kini, pihak pemerintah nagari maupun aparat setempat mengaku belum dapat memastikan secara langsung keberadaan dokumen izin pertambangan milik pengelola.
“Informasi yang saya dengar sudah ada, tapi saya belum melihatnya,” ujar Bripka Ariyos kepada tim jurnalis di lokasi tambang.
Ia menegaskan, setiap aktivitas pertambangan wajib memenuhi ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku, termasuk memastikan keberadaan izin resmi sebelum kegiatan dilakukan.
“Kami tentu berharap aspek hukum dipenuhi dan pengelola tambang harus dapat membuktikan kepemilikan izin pertambangan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Wali Nagari Batu Taba, Doni Candra, mengatakan pemerintah nagari pada prinsipnya mendukung investasi yang dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Namun, menurutnya, investasi tetap harus berjalan sesuai regulasi dan memperhatikan keselamatan lingkungan.
“Tentu kita mendukung investasi, tapi tidak boleh melanggar regulasi yang berlaku,” tutur Doni Candra.
Di sisi lain, keresahan warga terus mengemuka. Sejumlah masyarakat yang ditemui di sekitar lokasi mengaku cemas terhadap potensi dampak lingkungan apabila aktivitas tambang dilakukan tanpa pengawasan ketat.
“Kalau hujan deras, kami takut terjadi longsor karena posisi tambang berada di atas kebun dan rumah warga,” ungkap seorang warga.
Warga lainnya menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak pembangunan maupun investasi di daerah mereka. Namun, keselamatan lingkungan dan keberlangsungan hidup warga dinilai harus menjadi perhatian utama.
“Kami bukan anti investasi, tapi jangan sampai masyarakat yang menanggung akibat jika nanti terjadi kerusakan alam,” ujarnya.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan warga yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian dan perkebunan. Mereka menilai kerusakan kawasan perbukitan dapat berdampak langsung terhadap lahan produktif masyarakat.
Meski demikian, warga berharap pemerintah dan pihak pengelola tambang dapat memperhatikan aspek keselamatan lingkungan serta memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat sekitar.
Dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ditegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi. Selain itu, kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan juga wajib memenuhi dokumen lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Tim)
Penulis : Robbie
Editor : Falsanar










