Tim Pemenangan dan Masyarakat Pendukung Eka Fadly Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada ke Bawaslu

Tanah Datar, Kabardaerah.com- Tim pemenangan serta masyarakat pendukung calon bupati nomor urut 02, Eka Putra – Ahmad Fadly laporkan dua kasus dugaan tindakan pelanggaran pemilahan kepala daerah (Pilkada) ke Bawaslu Tanah Datar, Senin (07/10/24).

Dua pelanggaran yang dilaporkan itu oleh tim Eka-Fadly tersebut adalah dugaan pengrusakan alat peraga kampanye (APK) di kenagarian Atar Kecamatan Padang Gantiang dan dugaan money politik disalah satu pesantren saat perayaan maulid nabi di kenagarian Padang Magek Kecamatan Rambatan beberapa waktu lalu oleh salah satu paslon.

Menurut Rafi Erlangga Tim Pemenangan Eka-Fadly Bidang Informasi dan Saksi menyebutkan jika ia bersama beberapa anggota tim pemenangan telah melaporkan dugaan pelanggaran pilkada dengan beberapa bukti berupa screenshot (tangkapan layar) pencopotan “banner” 02 yang diunggah terlapor di akun media sosial miliknya.

“Alat bukti sudah kita serahkan ke Bawaslu, semoga hal ini segera ditindak lanjuti oleh Bawaslu,” ungkap Rafi.

Ditempat yang sama, Barisan Eka Muda atas nama Silvanus juga membuat laporan dugaan money politik oleh salah satu paslon saat melakukan kunjungan ke sebuah Pesantren di Padang Magek.

“Laporan ini kita sampaikan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi mengingat masa kampanye yang cukup singkat,” tuturnya.

Ia berharap, dengan adanya dua laporan tersebut Bawaslu menindak lanjuti dan memberikan kepastian hukum tentang kedua dugaan pelangaran tersebut.

“Kami akan kawal, awasi dan juga memantau perkembangan laporan ini. Semua bukti sudah kita berikan,” ujar Silvanus.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tanah Datar, Andre Aski saat dikonfirmasi media ini, membenarkan adanya laporan yang disampaikan tim masyarakat dan simpatisan calon 02 ke pihaknya.

“Iya ada laporan masuk kepada kita. Dan laporan tersebut telah kita terima. Kami akan melakukan kajian awal untuk kedua laporan tersebut,” pungkas Andre.

Andre menambahkan, pihaknya akan terlebih dahulu melihat formil dan materil laporan tersebut sebelum teregister dan jika belum lengkap, pelapor segera melengkapinya.

“Nanti ya, kita lakukan kajian awal dulu, kita lihat kelengkapan syarat formil materilnya. Kalau belum lengkap tentu kita meminta untuk lengkapi. Namun, jika dinyatakan lengkap tentu ada pula proses lainnya seperti melakukan kajian hingga klarifikasi, pendapat ahli sebagai pembuktian,” tutupnya. (doy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *