Padang, KabarDaerah.com – Ditengah semarak pembukaan Sumbar Summit Teacher 2026 pada 13–14 Agustus 2026, muncul sejumlah persoalan yang memicu sorotan publik. Kegiatan yang digelar sebagai forum peningkatan kompetensi dan digitalisasi guru se-Sumatera Barat (Sumbar) itu kini menjadi perhatian setelah muncul dugaan keikutsertaan guru secara tidak sukarela, persoalan penggunaan logo Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) hingga pemeriksaan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.
Diatas panggung, kegiatan tersebut berlangsung meriah dan dihadiri sejumlah pejabat daerah. Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah hadir membuka acara sekaligus memberikan pengarahan mengenai pentingnya peran guru sebagai penggerak pendidikan. Dalam kesempatan itu, Mahyeldi juga menerima penghargaan sebagai “Tokoh Inspiratif Pendidikan”.
Namun, dibalik seremoni tersebut, sejumlah guru dan peserta menyampaikan keberatan melalui media sosial (medsos). Mereka mengaku mengikuti kegiatan yang dikenakan biaya Rp200 ribu tersebut bukan sepenuhnya atas kemauan sendiri.
“Aku salah satu yang bayar Rp200rb karena ada kata wajib yang ditekankan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) ku saat itu,” tulis akun Wulandari Chichingan.
Keluhan serupa disampaikan akun papilodi. “Semoga diusut, karena kita yang ikut tidak berdasarkan kemauan sendiri,” tulisnya.
Sementara akun ZY_clip menuliskan, “Kembalikan uang kami…”
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana keikutsertaan guru dalam kegiatan tersebut benar-benar bersifat sukarela dan apakah terdapat instruksi struktural dari lingkungan sekolah.
Ada Rekomendasi Pembatalan
Persoalan ini juga mendapat sorotan sebelum kegiatan berlangsung. Berdasarkan dokumen yang dihimpun, pada 10 Agustus 2026 atau 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan, Dewan Pendidikan Sumbar mengirimkan surat rekomendasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumbar.
Surat tersebut meminta agar kegiatan Sumbar Summit Teacher 2026 dibatalkan serta biaya Rp200 ribu yang telah dipungut dari guru dikembalikan secara utuh.
Dua hari kemudian, Dinas Pendidikan Sumbar menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3/4904/PSMK/Disdik-2026 tertanggal 12 Agustus 2026.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa kegiatan Sumbar Summit Teacher 2026 tidak mendapatkan rekomendasi resmi dari Dinas Pendidikan Sumbar. Selain itu, keikutsertaan guru disebut bersifat sukarela dan tidak boleh dilakukan dengan paksaan maupun mengganggu kegiatan belajar-mengajar.
Meski demikian, kegiatan tetap berlangsung pada 13–14 Agustus 2026.
Pelaksanaan kegiatan setelah munculnya surat rekomendasi pembatalan dan surat edaran Dinas Pendidikan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian publik.
Logo PWI Dicantumkan, PWI Sumbar Membantah
Sorotan lain muncul dari materi promosi kegiatan. Dalam sejumlah flyer dan brosur, tercantum logo Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Ketua PWI Sumbar, Widya Navies membantah keterlibatan organisasi tersebut. Ia menegaskan PWI Sumbar tidak terlibat, tidak memberikan izin dan tidak menyetujui penggunaan logo PWI dalam kegiatan tersebut.
Widya menjelaskan, pihak penyelenggara memang pernah datang ke Kantor PWI Sumbar untuk menawarkan kerja sama. Namun, setelah dibahas dalam rapat pengurus, tawaran tersebut disebut telah ditolak.
Dengan adanya bantahan tersebut, penggunaan logo PWI dalam materi promosi kegiatan menjadi persoalan tersendiri yang perlu dijelaskan oleh pihak penyelenggara.
Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Lakukan Pemeriksaan
Persoalan Sumbar Summit Teacher 2026 kini juga masuk dalam perhatian Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi menyatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.
Menurut Adel, apabila terdapat keterlibatan pejabat aparatur pendidikan atau pihak sekolah dalam memobilisasi guru untuk mengikuti kegiatan pihak ketiga berbayar, maka perlu dilihat apakah penggunaan kewenangan tersebut telah sesuai dengan aturan pelayanan publik.
“Apabila terdapat keterlibatan pejabat, aparatur pendidikan atau pihak sekolah dalam memobilisasi guru mengikuti kegiatan pihak ketiga berbayar, maka harus diuji apakah kewenangan pelayanan publik telah difungsikan sesuai aturan,” tegas Adel kepada Tim Jurnalis, Kamis (13/08/26).
Kemana Mengalirnya Uang Pendaftaran??
Sorotan publik tidak berhenti pada persoalan keikutsertaan guru. Mekanisme pengumpulan dan penggunaan uang pendaftaran sebesar Rp200 ribu per peserta juga menjadi pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.
Jika jumlah peserta mencapai ribuan orang, nilai yang terkumpul tentu cukup besar. Karena itu, publik membutuhkan kejelasan mengenai pihak penerima pembayaran, rekening penampung, jumlah peserta serta penggunaan dana tersebut.
Pertanyaan lain yang juga perlu ditelusuri adalah apakah terdapat sekolah yang menggunakan sumber anggaran pemerintah maupun dana komite untuk membiayai keikutsertaan guru.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Menunggu Penjelasan Penyelenggara
Persoalan Sumbar Summit Teacher 2026 kini tidak lagi sebatas perdebatan di media sosial (medsos). Sejumlah pertanyaan menyangkut mekanisme penyelenggaraan, keterlibatan unsur birokrasi pendidikan, sifat keikutsertaan guru, penggunaan logo organisasi hingga pengelolaan dana membutuhkan penjelasan terbuka.
Pihak penyelenggara perlu memberikan klarifikasi mengenai dasar penyelenggaraan kegiatan, hubungan kerja sama dengan MKKS maupun pihak lainnya, mekanisme penentuan peserta serta pengelolaan dana pendaftaran.
Disisi lain, pemeriksaan Ombudsman diharapkan dapat memberikan gambaran yang objektif mengenai ada atau tidaknya maladministrasi dalam proses tersebut.
Dugaan maladministrasi tidak otomatis berarti terjadi tindak pidana. Namun, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau pelanggaran lainnya, maka temuan tersebut dapat menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Kini publik Sumatera Barat menunggu kejelasan. Transparansi dokumen, mekanisme kegiatan serta pertanggungjawaban dana menjadi penting agar polemik ini tidak berkembang menjadi prasangka berkepanjangan.
Jika seluruh proses telah sesuai aturan, penjelasan dan dokumen yang terbuka akan menjadi jawaban. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berharap ada tindak lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Tim)
Penulis : Robbie
Editor : Falsanar










