Walikota Padangsudah perintahkan Assisten II bayar tagihan PT.Syafindo Mutiara Andalas

Sumbar.KabarDaerah.com– Disposisi Walikota sudah jelas, Sekdako Padang diminta selesaikan tagihan PT.Syafindo Mutiara Andalas, Sekdako Padang disposisi lagi ke Assiten II Endrizal SE,MSi.

Endrizal SE, undang pihak yang terlibat dalam pembangunan pasar Banda Buek.

Rapat koordinasi lengkap dengan pihak terkait, termasuk dengan bagian Hukum Pemko Padang. namun setelah dimintai pendapat bagian hukum pak Wan menjawab dengan tenang,” saya tidak memiliki data yang cukup, sehingga saya tidak bisa memberikan saran”, kata Pak Wan

SPK yang diterbitkan Dianas Pasar kota Padang menuai Polemik.

SPK yang dikeluarkan Dinas Pasar kota Padang tidak terkait dengan pekerjaan lama.

PT.Syafindo Mutiara Andalas bersedia menyelesaikan pekerjaan Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pasar Raya dan Pembantu dengan nilai Rp.3.375.176.000,- adalah karena Endrizal berani mengeluarkan Surat Perintah Kerja.

Nilai pekerjaan sebesar Rp.3.375.176.000 bukan selayaknya proyek biasa, tidak boleh ditunjuk, tapi harus ditenderkan”ungkap Indrawan

Angka ini tertera jelas pada rekapitulasi Bill of Quantity yang ditandatangani oleh H. Endrizal, SE, MSi sebagai Kepala Dinas Pasar Kota Padang dan diikuti oleh SPK Nomor 800.1588.IX.Ps.2016

Ketua LSM KOAD tidak bosan bosan mengingatkan Pemko Padang, Khusus untuk pembayaran tagihan, berdasarkan SPK ini harus diselesaikan terpisah.

Jika tidak dibayar, SPK yang telah diterbitkan kepala Dinas Pasar kota Padang akan menjadi ganjalan dikemudian hari. harus segera diselesaikan, Kadis Pasar (Endrizal SE,MSi) adalah pihak yang bertanggung jawab atas terbitnya SPK tersebut.

Dikabarkan SPK tersebut adalah syarat kredit di Bank Nagari, demikian dikatakan Syafruddin Arifin SH melalui diskusi tanya jawab dirumahnya.

 

LSM KOAD Ingatkan Pemko Padang

“Jangan coba lakukan Transaksi apapun terkait Petak meja batu, Karena Meja batu adalah produk masa lalu yang masih belum jelas kepemilikannya” kata Indrawan.

Petak Meja merupakan hasil pekerjaan Revitalisasi Pasar yang dikerjakan PT.SMA dengan Tim sebelumnya, jadi yang berhak atas petak meja batu tersebut adalah semua pihak yang terlibat”, kata Indrawan

Dari informasi yang kami dapat dari Indrawan ketua LSM KOAD, “seluruh toko yang telah selesai dibangun sesuai kesepakatan Pemko dan KAN Lubuk Kilangan, telah habis terjual sepihak oleh Pemko Padang dan PT Syafindo Mutiara Andalas, ditandai dengan terbitnya Kartu Kuning kios.

“Kartu kepemilikannya hak guna pakainya oleh Dinas Pasar Pemko Padang, berarti Pemko sudah menjual, sementara uang hasil penjualan belum yang merupakan hak KAN Lubuk Kilangan belum diserahkan, kami menduga telah terjadi penggelapan”. tambahnya

“Melalui surat, kami sudah sarankan agar dilakukan audit atas pekerjaan tersebut, jika masih diabaikan kami akan lakukan bersama, dan kemungkinan kami akan serahkan kepada hukum melalui pengacara”,kata Herman Disin

“ karna Pemko Padang tidak mau menyelesaikan dan semua jelas, kita harus tempuh jalur hukum”, ungkap Herman Disin wakil ketua TPPBB yang juga MKW Suku Tanjung.

Dilanjutkan ketua LSM KOAD, ” kami sudah menyurati Pemko Padang, berikut kami paparkan surat kami yang sudah dikirim ke Pemko Padang :

  1. Surat Tanggal 16 Agustus 2019 kepada Walikota Padang, Prihal pencabutan surat somasi, guna penyelesaian tagihan PT.SMA sesuai SPK.
  2. Surat Tanggal 24 Juni 2020 kepada Kadis Perdangan Kota Padang, Prihal resiko melanggar kesepakatan.
  3. Surat Tanggal 1Juli 2020 kepada Kadis Perdangan Kota Padang prihal resiko melanggar kesepakatan.
  4. Surat Tanggal 16 Juli 2019 kepada Walikota Padang, Prihal permohonan untuk audiensi
  5. Surat Tanggal 8 Oktober 2019 kepada Walikota Padang, Prihal pemberitahuan
  6. Surat Tanggal 22 Juli 2019 kepada Walikota Padang, Prihal permohonan pembayaran hak KAN Lubuk Kilangan sesuai kesepakatan
  7. Surat Tanggal 29 Agustus 2019 kepada Walikota Padang, Prihal pemberitahuan
  8. Surat Tanggal 28 Juli 2019 kepada Walikota Padang, Prihal peringatan untuk Pemko Padang.
  9. Surat Tanggal 29 Juli 2019 kepada Walikota Padang, Surat No 01/PK/DPP/KOAD/VII/2019 Prihal pemutusan hubungan kesepekatan No.17/KB/-PMK/V/2006 11 Mei 2006.
  10. Surat Tanggal 20 Desember 2018 kepada Walikota Padang, Prihal Laporan pertanggungjawaban kepada KAN Lubuk Kilangan.
  11. Surat Tanggal 27 Juli 2017 kepada Walikota Padang, Prihal pembatalan kartu kuning
  12. Surat Tanggal 6 Juli 2017 kepada Walikota Padang, Prihal permohonan pembatalan kartu kuning Bank Nagari PT BPD Sumbar
  13. Surat Tanggal 3 Agustus 2020 kepada Walikota Padang, prihal Somasi dan Peringatan

” Semua surat yang kami kirim terkait dengan Kesepakatan antara Pemko Padang dengan KAN Lubuk Kilangan prihal hak para pihak, sayangnya tidak satupun yang dibalas “, kata Indrawan.

“Pemko Padang harus segera bayar kewajiban kepada KAN Luki, Pemko Padang jangan lagi berdalih macam macam, masalah ini tidak bisa ditunda lagi, segera lakukan audit terhadap proyek tersebut”, Pungkas Herman Disin wakil ketua TIM.

Lebih lanjut Herman menjelaskan,” kami dari TPPBB menginginkan agar pasar Banda Buek segera selesai, untuk itu kami minta Pemko Padang segera keluarkan IMB nya, agar pekerjaan yang akan dan telah dilakukan tidak melanggar aturan.

Lebih lanjut Herman Disin mengatakan,”Pemko perlu segera melakukan Audit terhadap proyek tersebut, jangan biarkan berlama lama”, ucap Herman mengakhiri. (Demikian dikutip dari sumbartoday.net berita 2 Oktober 2019)

Indrawan selaku ketua LSM Komunitas Anak Daerah (LSM KOAD) menjelaskan :

” Kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat, cendrumg melihat masalah ini dari sisi hukum, proyek tersebut diawali oleh surat kesepakatan antara Pemko Padang dengan KAN Luki,bernomor 17/KB-PMK/V/2006

Melalui media ini kami LSM KOAD mengingatkan Pemko Padang serta dinas perdagangan agar menghindari perbuatan melanggar hukum yang berinplikasi hukum kepada pribadi pelaku. Jangan lakukan transaksi berbentuk apapun, yang berakibat terjadinya pelanggaran hukum, sebelum legalitas pasar jelas”, pungkasnya

Menurut Indrawan Ketua LSM Komunitas Anak Daerah(LSM KOAD), “Agar terhindar dari jerat hukum, tidak ada jalan lain, selain melakukan pembatalan kartu kuning yang telah terlanjur diterbitkan dan mengembalikan seluruh uang yang telah dipungut.

Sesuai dengan surat perjajian antara Pemko Padang dengan PT Syafindo Mutiara Andalas yang melakukan penjualan adalah Pemko Padang bersama PT.Syafindo Mutiara Andalas.

“Pemko Padang harus segera membatalkan kartu kuning dengan cara bersepakat atau melalui  PTUN. pedagang dan pembeli tentu saja tidak boleh dirugikan, setelah itu lakukan pelepasan hak sesuai prosedur yang benar,” ungkap Indrawan.

Total seluruh permasalahan kartu kuning tersebut mencakup :

  1. Kartu kuning/kartu penunjukan petak meja batu yang ditebitkan atas nama H Cindar Hari Prabowo sebanyak 89 buah.
  2. Kartu kuning/kartu penunjukan petak meja batu yang ditebitkan atas nama-nama pedagang yang DP/bayar boking fee sebanyak 41 buah.
  3. Kartu kuning Petak kios dibawah Ramp 34 buah.
  4. Kartu kuning Petak Kios dibawah Bank Nagari sebanyak 23 buah.
  5. Kartu kuning kios atas nama H Syafruddin Arifin SH, Istri dan anak-anaknya sebanyak 5 buah Kartu kuning.
  6. Kartu kuning yang diterbitkan atas nama Bank Nagari 16 petak kios sebanyak 1 Buah Kartu Kuning F2/1.
  7. Kartu Kuning yang yang telah diterbitkan tetapi bangunannya belum ada diduga sebanyak 18 buah kartu kuning.

Lebih lanjut dikatakannya, “Pemko Padang harus melakukan pembatalan sendiri, lebih cepat lebih baik, jangan tunggu masuk ke keranah hukum dulu.

Penyelesaian masalah pembangunan harus secara keseluruhan, Pemko Padang dituntut lebih bijaksana menghadapi masalah ini.

Pemko Padang telah berhasil menyelesaikan kemacetan yang terjadi bertahun tahun, artinya Pemko Padang telah berhasil mencapai tujuan dilakukanya pembenahan pasar Banda Buek.  Tentunya tidak terlepas dari pindahnya pedagang ke lantai dua, dan tentu saja atas jasa PT.Syafindo Mutiara Andalas.

Kesalahan Pemko Padang dalam melakukan penyelesaian masalah :

SPK yang dikeluarkan Dinas Pasar kota Padang yang tidak terkait dengan pekerjaan yang lama, PT.SMA bersedia menyelesaikan pekerjaan yang diberikan senilai Rp.3.375.176.000,- Nama Pekerjaan adalah Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Pasar Raya dan Pembantu.

Angka ini tertera jelas pada rekapitulasi Bill of Quantity yang ditandatangani oleh H. Endrizal, SE, MSi sebagai Kepala Dinas Pasar Kota Padang dan diikuti oleh SPK Nomor 800.1588.IX.Ps.2016

Ketua LSM KOAD tidak bosan bosan mengingatkan Pemko Padang, Khusus untuk pembayaran tagihan, berdasarkan SPK ini harus diselesaikan terpisah.

Jangan coba lakukan Transaksi apapun terkait Petak meja batu, Karena Meja batu adalah produk masa lalu yang masih belum jelas kepemilikannya, karena merupakan hasil pekerjaan Revitalisasi Pasar yang dikerjakan PT.SMA dengan Tim sebelumnya.

Dasar SPK yang diterbitkan kepala Dinas Pasar kota Padang akan menjadi ganjalan dikemudian hari jika tidak diselesaikan segera, Kadis Perdagangan adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas terbitnya SPK tersebut.

Dalam berita sebelumnya pada media online Sumbartoday.net ketua LSM KOAD menyatakan bahwa

“LSM KOAD tidak yakin masalah ini akan selesai dengan baik, karena nilai pekerjaan tanpa DIPA ini ternyata cukup besar”,kata Indrawan.

“Proyek Banda Buek adalah pekerjaan besar yang penuh masalah. oleh sebab itu jangan serampangan memutus hubungan kerjasama dengan PT.Syafindo Mutiara Andalas karena pada prinsipnya modal yang dipakai adalah modal bersama, tidak termasuk modal Pemko Padang”, pungkasnya

Jika ada oknum Pemko Padang ingin menguasai pekerjaan Banda Buek berikutnya, lakukan dengan benar, sekarang tinggal selesaikan uang investor secara keseluruhan yang masih belum terbayar oleh proyek.

Pemko Padang dibawah kepemimpinan Walikota Mahyeldi Ansharullah seharusnya tidak membiarkan masalahnya menjadi ruwet, jika Walikota sibuk, beliau bisa instruksikan kebawahannya, namun jika tidak ditemukan solusi, berarti aparat yang ditugaskan tidak mampu, yang amat penting, jangan biarkan investor teraniaya bertahun tahun ”, pungkas Indrawan.

Namun demikian Herman Disin wakil ketua TPPBB menjelaskan bahwa,” Akan sulit bagi Pemko untuk penuhi poin kesepakatan antara KAN Lubuk Kilangan dengan Pemerintah Kota Padang yang ditandatangani oleh Ir.Indra Catri dengan Ninik Mamak Pemangku Adat Nagari Lubuk Kilangan, Dengan surat yang bernomor 17/KB-PMK/V/2006, dalam kesepakatan tersebut KAN Lubuk Kilangan berhak atas hasil petak kios 45% dari yang telah selesai dibangun dan sisanya 55% adalah hak Pemko Padang.

Belum lagi hak pengelolaan KAN Lubuk Kilangan sebesar 25% dari Restribusi pasar dan Parkir yang dipungut Pemko Padang mulai 13 tahun silam.

Pemko harus bijaksana dalam menyelesaikan masalah ini, Pak Mahyeldi sebagai Walikota Padang jangan masa bodoh, dan jangan takut, jangan juga terkesan melakukan pembiaran atas masalah ini ”, tukuk Herman Disin.

Lebih lanjut Herman menjelaskan,” Walaupun diluar kesepakatan dengan KAN Lubuk kilangan, untuk melakukan pembangunan pasar Banda Buek, Pemko Padang telah bekerjasama dengan PT.Syafindo Mutiara Andalas, yang akhirnya diberitahukan telah berakhir melalui yang surat ditanda tangani oleh wakil walikota Padang saat itu dengan surat No 570.70/KPM/I/2012 tertanggal 24 Januari 2012.

Lanjut Herman Disin, “ Jika kita lihat perjanjian demi perjanjian, maka sebagai orang yang awam dibidang hukum, saya melihat banyak terdapat kejanggalan atas perjanjian Pemko Padang dengan KAN Luki itu, dimana Pemko Padang punya kewajiban kepada KAN Luki 45 % dari hasil penjualan bangunan sedangkan dari kerjasama dengan PT SMA, Pemko Padang hanya mendapatkan Kontribusi sebesar Rp 900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) sesuai dengan perjanjian pasal 8 ayat 1a, bagaimana mungkin Pemko Padang akan memenuhi janjinya, untuk itu walikota terpaksa main kucing-kucingan dengan KAN Lubuk Kilangan dan TPPBB ”, tambah Herman Disin lagi

Untuk dipahami oleh pihak Pemko Padang:

Dijelaskan oleh Indrawan sebagai ketua LSM KOAD,  “Perpindahan hak hanya dapat dilakukan oleh yang memiliki hak atas tanah tersebut, yaitu Kaum, penghulu melalui KAN Lubuk Kilangan.

Penyimpangan atas kesepakatan adalah wanprestasi, tapi dapat juga berpotensi terjadi pelanggaran pidana, karena seluruh pungutan yang dilakukan dipasar Banda Buek baik oleh Pemko Padang maupun oleh Perusahaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Untuk itu kami meminta Pemko Padang mematuhi aturan hukum yang berlaku, kita harus mengacu kepada KUHAPerdata Pasal 584,” pungkas Indrawan lagi.

Berdasarkan keterangan pada Pasal 584 KUHPerdata yang menyatakan bahwa: “Hak milik atas sesuatu kebendaan tak dapat diperoleh dengan cara lain, melainkan dengan pemilikan, perlekatan, daluwarsa, pewarisan, baik  menurut undang-undang, maupun menurut surat wasiat, karena penunjukan atau penyerahan berdasar atas suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, harus dilakukan oleh seorang yang berhak berbuat bebas terhadap kebendaan itu”, 

” Jika dilakukan oleh orang yang bukan pemilik atau tidak berhak atas kebendaan tersebut, maka jual beli tersebut tidak sah/batal karena objeknya bermasalah. Hal ini menguatkan pendapat saya, bahwa jual beli tersebut belum terjadi. bahkan dengan membuat perjanjian atas hak milik orang lain telah terjadi perbuatan melawan hukum, inilah kunci kasus Banda buek”, kata ketua LSM KOAD lagi.

 

PERMASALAHAN UTAMA ADALAH ANTARA PEMKO PADANG DENGAN KAN LUBUK KILANGAN.

Sebagai Kuasa dari KAN Lubuk Kilangan, LSM KOAD menerangkan bahwa: Dasar Kesepakatan adalah surat Kerjasama Pemko Padang dengan KAN Lubuk kilangan melalui Surat Kesepakatan Nomor 17/KB/PMK/V/2006.

Kemudian atas dasar SURAT KUASA dari KAN lubuk Kilangan, LSM KOAD telah mengakhiri kesepakatan dengan surat Nomor 01/PK/DPP/KOAD/VII/2019 tanggal 29 Juli 2019.

Alasan mengakhiri kesepakatan adalah:

Karena Pemko Padang sudah melanggar kesepakatan dengan tidak membebaskan tanah 2700 M2 yang berada dibelakang lokasi Pasar.

Karena Pemko Padang telah menjual seluruh kios bersama PT.Syafindo Mutiara Andalas tanpa memenuhi isi kesepakatan.

Di duga uang hasil penjualan sudah di gelapkan oleh pihak-pihak tertentu, sedangkan yang memiliki kewenangan tidak melakukan audit terhadap pekerjaan, Pemko Padang tidak mau menyelesaikan permasalahan terjadi walau sudah disurati berkali kali oleh TPPBB,KAN Lubuk Kilangan, oleh LSM KOAD, Kaum pemilik tanah Ulayat.

Isi kesepakatan yang dimaksud adalah Pasal 3 ayat 3 dan ayat 4 surat kesepakatan Nomor 17/KB/PMK/V/2006.

Kios yang telah dijual bersama anatara Perusahaan PT.SMA dengan Pemko Padang adalah 65 petak kios oleh Berri Bur dan yang telah dijual oleh Cindar atas kuasa yang diberikan oleh Direktur PT.SMA

Penjualan kepada Bank Nagari oleh Cindar Hari Prabowo atas dasar surat Kuasa No 20 di Notaris Ja’afar SH.

PPJB di Notaris Hendri Final. SH memang sudah dilakukan oleh Cindar berdasarkan surat kuasa nomor 20 tapi PPJB sebenarntya adalah perjanjian pengikatan bukan Penyerahan yusridis, Penyerahan Yusridis adalah Akta Jual Beli di Notaris yang harus di daftarkan dengan tercatat pada Hipotik di Instansi terkait.

Untuk itu LSM KOAD meminta kepada Walikota Padang untuk mempertanggungj awabkan seluruh pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak oknum-oknum Dinas Perdagangan Kota Padang dan Oknum Pemko Padang yang lain.

Kami dari LSM KOAD meminta bapak sebagai Walikota yang turun langsung, karena bawahan yang telah bapak beri tugas ternyata tidak memiliki  kemampuan dalam menyelesaikan.

Sekarang Eks Kadis Perdagangan terjebak dalam masalah yang berdampak hukum bagi dirinya.

Pemko Padang harus pro aktif melakukan penyelesaian atas kejadian lenyapnya hak KAN Lubuk kilangan di pasar Banda buek, demikian dijelaskan oleh Indrawan ketua LSM KOAD. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *