Warga Keluhkan Pembatasan Pembelian BBM, Dugaan Langsir di SPBU Batang Lingkin Pasbar Disorot

Perlakuan khusus untuk motor modifikasi di SPBU Lingkin, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (20/08/26) pagi.

‎Pasbar, KabarDaerah.com – Keluhan warga terkait pelayanan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Batang Lingkin, Kabupaten Pasaman Barat (Kab Pasbar) mencuat ke publik. Warga mempertanyakan dugaan adanya perbedaan pelayanan antara konsumen umum dengan kendaraan yang disebut-sebut digunakan untuk melangsir BBM bersubsidi.

Keluhan tersebut muncul setelah seorang konsumen mengaku mengalami pembatasan pembelian saat mengantre di SPBU tersebut. Konsumen yang disebut sebagai penyuluh pertanian itu mengaku telah menunggu sekitar satu jam sebelum akhirnya hanya diperbolehkan membeli Pertalite senilai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

“Saya sudah antre sekitar satu jam, tiba giliran saya mengisi hanya diperbolehkan beli Pertalite sebanyak lima puluh ribu,” ujar sumber tersebut kepada awak media, Kamis (20/08/26) pagi.

Menurut keterangannya, ia kemudian mempertanyakan alasan pembatasan tersebut kepada petugas. Petugas disebut menjelaskan bahwa pompa pada sisi tertentu diperuntukkan bagi kendaraan bermotor berukuran kecil, sedangkan kendaraan bermotor berukuran lebih besar dilayani di pompa lainnya.

Namun, warga tersebut mempertanyakan dasar pembagian pelayanan itu. Ia mengaku tidak melihat papan informasi atau pemberitahuan tertulis yang menjelaskan adanya perbedaan ketentuan pengisian pada masing-masing pompa.

Antrean Disebut Meluber ke Jalan

Selain persoalan pembatasan pembelian, warga juga menyoroti panjangnya antrean kendaraan di SPBU Batang Lingkin. Berdasarkan keterangan warga, antrean bahkan disebut mengular hingga meluber ke ruas Jalan Lintas Simpang Empat–Ujung Gading.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, terutama pada pagi hari ketika aktivitas masyarakat meningkat. Antrean panjang juga dikeluhkan warga karena menyulitkan masyarakat yang hendak menuju ladang, pasar maupun tempat kerja.

Ditengah situasi tersebut, muncul pula dugaan adanya aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi oleh sejumlah kendaraan tertentu. Warga mengaku melihat kendaraan dengan tangki berkapasitas besar melakukan pengisian dalam jumlah lebih banyak dibandingkan konsumen umum.

‎Warga juga mengklaim mengetahui adanya pengumpulan uang dari sesama pelangsir yang diduga diberikan kepada petugas. Namun, informasi tersebut masih berupa kesaksian warga dan belum mendapatkan verifikasi maupun konfirmasi resmi dari pihak terkait.

Warga Pertanyakan Perbedaan Pengisian

Sumber yang sama mengatakan dirinya sempat menawarkan uang Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pembelian BBM. Namun, menurut pengakuannya, petugas di pompa tersebut tetap membatasi pengisian hingga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

‎“Saya tadi melihat pompa disebelah kiri bisa Rp.150.000,- (seratus lima puluh rupiah). Kenapa saya tidak boleh?” ujarnya.

Ia juga mengaku melihat adanya perbedaan jumlah pengisian pada pompa lainnya.

Karyawan manajemen SPBU yang disebut sempat mendatangi warga tersebut kemudian mengarahkan agar pengisian dilakukan di pompa sebelah kiri apabila memang kendaraan digunakan untuk aktivitas langsir.

‎Pernyataan tersebut menjadi perhatian warga karena dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pelayanan serta penerapan ketentuan distribusi BBM bersubsidi di SPBU tersebut.

Menunggu Klarifikasi Pihak Terkait

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pengelola SPBU Batang Lingkin, PT Pertamina, maupun instansi terkait yang berwenang melakukan pengawasan distribusi BBM mengenai dugaan tersebut.

‎Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memastikan informasi yang berkembang di masyarakat dapat disajikan secara berimbang.

‎Warga berharap Pemerintah Daerah (Pemda), PT Pertamina serta aparat dan instansi pengawas terkait segera melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi.

Masyarakat juga berharap adanya pengawasan rutin, penataan antrean yang lebih baik, serta informasi yang jelas mengenai mekanisme dan ketentuan pengisian BBM di SPBU.

‎Dengan demikian, konsumen umum tetap mendapatkan pelayanan yang adil, sementara distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

 

 

Penulis  :  Robbie

Editor    :  Falsanar

Penulis: RobbieEditor: Falsanar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *