Padang, KabarDaerah.com – Seorang pria berinisial MA (27) yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian, kembali berurusan dengan polisi. Ia diamankan Tim 1 Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang setelah diduga mencuri 1 (satu) unit telepon genggam diruang tunggu ICU Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, MA bukan kali pertama terlibat kasus pencurian. Pria tersebut tercatat sudah tiga kali keluar masuk penjara akibat kasus serupa.
“Pelaku berinisial MA (27) ini adalah residivis dengan catatan 3 (tiga) kali terlibat kasus pencurian. Ia kembali kita amankan atas tindak pidana pencurian yang terjadi diruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina,” ujar Kompol Muhammad Yasin, Kamis (20/08/26).
Pelaku MA (27) diamankan pada Rabu (19/08/26) sore oleh Tim 1 Klewang yang dipimpin Kanit VI Buser Reskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit, Ipda Ryan Fermana.
Terungkap dari Jejak Ponsel
Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait pencurian yang terjadi pada Juli 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan barang milik korban. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah tim memperoleh informasi mengenai seseorang yang diduga tengah mencoba menjual sebuah telepon genggam.
Menariknya, merek dan nomor IMEI ponsel tersebut ternyata sesuai dengan perangkat yang dilaporkan hilang oleh korban.
Tim 1 Klewang kemudian melakukan pertemuan dengan pria tersebut disekitar SPBU Coco Rawang. Setelah dilakukan pemeriksaan, MA akhirnya mengakui bahwa dirinya mengambil telepon genggam tersebut dari ruang tunggu ICU RSI Ibnu Sina Padang.
“Setelah memastikan barang bukti tersebut milik korban, Tim 1 Klewang melakukan pertemuan dengan pelaku MA di dekat SPBU Coco Rawang. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mengambil handphone tersebut diruang tunggu ICU,” jelas Kompol Muhammad Yasin.
Dari tangan MA, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Oppo A31 warna putih beserta satu buah kotak perangkat tersebut.
Kembali Mendekam di Sel Tahanan
Saat ini MA (27) telah ditahan di sel Polresta Padang untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Saat ini pelaku MA (27) bersama barang bukti sudah kami amankan di Polresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan melengkapi administrasi penyidikan,” pungkas Kompol Muhammad Yasin.
Penulis : Robbie
Editor : Falsanar










