Jajaran reskrim Polsek sungai rumbai Amankan Satu orang tersangka tindak pidana penggelapan sepeda motor

DHARMASRAYA-kabardaerah.
Upaya kerja keras Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai Ipda Welly Wahyudi bersama anggotanya dibawah Komando Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, dan Kapolsek Sungai Rumbai AKP Harry Mariza Putra, dalam pengungkapan kasus kriminal mendapatkan apresiasi dari masyarakat khususnya warga Kecamatan Sungai Rumbai.

Rabu (22/7) kemaren, pihak dari anggota Reskrim Polsek Sungai Rumbai dipimpin langsung oleh Ipda Welly Wahyudi, berhasil mengamankan seorang lelaki pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor di Kecamatan Muaro Hemat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, selain pelaku pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.

“Benar kita telah mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor atas nama Junaidi panggilan Bayu (43) Warga Kecamatan Muaro Sabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur, Provinsi Jambi, bersama barang bukti 1 Unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Putih BA 3792 UO, Sedangkan korbannya bernama Vijai Muhatir (45) Warga Jorong Bukit Berbunga, Nagari Sungai Rumbai Timur,”ungkap Welly Wahyudi.

Katanya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi LP/ 37/K/ VII / 2020 / Polsek tangal 04 Juli 2020 dan Rabu (22/7) Sekira pukul 16.00 Wib telah di lakukan penyitaan BB 1 Unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Putih BA 3792 UO, di Muara Hemat, Kecamatan Muara Hemat, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

Jelas Welly, kronologis Kejadian bermula Minggu 10 Mei 2020 Sekira pukul 07. 30 Wib di Jorong Bukit Berbunga, Nagari Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, saudara Jusriadi panggilan Ucok meminjam sepeda Motor terhadap Vijai Muhatir untuk membeli nasi bungkus, dalam perjalanan Ucok ketemu dengan tersangka Junaidi Panggilan Bayu, mintak diantar kerumah temannya bernama Dwi Hariyanto, setelah sampai di depan rumah Dwi tersangka minta tolong terhadap Ucok untuk memanggil rekannya Dwi, pada saat saksi Ucok Memanggil Saudari Dwi dengan cara memasuki perkarangan rumah dan memanggil Dwi, sedangkan tersangka menunggu di sepeda motor korban, pada kesempatan tersebut tersangka melarikan sepeda motor milik korban ke Ladang Panjang Sarolagun Jambi.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp 7.000.000 ( Tujuh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Rumbai untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap tersangka Bayu saat ini dilakukan proses hukumnya serta penahanannya di Polsek Muara Tambesi Polres Batang hari Polda Jambi,”ujar Welly.

Sebab, unit Reskrim Polsek Muara Tambesi Polres Batang Hari, Polda Jambi, juga melakukan perjalanan terhadap tersangka Bayu, dalam perkara melarikan anak gadis di bawah umur dan pengelapan sepeda motor berbagai merek sebanyak 6 ( Enam) Unit sepeda motor, di Wilkum Polres Batang Hari.

Sementara, korban berikan apresiasi terhadap pihak Reskrim Polsek Sungai Rumbai, dimana saat ini pelaku telah ditangkap oleh polisi, semoga pihak hukum berikan hukuman setimpal atas perbuatannya.

“Sekarang hati kami sudah puas karena pelaku telah ditangkap polisi, dan kami ucapkan terimakasih tak terhingga kepada polisi terutama anggota Reskrim Polsek Sungai Rumbai,”kata Korban.(Nd/bdr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *