Pembangunan pasar Banda Buek dan masalahnya, Pemko Padang harus membuka diri

Sumbar.KabarDaerah.com-Pasar Banda Buek terletak di Nagari Lubuk Kilangan, kecamatan Lubuak Kilangan kota Padang, akibat kurang diawasi akhirnya terbelit dalam masalah pembangunan.

Masalah yang terjadi di pasar Banda buek seperti dalam lingkaran setan, Investor pasar terabaikan, Nagari dirugikan, hanya segelintir orang yang diuntungkan.

Dengan kuasa dari kaum pemilik ulayat, KAN Luki dan TPPBB, LSM KOAD mulai melakukan investigasi terkait masalah yang yang sedang dihadapi.

“Berita ini akan dibuatkan episode bersambung dengan beberapa edisi, kami akan coba mengulas dari data-data yang telah kami peroleh”, kata ketua SLM KOAD

Sudah masuk tahun ke 14, pembangunan Pasar Banda Buek terbengkalai, entah berapa kerugian yang diderita oleh baik oleh investor,pemilik tanah, Kerapatan Adat Nagari Lubuk Kilangan.

Uang mereka seakan-seakan hilang, terasa sulit untuk kembali, apalagi pihak Pemko Padang seakan memilih untuk menutup komunikasi.

“Sebaik jangan dibiarkan, lambat laun, kasus demi kasus pasti akan terungkap kepermukaan, banyak pelanggaran pidana yang terjadi terjadi, diduga semua terkait dengan para pihak yang terlibat dalam pembangunan.

Jika kita urai satu persatu, butuh waktu panjang, laporan proyek harus selesai lebih dulu, mungkin sulit bagi yang tidak menguasai tetapi mudah bagi mengerti”, ujar Indrawan

“Saya adalah pihak yang terlibat langsung dalam melakukan pembangunan pasar tersebut, namun entah kenapa semuanya keberatan, jika saya kembali masuk proyek.”kata Indrawan

jika saja kadis perdagangan mampu menyelesaikan, tentunya masalah yang terjadi tidak akan berlarut-larut. hingga menambah panjang catatan pelanggaran yang terjadi.

“Pekerjaan yang kami lakukan telah membuat transportasi padang-indarung-solok menjadi lancar, namun entah kenapa Pihak Pemko seakan menutup diri,menutup informasi sehingga tidak satu pun yang punya kesempatan menyelesaikan masalah yang telah terjadi.

Diawali tahun 2007 lalu, kami telah bekerjasama dalam hal melakukan pembangunan, semuanya serius untuk membantu penyelesaian pembangunan pasar tersebut”, ungkap Indrawan.

Pembangunan pasar ini tidak memakai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)kota Padang. tapi memakai uang dari sumber pihak ketiga. yang terdiri dari 12 orang.

Sekarang kami diabaikan, sepertinya mereka lepas tangan, Pada hal sebagai pengelola Pasar di kota padang, Dinas Perdagangan Pemko Padang, seharusnya serius untuk menyelesaikan seluruh permasalahan. apalagi banyak pihak pemko yang akan tersandung masalah hukum” tambahnya.

Jika saja tidak ada kecurangan, Lubuk Kilangan sudah memiliki pasar nagari yang modern dengan Parkiran luas, Pasar yang tertata rapi.

Jalan utama sebagai akses sudah lancar, membuat pasar ini sangat layak dikunjungi. ditambah dengan adanya Bank Nagari, menambah semaraknya pasar nagari Banda Buek.

kita sesalkan, Pemko Padang seakan-akan merasa tak bersalah akan keadaan yang terjadi, pada hal semuanya, adalah akibat mereka tidak memenuhi isi kesepakatan dengan KAN Luki.

Sangat jelas dalam perjanjian kerjasama, bahwa sifat pekerjaan Tahun Jamak, dikerjakan multy years, namun di tahun 2012, Walikota atas nama Pemko Padang, menulis surat pemberitahuan bahwa kontrak kerjasama dengan PT.SMA telah berakhir tahun 2008. Surat tersebut ditandatangani oleh Mahyeldi Asharullah yang menjabat Wakil walikota saat itu, inilah penyebab proyek Banda Buek terhenti.

Sepertinya beliau tidak mengerti bahwa proyek pembagunan pasar Banda Buek adalah proyek Investasi yang dikerjakan pihak ketiga, Pemko justru tidak ikut memodali, Sekarang yang terasa ganjil PT.SMA akan dihabisi.

Seharusnya pemko Padang melakukan addendum perjanjian, bukan hanya sekedar pemberitahuan bahwa perjanjian kerjasama telah berakhir.

Namun, seakan disepakati, bahwa pengembang pada proyek ini sudah keluar dari pasal perjanjian, sehingga harus dihabisi.

Mereka tidak menyadari bahwa pihak yang terlibat dalam tipu-tipu, sedang menunggu untuk diadili.

“Jika pihak dinas Perdagangan tidak sanggup untuk menuntaskan masalah ini, kita tidak bisa bayangkan masalah yang akan terjadi.

Kartu kuning yang sudah terbit adalah kunci masalah yang terjadi, batalkan tanpa kecuali”, pungkas pak De ketua LSM Tipikor.

“Keberhasilan pembangunan proyek Banda Buek adalah keuntungan bagi masyarakat dan kebanggaan bagi Pemko Padang. Apalagi kalau kita melihat kepentingan yang lebih besar, seharusnya pemerintah provinsi juga ikut mendorong agar masalah yang terjadi segera diselesaikan. kita butuh Gubernur dan Walikota yang peduli”,ujar pak de lagi.

“tinggal penyelesaian yang ditunggu oleh Investor dan pengembang, sehingga uang yang digelontorkan untuk pasar ini segera kembali”, tambahnya lagi.

Pihak yang bekerjasama dalam pembangunan pasar Banda Buek.

Tahun 2006 silam, KAN Lubuk Kilangan sebagai pengelola pasar Nagari Banda buek bersepakat menyerahkan hak pengelolaan kepada Pemko Padang. Pemko Padang saat itu diwakili oleh Indra Catri sedangkan KAN Lubuk Kilangan diwakili oleh para penghulu.

Dalam perjalanan, Pemko menggandeng PT.Syafindo Mutiara Andalas sebagai developper, proyek terhenti karena pihak pemko tidak sanggup membebaskan tanah seluas 2700 meter persegi yang berada di belakang pasar.

Kemudian pihak perusahaan PT.SMA bekerjasama dengan Indrawan Cs, bermodalkan suntikan dana Rp.2 Milyar lebih, akhirnya pasar bisa berjalan sampai mencapai bobot pekerjaan sekitar 50%.

Singkat cerita, jika disimpulkan pihak yang terlibat kerjasama adalah KAN Lubuk Kilangan, Pemko Padang,PT Syafindo,Indrwan Cs dan terakhir PT. Langgeng Giri Bumi.

Sebenarnya tahun 2007, sudah terjadi masalah. dan sudah di peringatakan oleh berbagai pihak

Dengan gagalnya pemko membebaskan lahan 2700 M2 yang berlokasi dibelakang pasar, akhirnya kegagalan tersebut berujung kepada penhentian pembangunan dan penghentian pengurusan alas hak atas tanah oleh Badan Pengelola Aset Lubuk Kilangan.

Sampai disini sudah jelas, bahwa sebenarnya proyek revitalisai pasar Banda Buek belum dibangun. karena KAN Luki, BPAPN dan masyarakat, serta Pemko Padang sendiri sudah menghentikan kegiatan pembangunan pasar tersebut.

Namun entah serius atau tidak, Akhirnya Pemko Padang sendiri ikut menjual kios-kios yang sebenarnya telah dilarang berbagai pihak untuk dibangun. disini terjadi keanehan.

Setelah dilakukan Investigasi oleh LSM KOAD ternyata, pebangunan diam-diam tetap berlanjut, sehingga ketika dihitung, semua hasil pembangunan yang telah selesai dan diterbitkan kartu kuningnya adalah sebagai berikut :

  1. Kios dan Kartu kuning/kartu penunjukan petak meja batu yang ditebitkan atas nama H.Cindar Hari Prabowo sebanyak 89 buah.
  2. Kios dan Kartu kuning/kartu penunjukan petak meja batu yang ditebitkan atas nama-nama pedagang yang DP/bayar boking fee sebanyak 41 buah.
  3. Kartu kuning Petak kios dibawah Ramp 34 buah.
  4. Kartu kuning Petak Kios dibawah Bank Nagari sebanyak 23 buah.
  5. Kartu kuning kios atas nama H.Syafruddin Arifin, SH, Istri dan anak-anaknya sebanyak 5 buah Kartu kuning.
  6. Kartu kuning yang diterbitkan atas nama Bank Nagari 16 petak kios sebanyak 1 Buah Kartu Kuning F2/1.
  7. Kartu Kuning yang yang telah diterbitkan tetapi bangunannya belum ada diduga sebanyak 18 buah kartu kuning.

Secara singkat disimpulkan

  1. Total Nilai pekerjaan yang direncanakan tahun 2007 dengan Nilai Rp.24.000.000.000,-
  2. Pekerjaan yang telah selesai 50% dengan nilai Rp.12.000.000.000,-
  3. Potensi pejualan Rp.13.935.000.000, terdapat 18 petak kios belum dibangun tapi telah diterima uang DP.
  4. Bangunan kios yang talah terjual Rp.9.529.000.000-,
  5. Kios yang belum dibangun tapi telah dijual 18-20 Unit Rp.2.000.000.000,-
  6. Sisa yang belum dijual adalah petak meja batu dengan nilai Rp.5.000.000.000,-

Jika pemko Padang tidak memenuhi isi kesepakatan maka menurut hukum perjanjian, Pemko Padang sudah Wanprestasi. sehingga semua penjualan yang telah dilakukan berpotensi bermasalah hukum, baik pidana maupun perdata, demikian dijelas oleh Indrawan

Pihak-pihak yang berkerjasama, belum mendapatkan haknya adalah, KAN Lubuk kilangan sesuai dengan kespakatan 45% dari hasil yang telah dijual dan 25% dari pengelolaan, sedangkan Indrawan Cs jangan hasil modal saja masih tertanam dalam pasar Banda Buek.

Sekitar satu tahun lalu, masyarakat telah mengadakan pertemuan dengan Miswar jambak bekas ketua tim khusus saat pembangunan pasar Banda Buek 2007 guna mendapatkan penjelasan atas keadaan yang sekarang terjadi.

Namun dalam pertemuan tersebut tidak banyak yang dapat dibicarakan, hanya berkisar tentang alas hak tanah, Miswar Jambak mengatakan bahwa Pemko Padang sudah memiliki alas hak. diceritakan kembali oleh ketua LSM KOAD.

Dijelaskannya, alas hak tentu tidak terlepas dari sepakat kaum, sementara kaum yang memberikan haknya ke Pemko padang sepertinya wajib diragukan. karena alas hak sudah ada ditangan saya, kata Indrawan lagi sebagai kuasa TPPBB dan KAN Luki

Curang membuat proyek gagal

Kecurangan yang dimaksud adalah kriminalisasi dengan melakukan laporan Polisi atas Penggelapan sebuah Laptop, oleh Direktur PT.Syafindo Mutiara Andalas ke Polsek Luki. ini adalah awal kegagalan proyek.

Ddiduga takut akan ditagih atas pembayaran pekerjaan, walaupun akhirnya diketahui bahwa issue itu hanya fitnah yang sengaja direkayasa.

akibatnya akhirnya terlapor harus keluar dari proyek kegiatan proyek tersebut dengan melakukan perdamaian.

Tujuan dari pelaporan itu tidak lain adalah untuk mengambil alih semua pekerjaan, sehingga pembayaran bisa diabaikan, terbukti terlapor diputus kerjasamanya dan dikeluarkan dari proyek. dan sampai saat ini tidak bisa mendapatkan haknya.

H.Syafruddin Arifin, SH selaku komisaris utama PT. Syafindo Mutiara Andalas, segera mengambil alih seluruh pekerjaan dengan membuat perjanjian nomor 14 di Notaris ja’afar.

Dengan demikian, diharapkan seluruh sisa hasil yang telah dibangun bisa selamat kecuali beberapa kios berikut:

  1. 65 (Enam puluh lima) petak kios dijual oleh Direktur PT. SMA yang lama dengan nilai lebih Rp 7 Milyar
  2. 16 (Enam belas) petak kios telah PPJB antara Cindar dengan Bank Nagari dengan nilai Rp 3 Milyar
  3. 19 Petak kios sudah dilakukan PPJB oleh Cindar Hari Prabowo nilai 2,5 Milyar

Sedangkan Indrawan Cs sebagai pihak pembangun belum mendapatkan hasil apa-apa dari penjualan yang telah dilakukan oleh para pihak.

Dari hasil pembagunan tersebut, dapat diduga bahwa kecurangan yang dilakukan oleh para pihak, sudah direncanakan jauh-jauh hari sebelumnya.

Sebanyak 65 kios serta petak meja batu yang telah dijual oleh Direktur PT Syafindo Mutiara Andalas tanpa setoran pembayaran ke rekening perusahaan, hal ini merupakan modus pelaku untuk menghindari pajak.

Diduga kuat yang dilakukan Pemko Padang merupakan pelanggaran dari kesepakatan dan kemungkinan besar adalah pelanggaran pidana.

“Kejadian ini sudah dilaporkan ke Polda Sumbar, namun proses hukum masih jalan ditempat”, kata Indrawan .

“Begitu juga dengan 16 petak kios dengan luas 355 m2, telah dilakukan perpindahan hak secara tidak sah ke Bank Nagari melalui penerbitan sebuah kartu kuning, hal ini juga merupakan pelanggaran pidana, karena perpindahan hak harus melalui sebuah akta jual-beli (Penyerahan Yuridis) yang merupakan kelanjutan dari Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB), kalau kita telusuri satu persatu begitu banyak pelanggaran yang terjadi pada proyek ini”,tukuk Indrawan menjelaskan

“Diduga kuat toko tersebut berpindah hak terkait dengan penyelesaian kredit PT. Langgeng Giri Bumi”, pungkas Indrawan lagi.

Saat tim media KabarDaerah mempertanyakan kepada Ir Asnel Sekda Kota Padang dengan disaksikan beberapa orang assisten dan wakil walikota, beliau dengan bersemangat mengatakan bahwa ” kartu kuning Itu resmi dikeluarkan oleh Dinas Pasar”, ujar Asnel dengan nada tinggi.

Ir. Asnel seakan-akan tidak mengetahui akan pelanggaran yang telah perbuatnya,  saat kami lakukan konfirmasi diruang sekda berikut beberapa Assisten Pemko Padang, dengan gamblang beliau mengatakan ” Saya sudah perintahkan Kadis Pasar, Silakan tanya Endrizal ”, tutur Ir. Asnel sembari menulis rekomendasi melalui surat.

Saat para pihak yang melakukan pembangunan pada proyek tersebut mengadakan rapat di jakarta, diterangkan bahwa resiko, jika masalah ini tidak selesai, beberapa dugaan tindak pidana yang terjadi akan memasuki ranah hukum.

Sampai saat ini sekitar 2 Milyar dana pihak ketiga belum dapat diselesaikan oleh Perusahaan, terakhir diketahui pula bahwa KAN sebagai wakil pemilik tanah juga belum mendapatkan haknya.

Sesuai dengan Informasi yang kami dapat, bahwa yang memperoleh keuntungan dari Proyek pasar Banda Buek adalah Berri Bur dan Cindar Hari Prabowo, sedangkan Pemko Padang secara Institusi yang bersepakat denga KAN, berpotensi rugi sangat besar jika kasus ini diangkat ke jalur hukum demikian juga KAN Lubuk kilangan dan pemilik tanah ulayat, Indrawan Cs.

Namun, selain dua orang diatas, diduga ada beberpa orang dari pihak Nagari yang diuntungkan secara pribadi. dengan cara memberikan kompensasi berupa beberapa kios yang telah diterbitkan kartu kuningnya.

Apa yang membuat masalah Banda Buek sulit selesai?

Jawab, Ada beberapa pihak yang diuntungkan dengan keadaan yang terjadi sekarang, mereka diuntungkan dengan menyewakan meja batu kepada pedagang tanpa sepengetahuan Investor, Pemko Padang dan KAN Lubuk Kilangan. alasan kedua ada nilai uang yang dipungut dilapangan dari Restribusi kios dan meja batu dan Parkir dihalaman katakanlah jumlahnya lebih kurang Rp.4juta perhari. itulah sedikit pencerahan yang bisa diberikan agar masalah pasar  Banda Buek semakin jelas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *