Tak Berkategori  

Dharmasraya Terbitkan Perda Zakat “Optimalkan Pelayanan Kepada Masyarakat”

Dharmasraya, kabardaerah.com – Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat, Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengharapkan peraturan daerah (Perda) pengelolaan zakat mampu mengoptimalkan pelayan zakat kepada masyarakat daerah itu.

“Lahirnya regulasi atau aturan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah bersama legislatif kepada masyarakat untuk menjamin pengelolaan zakat yang profesional,” katanya di Pulau Punjung, Selasa.

Menurutnya regulasi tersebut dapat membantu tugas pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat sehingga dimanfaatkan oleh masyarakat yang benar membutuhkan, terutama asnaf delapan.

Ia meminta perangkat daerah terkait dapat segera menyusun peraturan bupati dan petunjuk teknis sebagai tindaklanjut dari peraturan daerah itu.

“Saya minta untuk disosialisasikan kepada masyarakat dalam bentuk teknis dan administrasi,” katanya.

Ia mengatakan Perda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno untuk dilakukan registrasi, lalu kemudian diundangkan ke dalam lembaran daerah.

“Selanjutnya implementasikan sesuai materi yang diatur dalam peraturan daerah tersebut,? ujarnya.

Sementara, Wakil ketua DPRD Dharmasraya, Budi Sanjoyo mengatakan upaya menghilangkan kesenjangan sosial tentu perlu pengelolaan zakat yang profesional, diharapkan Perda tersebut mampu mengakomodasi hal itu.

Menurutnya pemerintah wajib memberikan perlindungan pembinaan dan pelayanan kepada umat muslim yang berkewajiban menunaikan zakat dan orang yang berhak menerima zakat.

“Aturan ini untuk menjamin pengelolaan zakat sebagai amanah agama,” tambahnya.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama DPRD telah menetapkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif tentang pengelolaan zakat dan bantuan hukum menjadi peraturan daerah (Perda), Senin (19/3).

 

Antarasumbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *