Diduga Akan Transaksi Sabu, Seorang Pemuda Diringkus Unit Reskrim Polsek Pasaman

Pasbar, KabarDaerah.com – Seorang pemuda berinisial AP (29) diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu.

Pelaku AP berhasil ditangkap dibelakang kantor Dinas PUPR Pasaman Barat, Jalan Jati, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Kab Pasbar), Kamis (01/12/22) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Pasbar., AKBP M Aries Purwanto, SIK, MM melalui Kasat Resnarkoba., AKP Eri Yanto, SH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa didaerah Jalan Jati, Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua tepatnya dibelakang kantor Dinas PUPR Pasbar diduga sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Eri Yanto, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pasaman atas perintah Kapolsek Pasaman., AKP Rosminarti, SH langsung melakukan penyelidikan ke Jalan Jati tepatnya dibelakang Kantor Dinas PUPR Pasbar.

“Setelah melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) petugas meringkus seorang lelaki berinisial AP (29), kemudian petugas menemukan 2 (dua) paket kecil yang diduga Narkotika jenis Sabu,” ujar Eri Yanto.

Eri Yanto menerangkan, dari pelaku AP, petugas menyita barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil Narkotika golongan I jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 (satu) unit sepeda motor beat warna hitam kombinasi kuning tanpa plat nomor.

“Saat ini pelaku AP beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Pasbar untuk proses penyidikan selanjutnya,” jelas Eri Yanto.

Atas perbuatannya, penyidik Satresnarkoba Polres Pasbar menjerat pelaku AP dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika.

 

Reporter  :  Wisnu Utama

Editor       :  Robbie

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *