Bawaslu Hentikan Kasus Bantuan Rumah Tahfizd Eka Putra Yang Dilaporkan

TANAH DATAR, KABARDAERAH.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanah Datar, menghentikan laporan dugaan money politik yang dilakukan oleh Eka Putra calon Bupati Tanah Datar 2020 dalam memberikan bantuan kepada rumah tahfidz di Tanah Datar.

Alasannya, Bawaslu anah Datar tidak menemukan adanya unsur pelanggaran pilkada pada kasus yang melaporkan Eka Putra.

Ketua Bawaslu Tanah Datar Hamdan, Rabu (14/10) saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya sudah menghentikan kasus ini.

“Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan yang masuk dan hasil pengawas pemilihan. Atas dasar tersebut, pada pembahasan kedua Sentra Gakumdu temuan itu tidak memenuhi unsur unsur pelanggaran pemilu,” ucap Hamdan.

Katanya, dihentikan dipembahasan kedua Sentra Gakumdu karena juga tidak terpenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan.

Ia melanjutkan, jika Eka Putra dimintai keterangan pada tahap penelusuran tanggal 6 Oktober 2020, dan dipanggil kembali tanggal 10 Oktober 2020 untuk dimintai keterangan dalam tahap klarifikasi (bagi Bawaslu) dan Penyelidikan (bagi penyidik kepolisian).

“Setiap proses tersebut didampingi oleh penyidik dan jaksa yg tergabung dalam sentra gakumdu. Artinya sudah dua kali beliau dipanggil oleh Bawaslu bersama Sentra Gakumdu,” ucapnya.

Sebelumnya, Bawaslu Tanah Datar melakukan proses pemeriksaan dan penelusuran terhadap kasus dugaan politik uang yang dilakukan oleh Eka Putra sebagai calon kepala daerah.

Dalam pengusutan kasus ini, proses pemeriksaan sendiri dimulai dari penelusuran, klarifikasi dan pembahasan oleh Sentra Gakumdu, dan seluruh proses dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan. (Kd)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *