Membaca Yang Tersirat, Dari Terungkapnya Sebuah Kejahatan di Kota Sawahlunto (Sebuah Renungan).

sumbar.kabardaerah.com

Sawahlunto-Sesuatu perbuatan jahat dapat terjadi, karena adanya suatu kesempatan. Hal inilah, salah satu yang mendasari kejahatan berulang oleh sebuah kelompok. Seperti yang dilakukan oleh tersangka Ak (28) dan Rap (29), Warga Sawahlunto yang merupakan redidivis (curanmor) dan sesaat, sewaktu sama sama di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sawahlunto mereka telah bersepakat jika setelah keluar nanti, mereka akan berkomplot untuk kejahatan berikutnya di Kota Sawahlunto.

Dan tibalah saatnya mereka bebas pada akhir tahun 2020 lalu, bak gayung bersambut komplotan ini mengajak seorang remaja (warga Sawahlunto) dengan inisial Aag (16) yang merupakan seorang anak di bawah umur dan selama ini bekerja sebagai pemanjat atau pemetik buah kelapa, yang disiapkan bertugas sebagai “pemetik” motor yang hendak dicuri.

Hal ini, ditambah lagi yang membuat kita sangat prihatin, dengan masuk dan terlibatnya seorang guru honorer Fd (35) dari daerah tetangga, Kab Sijunjung sebagai yang ikut serta dalam persekongkolan jahat atau disebut sebagai penadah dari unit hasil curian, ke dalam kelompok Ak dan Rap, yang padahal diketahui keduanya merupakan residivis.

Menariknya, dari kelompok yang sudah ditangkap pada Rabu lalu (17/3) oleh Polres Sawahlunto, dengan  barang bukti 20 unit sepeda motor dan sebuah mobil Avanza, mereka hanya membidik kendaraan yang diparkir di daerah peladangan, persawahan dan atau mereka yang sedang beraktifitas di sungai. Dan jenis kendaraan yang mereka cari adalah sepeda motor jenis manual atau bukan motor matic.

“Karena jenis motor ini yang banyak dipesan dan cepat untuk menjualnya (sesuai pesanan) atau kami istilahkan dengan sebutan motor ke ladang,” ungkap penadah Fd (35) kepada awak media di Mapolres Sawahlunto, Selasa siang (23/3).

Dan ciri khas dari kelompok ini, dan sepertinya termasuk dalam modus kategori baru. Karena setiap kendaraan sepeda motor yang mereka curi, motor tersebut langsung mereka naikkan ke dalam mobil Avanza kaca gelap, yang telah mereka siapkan sehingga dapat menghilangkan jejaknya walau pihak petugas, telah “mengunci” berbagai pintu keluar Sawahlunto.

Dari kejadian ini, menjadi catatan tersendiri bagi kita sebagai warga masyarakat Kota Sawahlunto. Pertama, keterlibatan berulangnya resedivis untuk melakukan kejahatan yang sama. Berikutnya, terbawanya anak dibawah umur Aag (16) ke dalam sebuah perbuatan jahat atau anak yang berhadapan dengan hukum. Dan yang terakhir, ikut sertanya oknum guru honorer dari daerah tetangga pada sebuah persekongkolan jahat (curanmor) di Kota Sawahlunto. (Fdm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *