Padang, KabarDaerah.com – Tim 1 Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan seorang wanita berinisial CFE (35) yang diduga mencuri uang milik ibu kandungnya sendiri sebesar Rp5 juta.
Uang tersebut diduga digunakan pelaku CFE untuk membeli telepon seluler (handphone), berfoya-foya hingga bermain judi online.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan CFE diamankan Tim 1 Klewang pada Jum’at (21/08/26) sore.
“Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana,” ujar Kompol Muhammad Yasin.
Menurut Kompol Muhammad Yasin, pelaku CFE diamankan disebuah rumah di kawasan Jalan Jawa Gadut, RT 03 RW 01, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Uang Rp5 Juta Hilang dari Dompet
Kasus tersebut bermula pada Senin (17/08/26) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban yang juga merupakan ibu kandung pelaku, Elvi Lismaneri hendak membayar tagihan bank di Warung PMD, Jalan Jawa Gadut.
Namun, korban terkejut setelah mendapati dompet berwarna hitam yang berisi uang tunai sekitar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) telah hilang. Dompet tersebut sebelumnya disimpan diatas rak kayu dan ditutupi menggunakan panci.
Korban kemudian berupaya menghubungi pelaku CFE dan anaknya yang lain, namun tidak mendapat respons.
Setelah membuat laporan awal ke Polresta Padang, korban mendatangi rumah seorang saksi bernama Silvia di kawasan Limau Manis. Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan pelaku CFE.
“Dari interogasi singkat korban di lokasi, pelaku CFEmengaku telah menyerahkan dompet tersebut kepada saksi Silvia. Saat dompet dikembalikan, uang didalamnya sudah habis,” kata Kompol Muhammad Yasin kepada awak media, Minggu (23/08/26).
Beli Samsung Galaxy A07 dan Judi Online
Kepada orang tuanya, pelaku CFE kemudian mengakui bahwa uang tersebut telah digunakan untuk berbagai keperluan.
Sebagian uang, kata Kompol Muhammad Yasin, digunakan untuk membeli satu unit ponsel Samsung Galaxy A07 seharga Rp2,1 juta. Sementara uang yang tersisa diduga dihabiskan untuk berfoya-foya dan bermain judi online.
“Pelaku mengakui bahwa uang tersebut dipakai untuk membeli satu unit ponsel merek Samsung Galaxy A07 seharga Rp2,1 juta. Sementara sisanya dihabiskan untuk berfoya-foya dan bermain judi online,” terang Kompol Muhammad Yasin.
Merasa dirugikan dan tidak terima atas perbuatan anak kandungnya, korban kemudian kembali mendatangi Polresta Padang dan meminta agar kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/813/VIII/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, Tim 1 Klewang kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku CFE.
Polisi Sita Dompet dan Ponsel
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu buah dompet berwarna hitam dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A07 warna purple.
“Saat ini, pelaku CFD beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Muhammad Yasin.
Penulis : Robbie
Editor : Falsanar










