Diduga Simpan Sabu, Seorang Pria yang Lagi Jalani Pembebasan Bersyarat Ditangkap Polsek Nanggalo

Padang, KabarDaerah.com – Seorang pria yang masih menjalani masa pembebasan bersyarat (PB) kembali berurusan dengan hukum setelah diamankan jajaran Polsek Nanggalo karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Terduga pelaku berinisial AE alias Anton Popay (38) warga Kampung Koto, Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Ia ditangkap pada Selasa (23/06/26) sekitar pukul 11.45 WIB di kawasan Jalan Jhoni Anwar, Simpang Lamun Ombak, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Kapolsek Nanggalo, Iptu Muhammad Fariz mengatakan, bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Tumpas Bandar Singgalang 2026 yang tengah digelar untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Nanggalo.

“Penindakan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim opsnal Polsek Nanggalo terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” ujar Iptu Fariz.l kepada media ini, Rabu (24/06/26).

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/1/VI/2026/SPKT/POLSEK NANGGALO/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 23 Juni 2026.

Menurut Iptu Fariz, penangkapan bermula ketika Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nanggalo, Ipda Hendra Annedi Anwar melakukan pemantauan terhadap sejumlah lokasi dan orang yang dicurigai terlibat dalam aktivitas narkotika.

Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pengamatan lebih lanjut, petugas menduga yang bersangkutan menyimpan dan membawa narkotika tanpa izin dari pihak berwenang.

Tidak ingin kehilangan target, petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga ke kawasan lampu merah Simpang Lamun Ombak. Setelah memastikan identitas dan keberadaan target, petugas langsung melakukan penangkapan.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu yang disimpan didalam kantong celana sebelah kanan pelaku,” jelas Iptu Fariz.

Dari hasil pemeriksaan awal, AE mengakui barang tersebut adalah miliknya. Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Fakta lain yang terungkap, kata Iptu Fariz, pelaku diketahui masih menjalani masa pembebasan bersyarat dengan sisa masa PB sekitar dua tahun dua bulan.

“Terduga pelaku masih menjalani pembebasan bersyarat. Hal ini tentu menjadi perhatian dalam proses penanganan kasus yang sedang berjalan,” ungkap Iptu Fariz.

Saat ini, AE beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Nanggalo guna kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Iptu Fariz menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Nanggalo. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk menekan peredaran barang terlarang di Kota Padang,” pungkas Iptu Fariz.

 

 

Penulis  :  Alwis Ray

Editor    :  Falsanar

Penulis: Alwis RayEditor: Falsanar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *