Pelarian MS Berakhir Setelah 2 Tahun DPO

PASBAR, kabardaerah.com – Setelah 2 tahun DPO (Daftar Pencarian Orang) akhirnya MS (41) berhasil dibekuk Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat di Dusun Hojaran Desa Silatom Jae, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Minggu (24/02) yang dipimpin oleh Ipda Randhya.

MS merupakan pelaku pembunuhan berencana terhadap D (37) pada 23 Desember 2016 lalu di dalam kebun sawit, Jorong Air Runding, Parit Koto Balingka, Pasaman Barat.

Dalam jumpa pers Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso, S.I.K., didampingi Kepala Satuan Reskrim, AKP Afrides Roema, Selasa (26/02) mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan setelah melakukan penyelidikan intensif sejak dua tahun lebih.

“Tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka. Sebelum kejadian korban D dan tersangka MS sama-sama pekerja di kebun milik salah seorang anggota DPR RI di daerah tersebut.

Namun tersangka MS diberhentikan bekerja karena korban D menuduh tersangka mencuri cabe dan racun cabe. Setelah itu tersangka merasa sakit hati dan dendam.

Seminggu setelah itu terjadilah pertengkaran antara korban dengan tersangka hingga sampai terjadi perkelahian. Saat itu sudah diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Namun tersangka tetap merasa dendam kepada korban dan berniat menghabisi nyawa korban.

Pada Kamis 22 Desember 2016 sekitar pukul 08.00 WIB tersangka mengambil parang lalu mengasah parang itu dengan tujuan untuk membunuh korban.

“Saat itu, istrinya bertanya kepada tersangka untuk apa parang itu. Lalu dijawab untuk membersihkan ladang cabe. Setelah itu tersangka langsung mencari korban dekat jalan kebun itu,” ujarnya.

Sekitar pukul 10.00 WIB korban melewati jalan itu dan langsung dihadang tersangka. Terjadilah perkelahian dan tersangka membacokkan parang tadi berulang kali ke tubuh korban.

Melihat kondisi korban sudah lemas, tersangka beranjak pergi dari lokasi perkelahian itu. Namun sekitar 10 meter berjalan, tersangka kembali lagi karena korban masih hidup dan memeriksa urat nadi korban yang masih bergerak.

Melihat itu, tersangka kembali membacokkan parang itu keleher korban hingga hampir putus.

Setelah itu, tersangka langsung menyeret tubuh korban sekitar 50 meter dan menyembunyikan tubuh korban kedalam semak dan rawa.

Kemudian tersangka mengambil uang dalam saku celana korban sekitar Rp.4 juta dan satu unit telephone genggam.

“Setelah itu tersangka mengambil sepeda motor korban dan menyembunyikannya kedalam semak sekitar 500 meter dari lokasi kejadian. Setelah itu tersangka membersihkan badan dan pakaiannya sebelum pergi,” ujarnya lagi.

Saat hendak beranjak pulang, tersangka menemukan baju yang tergantung disalah satu pohon dan memakainya sampai kerumahnya di Air Runding Parit Koto Balingka.

Setelah kejadian itu, tersangka pergi kerumah orang tuanya di Sidempuan Sumut. Dua hari setelah itu, tersangka pergi ke daerah Jambi tempat saudaranya. Setelah satu (1) bulan di Jambi, tersangka kembali ke Sidempuan, Sumut.

“Saat penangkapan, tersangka berupaya melawan dan melarikan diri. Namun dengan kesigapan petugas maka tersangka berhasil dilumpuhkan dengan tembakan,” terangnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk pemeriksaan lebih jauh. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu buah parang bergagang plastik warna hijau.

“Motif pembunuhan itu disebabkan karena unsur sakit hati dituduh mencuri cabe dan ucapan terlontor dari korban ‘panggil bapakmu biar main kita’,” ujarnya.(DR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *