Sumbar.KabarDaearah.com Padang – Ketua LSM KOAD termasuk pihak yang mempertanyakan kasus-kasus yang terjadi pada Bank Nagari, ” saya salut dengan Bank Nagari, seakan memiliki imunitas/kekebalan terhadap penegakan hukum.
Team Investigasi dan advokasi LSM KOAD akan melanjutkan, dan tidak akan henti-hentinya melawan perbuatan oknum-oknum yang diduga merugikan negara.
Dikutip dari Sumbartoday.net 22 April 2017: Setelah laporan ke Kejati Sumatera Barat tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi pada Bank Nagari oleh Dewan Pimpinan Provinsi Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1), pada tanggal 14 November 2016. terkait Kasus KUD Talu, kemudian Kejati Sumbar menyurati DPP FKI-1 Sumbar pada tanggal 28 Desember 2016 isinya surat balasan atas laporan dugaan Tipikor tersebut dikatakannya sudah daluarsa.
“Kemudian FKI-1 Sumatera Barat, meneruskan laporan itu kepada Dewan Pimpinan Pusat FKI-1 di Jakarta. Setelah dikonfirmasi, Ketua Umum DPP FKI-1, M. Julian Manurung, menyebutkan bahwa laporan terkait sudah diteruskan kepada KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) dan saat ini sedang diproses.
Rico Adi Utama Ketua FKI-1 Provinsi Sumatera Barat menegaskan, bahwa saat ini pihaknya tidak lagi berlemah lembut dengan pihak Bank Nagari. kata Riko seperti dikutip dari Sumbartoday.net.
“Kami, FKI-1 Sumatera Barat sudah sering mengajak Bank Nagari untuk diskusi secara resmi, Namun entah merasa benar, ajakan secara resmi tersebut, tidak ditanggapi resmi, Bank Nagari diam. Karena banyak hal yang harus dikonfirmasi kepada Direksi Bank Nagari. kami mau dengar secara resmi alasan-alasan yang bisa dikemukan oleh Bank Nagari,” ungkapnya.
Sampai berita ini diturunkan, FKI-1 Sumbar masih melakukan investigasi terhadap dugaan-dugaan pelanggar hukum dan terindikasi merugikan masyarakat Sumatera Barat. terutama yang terjadi di Bank Nagari.
Menurut Riko, kondisi Bank Nagari harus diketahui oleh masyarakat Sumatera Barat, jangan setelah meledak baru kita kaget.
Pada akhirnya masyarakat Sumatera Barat ‘takicuah di nan tarang’ (baca; tertipu di terang benderang) dan Sumatera Barat merugi, sebab saham Bank Nagari adalah berasal dari APBD Sumbar. (sumber Jurnal.news)
Untuk kedepan LSM KOAD siap mengawal setiap kasus yang terkait dengan Bank Nagari yang akan dilaporkan ke Penegak hukum.
LSM KOAD sangat tertarik dengan kasus-kasus yang yang terjadi pada Bank Nagari. Terkait dengan kasus yang dimaksud seperti yang telah berada di Polda dan Kejati Sumbar.
Kasus PT.Chiko dan Talu merupakan kasus yang merugikan Bank Nagari cukup besar, belum lagi kasus Alsintan pesisir selatan, diduga melibat salah satu Direktur kepatuhan yang lalu.
Kasus KTTSS yang terkait dengan Bupati Pasaman Syahiran yang telah meninggal dunia beberapa saat lalu. berita yang sudah terbit sudah lebih dari cukup namun kasus KTTSS masih terdiam di Polda Sumbar, sampai saat ini tidak terdengar lagi. ini akan menjadi fokus kami dari LSM KOAD kedepannya.
Dikutip dari Sumbartoday.net : Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, terus mendalami kasus dugaan korupsi fasilitas kredit pada Bank Nagari.
“Penyidikannya terus didalami, sekarang sedang melakukan inventarisir jumlah kerugian keuangan negara secara pasti,” kata Priyanto di Padang, Kamis.
Selain itu, katanya, dalam proses penyidikan pihaknya juga terus mengumpulkan barang bukti yang diperlukan.
Ia mengatakan dalam pengusutan kasus itu kejaksaan mengutamakan upaya pengembalian keuangan terlebih dahulu.
Pihak kejaksaan akan mengoptimalkan penanganan perkara itu untuk mendapatkan kepastian hukum.
Para tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Wakil Pemimpin Cabang Utama berinisial RM, Pemimpin Bagian Kredit R, Loan Officer H dan pengusaha peminjam HA, dan belum dilakukan penahanan badan.
Kasus dugaan korupsi Bank Nagari adalah salah satu kasus yang sudah lama ditangani Kejati Sumbar, penyidikannya dimulai sejak awal 2015.
Berdasarkan catatan pihak Kejaksaan juga pernah menyita uang sebesar Rp1,4 miliar pada Maret 2015.
“Untuk uang yang pernah disita tersebut statusnya masih di bawah penguasaan Kejaksaan sampai sekarang,” katanya.
Sementara Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Prima Idwan Mariza mengatakan kami memperdalam kasus yang sudah berjalan sekitar tiga tahun demi memperkuat penyidikan.
“Seperti diketahui kasus ini pernah diekspos di Kejaksaan Agung RI, oleh karena itu penyidikannya harus benar-benar teliti dan memenuhi syarat formil serta materil,” katanya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi fasilitas kredit pada Bank Nagari berawal saat pengusaha HA atas nama PT Chiko, mengajukan permohonan kredit kepada Bank Nagari pada akhir 2010.
HA mengajukan permohonan kredit modal kerja dan investasi sebesar Rp23 miliar dengan masa pengembalian 60 bulan (5 tahun).
Hanya saja, diduga dalam pemberian kredit tersebut diproses tidak sesuai dengan prosedur, namun tetap diberikan.
Berdasarkan penghitungan sementara kerugian negara yang timbul akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp 19,4 miliar.
FKI-1 Sumbar : Dwi Samuji SH M Hum NGAWUR, Jawaban tidak konsisten
ketua DPP FKI-1 Sumatera Barat meminta agar Kejati Sumbar serius dalam melakukan proses kasus PT.Chiko dan KUD Talu , jangan sampai hal tersebut menimbulkan pertanyaan besar di mata publik.
Kita tentu tidak menginginkan nama Kejati dipertaruhkan untuk kepentingan Pribadi atau sekelompok orang.ujar Indrawan sekertaris FKI-1 Sumbar.
Sementara Ketua FKI-1 Sumbar, Rico Adi Utama mengatakan kepada Sumbartoday (5/5/17), “setiap laporan yang kami buat ke kejati Sumbar pasti akan kami lakukan permintaan supervisi ke KPK, kami sebagai ormas yang independen harus meyakinkan publik, terkait komitmen kami sebagai salah satu organisasi masyarakat dalam fungsi kami ikut serta memberantas korupsi yang membuat negara ini bangkrut dan rakyat menjadi miskin”.kata Rico
Sebaiknya Kejati Sumbar segera menjawab keraguan publik dengan melakukan proses lebih lanjut terhadap kasus yang sudah dilaporkan. karena akan sangat mengkhawatirkan apabila lembaga yang seharusnya memeriksa dan menuntut atas kerugian negara yang terjadi sudah ikut-ikutan dalam perbuatan yang merugikan, ujar Rico.
Ketika Sumbartoday menghubungi Yunelda, SH Kabag Humas Kejati Sumbar, beliau hanya menjawab pertanyaan sumbartoday beberapa waktu setelah surat kejati tersebut diterima oleh FKI-1 Sumbar “silahkan hubungi kasi Pidsus saya belum dapat informasi”.tutur Indrawan menjelaskan sambil tertawa tentang jawaban Yunelda SH tersebut sementara ketika Zulkardiman dihubungi lewat telp selularnya, tidak ada jawaban.
Menurut Indrawan, Kejati tidak boleh menutup mata dan mengabaikan fakta-fakta yang terungkap baik melalui laporan maupun berita. sebagai ormas FKI-1 Sumbar mengingatkan Kejati harus jeli dalam mengurai kasus korupsi yang terjadi, sehingga negara tidak mengalami kerugian yang lebih besar lagi.
“Masyarakat Sumatera Barat menanti kinerja Kejati Sumatera Barat dalam melakukan pemberantasan korupsi. hal ini perlu, agar nama baik Kejati Sumbar kembali membaik dimata masyarakat, kami dari keluarga besar Front Komunitas Indonesia satu (FKI-1) Sumbar senantiasa akan berada disamping penegak hukum yang mau bertindak benar serta sesuai prosedur dalam penegakan hukum, ” ungkap Rico lagi.
Menurut pihaknya, dalam kasus Kredit KUD Talu, Kejati diduga telah mengangkangi Undang Undang TIPIKOR yang seharusnya mereka tegakkan.
Sementara itu, dalam surat balasan Kajati disebutkan bahwa kasus kredit KUD Talu sudah kedaluarsa. Balasan surat tersebut sangat membuat pihak FKI-1 sebagai pejuang anti korupsi merasa kecewa, oleh sebab itu kami menjawab surat kedaluarsa tersebut dengan pemberitaan dalam media online www.sumbartoday.com tanggal 09/01/2017 dan www.sumbartoday.net tertanggal 3 Mei 2017 yang lalu.
Kejati Sumbar sebut kasus KUD Talu telah Daluarsa, FKI-1 : disebutkan bahwa Aspidsus Kejati Sumbar jangan Ngawur.
Sebagaimana yang pernah diberitakan oleh Sumbartoday.com beberapa waktu yang lalu, bahwa Kejati Sumatera Barat menolak laporan Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Sumatera Barat tentang dugaan korupsi kasus kredit rekayasa KUD Talu ( surat 011/LD-Bn/DPP/Sumbar/XI/2016 tanggal 14 November 2016).
Penolakan oleh Kejati tersebut tertuang dalam surat No B-3442/N.3.5/Fd.1/12/2016 tetanggal 28 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus atas nama Kajati Sumatera Barat, Jaksa Utama Pratama Dwi Samudji, SH, Hum, yang menyatakan bahwa dugaan kasus korupsi kredit rekayasa tersebut tidak dapat di tindak lanjuti dengan alasan Pasal 78 ayat 1 ke 3 KUHP, kewenangan menuntut pidana tersebut hapus karena daluarsa, mengenai pidana yang tuntutanya lebih dari 3 tahun adalah 12 tahun.
Menanggapi penolakan tersebut, Rico Adi Utama, selaku Ketua DPP FKI-1 Sumbar menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime), sehingga penanganan tipikor tersebut seharusnya dengan cara yang luar biasa pula. “Kuat dugaan kami, bahwa oknum kejaksaan coba bermain-main dalam mengusut kasus ini, terlihat seperti kasus Kredit PT. Chiko yang merugikan negara 22,7 miliar, hingga saat ini belum nampak titik terangnya, padahal 4 orang tersangka yang boleh dikatakan petugas suruhan, belum juga ada kejelasan. Aneh bila Kejaksaan tidak menguasai undang-undang,” tegas Rico kepada sumbartoday.
Lebih lanjut dijelaskan Rico, daluarsa pekara seharusnya mengacu pada ketentuan Pasal 78 ayat (1) point 4 yang menjelaskan bahwa.
Untuk tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara setinggi tingginya dua puluh tahun, sesudah delapan belas tahun.
Menurut Rico, pasal diatas berkait dengan Pasal 3 Undang-undang Tipikor yang menyebutkan, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
lebih lanjut Rico menerangkan: seharusnya langkah yang tempuh Kejati Sumbar adalah meminta pihak OJK selaku lembaga yang diberi wewenang melakukan penyelidikan/penyidikan kejahatan Perbankan, kiranya dapat melakukan tugasnya terhadap dugaan pelanggaran UU Perbankkan (TP PERBANKAN) atas laporan kasus kredit KUD Talu.
Jika ditemui pelanggaran Undang-Undang Perbankkan, barulah Kejaksaan meminta agar BPK menghitung kerugian negara yang terjadi. “Disnilah kami melihat adanya dugaan permainan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Yang lebih anehnya lagi, laporan yang sudah kami masukkan satu bulan yang lalu, ketika ditinjau ulang, ternyata belum di proses. ternyata, secara tidak sengaja ditemukan terselip di sela arsip Kasi Pidsus Zulkardiman, SH,” pungkas Indrawan Sekertaris FKI-1 ini.
Namun Rico menegaskan, apapun yang kami lakukan sudah melalui poses, “kami akan menindak lanjuti langsung kasus ini ke KPK dan Komisi Pengawas Kejaksaan, agar kasus TIPIKOR yang terjadi di Bank Nagari menjadi perhatian khusus,”tukuknya.
Sementara itu pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, melalui Yunelda, SH, selaku kabag humas, menjelaskan bahwa pihaknya belum tahu tentang penolaksan surat FKI-1 tersebut. “Saya belum diberitahu perihal surat tersebut, namun silahkan tanya langsung ke Kasi Pidsus,” jelas Yunelda kepada sumbartoday.com, melalui selulernya.
Dilain pihak Zulkardiman, SH selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, sampai berita ini diturunkan tidak pernah mengangkat selulernya bahkan sms sumbartoday.com tidak kunjung dibalas. (Kie)”(dikutip dari berita sumbartoday.com)
Kami meminta Kajati Sumbar agar kerja keras kami dihargai, Lagi pula kami adalah partner penegak hukum, kami yang berada didepan mencari petunjuk dan bukti permulaan agar penegak hukum mudah menelusuri kasus yang sedang diusut”, kata rico kepada sumbartoday (Chairur Rahman)(Kutipan dari berita Sumbartoday edisi Mei 2017)
Sementara siang tadi tanggal (25/07/17) Pimpinan Umum SUMBARTODAY mendatangi Kejati Sumbar untuk lakukan konfirmasi langsung tentang laporan FKI-1 Sumbar Prihal Kredit Rekayasa KUD Talu dan PT.Chiko.
Indrawan sebagai Sekertaris FKI-1 Sumbar mengatakan kepada Sumbartoday bahwa ” Siang tadi saya telah mempertanyakan tentang kasus PT.Chiko kepada Bapak Dwi Samuji selaku Aspidsus, kalau kita lihat dari jawaban yang dikirim Kajati melalului surat No B-3442/ N.3.5/Fd.1/12/2016 tetanggal 28 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Jaksa Utama Pratama Dwi Samudji, SH, Hum, atas nama Kajati Sumatera Barat, menyatakan bahwa dugaan kasus korupsi kredit KUD Talu tersebut tidak bisa ditindak lanjuti dengan alasan Pasal 78 ayat 1 ke 3 KUHP, kewenangan menuntut pidana tersebut hapus karena daluarsa, mengenai pidana yang tuntutanya lebih dari 3 tahun adalah 12 tahun.
Sementara tadi siang, jawaban Aspidsus (Dwi Samudji, SH, Hum) tersebut adalah:
Pertama adalah sudah di SP3 kan tahun 2013 yang lalu. jawaban kedua: ketika Sekertaris FKI-1 Sumbar menerangkan bahwa jawaban dari Kajati yang ditandatangani Bapak Dwi Samuji SH M Hum adalah daluarsa, ketika kami konfirmasi ulang beliau mengatakan bahwa alasan kasus KUD Talu tidak ditindaklanjuti adalah karena tidak cukup bukti.
Seraya Pak Dwi Samuji menjawab pertanyaan kami tentang KUD Talu, saya sempatkan untuk mempertanyakan kasus PT Chiko, beliau memberikan jawaban bahwa kasus PT Chiko masih sedang berjalan.
Semakin jelaslah lagu yang sedang di dendangkan oleh kejati, yang jadi pertanyaan kita sekarang adalah kemana kita akan melaporkan kasus TIPIKOR kalau Kejati Sumbar tidak konsisten dengan jawaban yang diberikan.
Dilain pihak Zulkardiman, SH selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, mengatakan bahwa Kasus KUD Talu tidak ditindak lanjuti karena tidak cukup bukti, Merujuk kepada jawaban tersebut berbeda dengan jawaban sebelumnya melalui surat resmi yang dikirim oleh Kajati, ujar Indrawan yang menjabat sekertaris FKI-1.
FKI-1 Sumbar sangat berharap agar Kejaksaan Tinggi jangan bermain-main dengan kasus yang telah kami laporkan ujar Indrawan kepada SUMBARTODAY.(Chairur Rahman)
Ketua LSM KOAD kembali akan melanjutkan, serta akan menyerahkan bukti yang diperlukan oleh Kejati Sumbar. tapi kalau kejati keberatan kami akan lanjutkan ke Jakarta bisa saja ke KPK ungkap Indrawan ketua LSM KOAD.
Seperti awal kalimat diatas kami heran” begitu saktinya Bank Nagari sehingga Penyidik yang menangani semua kasus kasus besar, tidak berkutik. (Red)