Tanggapi Berita Media Online, Sekda Erizon: Secara Lembaga DPRD Belum Ada Memanggil Bupati!

PAINAN, KABARDAERAH,- Bermula dari pemberitaan di beberapa media online, tertera kabar bahwa DPRD Pesisir Selatan memanggil Bupati Hendrajoni.

Menanggapi hal itu, Sekda Pemkab Pessel, Erizon membantah adanya pemanggilan terhadap bupati oleh DPRD.

“Sampai saat ini, secara kelembagaan DPRD tidak pernah memanggil Bupati Hendrajoni,” ujarnya, Rabu (14/05).

Bila yang dimaksudkan dalam pemberitaan tersebut, kata Erizon, berkaitan dengan rapat dengar pendapat pemerintah daerah dengan pimpinan DPRD tentang refocusing APBD kabupaten untuk penanganan Covid-19 pada 11 Mei lalu, maka hal tersebut bukanlah pemanggilan.

“Jadi bukan pemanggilan bukan, yang ada hanya undangan untuk bupati,” tegas Erizon.

Erizon menambahkan, tentang pelaksanaan refocusing APBD kabupaten untuk penanganan Covid-19, sesuai PerPPU Nomor 1 tahun 2020 tidak perlu persetujuan DPRD.

“Hasilnya disampaikan ke DPRD sesuai aturan yang berlaku. Karena DPRD fungsinya mengawasi di sana,” jelasnya.

Selain itu, Erizon sangat menyayangkan kalimat yang dilontarkan Wakil Ketua DPRD Pessel, Jamalus Yatim yang menyebut memanggil bupati dalam pemberitaan media daring tersebut.

“Saya rasa tidak tepat, dan tidak memiliki dasar hukum. Istilah memanggil itu ada pada lembaga yudikatif, atau saat penggunaan hak angket oleh DPRD,” ucap Erizon.

Adapun mengenai statement memanggil bupati itu, Erizon yakin hal itu hanyalah statemen pribadi Jamalus Yatim, bukan secara kelembagaan.

“Saya yakin ini bukan statemen Pak Jamalus sebagai salah seorang pimpinan DPRD. Saya sarankan Pak Jamalus untuk lebih banyak belajar tentang pemerintahan,” tandasnya.

Laporan: Efrizal
Editor: Luzian Pratama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *