PESISIR SELATAN, KABARDAERAH.— Kabar hilangnya dokumen penting mencuat dari Pesisir Selatan. Yunofion, sekretaris Nagari Air Haji Barat, Kecamatan Linggo Sari Baganti, melaporkan kehilangan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor miliknya pada Rabu (22/7) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dokumen berwarna biru itu raib dalam kondisi yang belum diketahui secara jelas. Namun, langkah cepat langsung diambil sang pemilik. Dengan tegas, Yunofion menyatakan bahwa STNK dengan nomor polisi BA 6441 GO tersebut resmi dinyatakan hilang dan tidak berlaku untuk segala bentuk transaksi maupun keperluan administrasi.
Berdasarkan data yang diperoleh, berikut identitas kendaraan yang tercantum dalam STNK yang hilang:
· Nomor Polisi: BA 6441 GO
· Nomor Mesin: JFUIE2096221
· Atas Nama Pemilik: Wali Nagari Air Haji Barat, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.
Dengan pernyataan resmi ini, Yunofion mengimbau masyarakat luas, khususnya di wilayah Sumatera Barat, untuk segera menghubungi jika menemukan dokumen tersebut.
“Masyarakat yang menemukan STNK ini mohon segera dikembalikan kepada pemilik sah atau menghubungi pelapor. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih,” tulis Yunofion dalam pernyataannya.
Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan dokumen kendaraan. STNK yang jatuh ke tangan yang salah kerap dimanfaatkan untuk keperluan balik nama ilegal, pengesahan pajak fiktif, hingga transaksi jual-beli kendaraan bodong.
Pihak kepolisian pun diimbau untuk turut mewaspadai kemunculan dokumen ganda yang dapat merugikan pemilik sah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut mengenai kronologis hilangnya STNK tersebut.
Bagi masyarakat yang menemukan, dapat langsung menghubungi pelapor Yunofion. Tim detikcom akan terus memantau perkembangan informasi ini.
(Reporter: Efrizal)










