Masa PSBB Kegiatan Berkurang : Puskesmas Sundata Kabupaten Pasaman Diduga Naikan SPJ Fiktif

PASAMAN,KABARDAERAH.COM -Cari kesempatan ditengah pandemi, dengan adanya laporan diduga Puskesmas Sundata telah melakukan pencairan uang harian/SPJ fiktif karena uang yang masuk ke rekening pegawai jauh melebihi kegiatan lapangan yang dilakukan.

Media Kabardaerah.com, menghimpun dari pernyataan salah seorang sumber yang tidak mau disebutkan namanya merupakan pegawai dilingkungan puskesmas Sundata kecamatan Lubuk Sikaping.

“Ia mengataka bahwa uang yang telah masuk ke rekeningnya, diminta lagi oleh bendahara puskesmas.

“Dalam kurun waktu enam bulan paling banyak saya hanya melakukan kegiatan kelapangan hanya 6 kali dengan uang harian satu kali kegiatan Rp.110.000, apalagi dalam masa PSBB hampir tidak ada kegiatan, namun uang jalan yang saya terima jauh melebihi dari yang semestinya yaitu hampir mencapai empat juta rupiah  dengan tiga tahap pencairan terhitung bulan April sampai juni dan ini dicairakn keseluruh rekening pegawai negeri sipil (PNS) dan  kontrak yang hampir mencapai 50 orang.

Anehnya setelah uang masuk ke rekening, bendahara puskesmas segera menyuruh yang bersangkutan untuk mengambil dari rekeningnya dan meminta untuk menyerahkan kembali pada bendahara karena uang itu akan dikumpulkan, sesudah itu baru dibagi.

Kepala puskesmas Sundata saat dikomfirmasi Kabardaerah.com mengatakan, Dinas Kesehatan tidak pernah mempermasalahkan  tentang SPJ yang di naikkan dan pengumpulan uang oleh bendahara adalah untuk dibagikan kembali agar yg belum kontrak atau masih sukarela bisa mendapatkan.

Apa yang kami lakukan adalah hasil kesepakatan bersama, dimana uang yang di tranfer ke rekening PNS dan pegawai kontrak dilingkungan puskesmas Sundata dikumpulkan kembali oleh bendahara, dan setelah itu dibagikan kembali pada 60 orang pegawai yang ada di puskesmas dan kejadian seperti ini tidak hanya terjadi di puskesmas Sundata namun juga di puskesman lain di Kabupaten Pasaman,”tuturnya.

“Menurut pantauan Kabardaearah.com, pencairan SPJ ini diduga fiktif dan tidak sesuai dengan peraturan yang ada.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *