Tak Berkategori  

Terkait Uang Restribusi, Kepala Labkesda Sijunjung Ditahan

SIJUNJUNG — Kejaksaan Negeri Sijunjung, Senin (20/08) melakukan penahanan terhadap Supriadi, Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Sijunjung terkait dugaan penyelewengan keuangan restribusi daerah Tahun 2014-2017.

Penahanan terhadap Supriadi dilakukan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 3 jam oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Willy Amson, SH.

Sebelum ditahan di Lembaga Permasyarakatan II B Muaro Sijunjung, Supriadi yang dalam pemeriksaan didampingi oleh 2 orang pejabat utusan Bagian Hukum Pemkab Sijunjung dan Pengacaranya Martalena,SH meminta permohonan penangguhan penahanan, namun ditolak oleh Kejaksaan Negeri Sijunjung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung M. Rizal Sumadiputra kepada awak media mengatakan, proses penahanan 20 hari kedepan dilakukan demi kepentingan hukum, termasuk diantaranya antisipasi sewaktu-waktu tersangka kabur maupun menghilangkan barang bukti,” katanya.

“Lebih lanjut dijelaskan Willy Amson, SH, mengungkap dari hasil pengembangan sementara, tersangka dalam operandinya diduga menempatkan Tenaga Sukarela sebagai Resepsionis (Kasir) pada Kantor Labkesda Dinas Kesehatan Sijunjung.

“Uang restribusi yang terkumpul oleh kasir sebagian disetorkan kepada Supriadi dan sebagian lagi disetorkan kepada ke kas negara melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sijunjung,” jelasnya.

“Ini telah berlangsung cukup lama, sejak 2014 yang lalu sehingga atas perbuatannya negara secara materi dirugikan mencapai ratusan juta rupiah, namun angka pastinya masih menunggu laporan penghitungan dari BPKP,” ungkap Willy Amson.

“Tersangka sebelum ditahan sudah menjalani pemeriksaan di Kejari Sijunjung sebagai Saksi sebanyak dua kali,” imbuhnya.

Supriadi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara. (Dtk/Putra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *