PESISIR SELATAN, KABARDAERAH.Com – Sebuah kasus pencurian dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pesisir Selatan. Seorang pria berinisial AJ (31), yang bekerja sebagai karyawan toko kelontong sejak 2021, justru menjadikan pekerjaannya sebagai ladang kejahatan dengan menggerogoti uang kas setiap hari secara sistematis selama lima tahun terakhir.
Penangkapan dramatis terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Gurun Panjang, Kenagarian Gurun Panjang, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Ai Amar Faradhyba meringkus AJ di kediamannya setelah gelar perkara dan bukti permulaan yang cukup dari rekaman kamera pengawas (CCTV).
Kronologi pengungkapan ini bermula ketika korban, AP (36), pemilik UD. Fadhel/Gibran yang beralamat di Jalan Tentara Pelajar Painan, Kecamatan IV Jurai, mencurigai adanya kejanggalan dalam laporan keuangan tokonya. Pada Rabu (15/7/2026), AP memutar ulang rekaman CCTV dan terkejut melihat karyawan kepercayaannya itu kerap membuka laci kasir dan laci kamar pribadi korban di luar jam operasional serta tidak menyetorkan uang hasil penjualan barang. Korban pun segera melapor ke Polres Pesisir Selatan.
Dalam pemeriksaan intensif, pelaku AJ mengakui seluruh perbuatannya. Modus operandi yang ia jalankan tergolong sederhana namun sulit terdeteksi: setiap hari, usai jam kerja atau saat lengah, ia menyelipkan uang tunai dari laci kasir dan laci kamar korban, serta uang hasil belanja pelanggan yang tidak ia setorkan. Jumlah yang digelapkan berkisar antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per hari—akumulasi selama hampir lima tahun diperkirakan mencapai lebih dari Rp750 juta.
Pelaku juga mengungkapkan bahwa seluruh hasil curian tersebut rata-rata ia habiskan untuk bermain judi online jenis slot melalui aplikasi di ponselnya, sisanya digunakan untuk membeli ponsel dan pakaian. Kecanduan judi online ini menjadi pemicu utama pelaku nekat menguras uang majikannya setiap hari tanpa rasa bersalah.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri atas 1 unit kunci kamar korban warna silver, 1 unit handphone Vivo V2434 warna silver, 1 unit jam tangan Lasika warna hitam, beberapa potong pakaian (baju dan celana) yang dibeli dari hasil uang curian, serta uang tunai sisa Rp200.000 yang sempat disimpan pelaku sebelum habis digunakan untuk berjudi.
Setelah dilakukan penangkapan dan penyitaan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Unit 1 Reserse Umum (Resum) Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami dan mencatat keterangan sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, pelaku AJ dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang kepercayaan jabatan (tenaga kerja)—dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha untuk meningkatkan pengawasan internal dan rutin melakukan audit mendadak, khususnya terhadap karyawan yang memegang akses keuangan.
(Reporter; Efrizal)










