Diduga Ada Pengisian Bio Solar Berulang di SPBU Jati Padang, Warga Minta Audit Data Transaksi

Padang, KabarDaerah.com – SPBU 14.252.582 Jati, Kota Padang, menjadi perhatian masyarakat setelah muncul dugaan adanya kendaraan yang berulang kali melakukan pengisian BBM subsidi jenis Bio Solar. Dugaan tersebut memicu keresahan warga karena dikuatirkan memengaruhi ketepatan sasaran penyaluran BBM bersubsidi serta menimbulkan antrean yang mengganggu pengguna jalan.

Sejumlah warga berharap pihak berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, tidak hanya berdasarkan pengamatan di lapangan, tetapi juga melalui audit data transaksi. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk mencocokkan nomor polisi kendaraan, frekuensi pengisian, volume BBM yang disalurkan serta waktu setiap transaksi guna memastikan seluruh aktivitas berlangsung sesuai ketentuan.

Rizal, salah seorang warga, mengatakan keresahan masyarakat muncul karena mereka menginginkan penyaluran Bio Solar benar-benar tepat sasaran.

“Kami tidak mempersoalkan masyarakat mengisi BBM. Namun jika ada kendaraan yang diduga berulang kali melakukan pengisian, hal itu perlu diperiksa. Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru mengalami kesulitan mendapatkan BBM subsidi,” ujarnya kepada tim jurnalis, Selasa (04/08/26).

Senada dengan itu, Dedi meminta pengawasan dilakukan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

‎“Kalau ingin jelas, periksa saja seluruh data transaksi dan rekaman pengisian. Kendaraan mana yang mengisi, berapa kali, berapa volumenya, serta kapan dilakukan. Dari situ akan terlihat apakah seluruh transaksi telah sesuai aturan,” kata Dedi.

Sementara itu, Yanto menyoroti dampak antrean kendaraan yang dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas disekitar SPBU.

“Kalau antrean sampai mengganggu jalan, tentu masyarakat menjadi resah. Kami berharap ada pengaturan dan pengawasan agar kendaraan yang mengantre tidak menghambat pengguna jalan lainnya,” ujar Yanto.

Hal senada disampaikan Roni. Ia berharap laporan masyarakat segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, sampaikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan prasangka. Namun apabila ditemukan pelanggaran, kami berharap ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum,” tegas Roni.

Apabila dalam pemeriksaan resmi nantinya terbukti terdapat penyalahgunaan BBM subsidi, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, yang mengatur ancaman pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Penerapan sanksi pidana tetap harus didasarkan pada proses penyelidikan, penyidikan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu langkah Pertamina, BPH Migas dan aparat penegak hukum untuk memastikan fakta di SPBU 14.252.582 Jati, Kota Padang. Pemeriksaan diharapkan dapat menjawab apakah benar terjadi pola pengisian Bio Solar secara berulang, apakah seluruh transaksi telah sesuai peruntukan, serta apakah antrean kendaraan telah mengganggu kepentingan umum.

‎Apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, publik berhak memperoleh penjelasan resmi. Sebaliknya, jika ditemukan adanya penyimpangan, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada pengelola SPBU 14.252.582 Jati, Pertamina, BPH Migas, maupun pihak terkait lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)

Editor: Falsanar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *