Pessel, KabarDaerah.com- Tim Advokat dan Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Barat (AMPP Sumbar) mengapresiasi komitmen Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Kejari Pessel) dalam mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) di SMAN 3 Painan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus yang menjadi perhatian publik tersebut kini memasuki babak baru. Kejari Pesisir Selatan secara resmi telah meminta Inspektorat Sumatera Barat melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan SMAN 3 Painan.
Audit itu meliputi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana komite, hingga iuran atau sumbangan awal masuk sekolah. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menghitung potensi kerugian serta mengungkap dugaan pungutan yang menjadi objek penyelidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Kajari Pessel), Mohd. Radyan, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Andre Pratama Aldrin, SH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Teguh Prayogi, SH, MH membenarkan adanya koordinasi dengan Inspektorat Sumbar.
“Kami telah bersurat meminta Inspektorat Sumbar melakukan pemeriksaan terkait dugaan pungutan di SMAN 3 Painan selama 14 hari ke depan,” ujar Kasi Intel Kejari Pessel, Andre Pratama melalui sambungan telepon, Senin (03/08/26).
Andre menjelaskan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai bukti. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses penanganan perkara tersebut.
“Kami memohon masyarakat Sumbar terus mengawal kasus ini karena kami bekerja murni berdasarkan undang-undang dan hukum yang berlaku,” kata Andre.
Menurut Andre, hasil audit dari Inspektorat Sumbar nantinya akan menjadi salah satu alat bukti penting dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus ini mulai bergulir sejak awal Juni 2026 setelah Himpunan Masyarakat Peduli Pendidikan Sumbar bersama Mahasiswa Peduli Pendidikan Sumbar Anti-KKN melalui tim kuasa hukumnya melaporkan dugaan pungutan di SMAN 3 Painan ke Kejari Pessel.
Dalam laporan tersebut, disebutkan sejumlah biaya yang dinilai memberatkan orang tua atau wali murid, diantaranya uang masuk asrama sekitar Rp7,9 juta, biaya seragam sekitar Rp1,08 juta serta iuran makan dan minum asrama sekitar Rp1,5 juta per bulan.
Selain besarnya biaya, pelapor juga menyoroti kondisi fasilitas asrama yang dinilai tidak sebanding dengan pungutan yang dibebankan kepada siswa. Salah satu persoalan yang disoroti adalah krisis air bersih di lingkungan asrama.
Dalam proses penyelidikan, tim penyidik Kejari Pessel telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak, mulai dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Bendahara, Pengurus Komite Sekolah hingga pengurus koperasi SMAN 3 Painan.
Meski demikian, penyidik mengaku sempat menghadapi kendala karena pihak sekolah dinilai belum sepenuhnya kooperatif dalam menyerahkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi proses penyelidikan.
Menanggapi perkembangan tersebut, Tim Advokat dan Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Barat, Ardy Rusyda, SH dan Idul Fitri, SH, MH, M.Kn menyatakan optimistis terhadap kinerja Kejari Pessel dalam menangani perkara tersebut.
Mereka mengapresiasi langkah hukum yang telah diambil dan menyatakan siap memberikan dukungan, termasuk menyerahkan bukti tambahan apabila diperlukan.
“Kami sangat percaya Kejari Pesisir Selatan akan bekerja secara baik, independen, dan profesional sesuai harapan masyarakat yang peduli terhadap keadilan pendidikan di Sumatera Barat. Kami siap menyerahkan bukti-bukti tambahan yang diperlukan dan mendukung penuh kinerja aparat penegak hukum hingga kasus ini tuntas,” tegas Ardy Rusyda. (Tim)
Penulis : Robbie
Editor : Falsanar










