Pekerjaan Dimulai Tidak Ada Kontrak, Parahnya diPHO Juga Hancur

SIJUNJUNG,KABARDAERAH.COM- Sepertinya ada indikasi permainanq kotor dan praktek KKN dalam Pelaksana Pengerjaan Proyek Penanganan Kerusakan Badan Jalan Kumanis-Tanjung Bonai Aur (TBA ) tepatnya di Jorong Tanjung Raya, Kenagarian Kumanis, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Pasalnya berdasarkan pantauan media ini dilapangan, pekerjaan pasangan batu untuk drainase sekarang ini sudah mengalami kehancuran.

Juga terkesan tidak ada perhitungan teknis dan estetika, pasangan batu bagian diatas tidak diplaster dan diaci, beda dengan pasangan yang dibawahnya.

Bukan itu saja, pekerjaan untuk batu rajut/bronjong penahan badan jalan yang amblas juga terkesan dikerjakan asal jadi oleh pihak yang dipercaya.

Terlihat sekarang ini, pasangan bronjong tersebut jauh ebih rendah dari bahu jalan, sehingga kegunaannya untuk dapat menahan bahu jalan nantinya dinilai kurang maksimal.

Adanya indikasi tersebut semakin nyata karena dalam pelaksanaannya sampai sekarang tidak ada pemasangan plang identitas proyek.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sijunjung, Ir. Budi Syafarman waktu dikonfirmasikan melalui pesan WA mengatakan, kegiatan ini dalam rangka penanganan badan jalan yang amblas, maka diberikan penahan sebagai counter weight.

Dengan harapan badan jalan tidak kembali amblas. Untuk lebih jelasnya, sebaiknya lansung konfirmasi ke bidang BM, balasnya melalui pesan singkat WA.

Sementara itu, Kabid Bina Marga PUPR Kabupaten Sijunjung Syafruddin, ST yang kerap di sapa orang Jang Layo diruangannya, Selasa (02/06) mengatakan dan mengakui bahwa proyek tersebut telah di Provisional Hand Over (PHO-red).

Lebihlanjut Syafruddin menjelaskan, kontraktor yang dipercaya untuk pelaksana proyek tersebut adalah CV. Ghaina Green dengan nilai kontrak lebih kurang Dua Ratus Juta Rupiah.

Proyek tersebut menggunakan dana Tahun Anggaran 2020, pekerjaanya dimulai sejak Bulan Februari dan telah diPHO pada Bulan Mei yang lalu, tukuknya.

Mengenai masalah pemasangan batu rajut yang dikerjakan rekanan itu benar lebih rendah dari bahu jalan, itu disebabkan karena anggarannya terlalu minim, jelasnya.

Padahal material batu yang telah digunakan untuk batu rajut penahan badan jalan yang amblas itu sudah mencapai kurang lebih 260 kubik. Sedangkanl di dalam RAB nya hanya 156 kubik pasangan, jelas Jang Layo lagi.

Sedangkan mengenai adanya drainase yang pecah, itu disebabkan adanya mobil Coll diesel yang berputar di lokasi perkejaan tersebut. Sehingga membuat drainase yang baru dipasang tersebut pecah, kicaunya.

Dan mengenai plang proyek yang tidak di pajang di lokasi pengerjaan dikarenakan sewaktu itu kontrak nya belum ada, kilah Jang Layo terkesan membela kontraktor pelaksana.

Berdasarkan apa yang dikatakan Jang Layo tersebut semakin jelas adanya indikasi permainan kotor dalam mengerjakan proyek tersebut.

Yang menjadi pertanyaan, apa boleh pekerjaan yang menggunakan uang negara dapat dikerjakan tanpa adanya kontrak kerja???

Ada juga informasi yang didapat media ini, tidak baiknya hasil yang terwujud dalam pekerjaan tersebut karena adanya rumor dan indikasi perusahaan hanya dipakai dan langsung dikerjakan oleh salah seorang oknum pegawai Dinas PUPR Sijunjung.

Sehingga hasil pekerjaan seperti yang dilihat sekarang ini, plang proyek tidak perlu dipasang, indikasi kurangnya pengawasan (karena yang berkerja oknum pegawai Dinas PUPR Sijunjung). Hancur tetap diPHO.

Untuk lebihjelasnya, kita tunggu saja investigasi lebihlanjut dan kearifan para penegak hukum untuk menggungkap indikasi permainan kotor apa yang terjadi dalam proyek tersebut. (*A*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *