Tak Berkategori  

Persoalan Kartu Kuning Pasar Banda Buek Masih Belum Jelas, Pemko Padang Dipertanyakan?


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/admin/domains/kabardaerah.com/public_html/sumbar/wp-content/themes/wpberita/template-parts/content-single.php on line 95

Padang, Kabardaerah.com – Saat ini pedagang di meja batu bangunan baru lantai II Pasar Banda Buek, kawasan Lubuk Begalung, Padang telah beraktifitas dengan baik. Namun, masih terbesit pertanyaan terkait proses penerbitan kartu kuning untuk mereka. Sementara, jauh hari sebelum kepindahan pedagang tersebut, sebanyak 130 lembar kartu kuning untuk pedagang meja batu sebelumnya sudah diterbitkan oleh Dinas Pasar. Hal itu disampaikan Sekretaris Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1), Indrawan kepada media ini.

Diterangkan Indrawan, dirinya menganggap ini merupakan persoalan serius, karena hal itu berkaitan dengan hak para pedagang. “Bagaimana proses penerbitan kartu kuning yang baru untuk selanjutnya, jika kartu hak pakai itu sudah dikeluarkan secara resmi oleh Dinas Pasar sebelumnya teruntuk dan atas nama orang lain”, ujarnya.

Selanjutnya, Indrawan yang mengaku juga memiliki sebuah toko di Pasar Banda Buek berdasarkan akta jual beli dengan kontraktor pengembang pasar tersebut PT. Syafindo Mutiara Andalas mengatakan, permasalahan ini sangat serius dan pemko Padang harus membatalkan terlebih dahulu kartu kuning yang telah terbit sebelumnya. Sebab, kata dia, jika hal itu tidak dilakukan maka proses penerbitan kartu kuning yang baru akan menuai masalah. Lantaran, pedagang sebelumnya sudah memberikan Down Payment DP (uang muka) yang berkemungkinan terjadi limpitan hak. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *