Persoalan Kepala Desa Taratak Bancah, Berujung Kepada Ranah Hukum.

Sawahlunto-Kalau ada keinginan untuk upaya damai, tentu sah-sah saja. Dan sesuatu hal yang wajar. “Tetapi yang persoalannya, akan tetap berlanjut. Biarlah diproses secara hukum karena kita harus patuh dan taat pada hukum,” ungkap Af Sekdes Taratak Bancah Kec Silungkang, Kota Sawahlunto melalui sambungan seluler pada Rabu siang (23/6).

Sementara oknum kades Ys, yang dihubungi melalui Hp untuk dikonfirmasi, selulernya tak pernah aktif sejak beberapa hari belakangan ini. Dan dikirim pesan permohonan konfirmasi melalui messenger, pesannya sampai karena ada tanda sudah dibaca tetapi sampai saat ini tidak ada balasan.

Kita ketahui, persoalan pengaduan Af sebagai Sekretaris Desa berawal dari  dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Taratak Bancah, Ys  terhadap Sekretaris Desa setempat. Seperti yang telah diberitakan oleh  Kabardaerah (8/6).

Af korban pelecehan, yang tak terima diperlakukan secara tidak senonoh,  pada hari itu juga Selasa (8/6), langsung melaporkannya kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( P2TP2A ) Disos PMDPPA Kota Sawahlunto. Perihal terkait dugaan perbuatan tidak senonoh oknum Kades terhadap dirinya sebagai Sekdes.

“Ya, saya langsung melaporkannya karena selama ini saya bekerja di bawah tekanan dan ini puncaknya,” ungkap Alenia Fitri saat ditemui Selasa sore (8/6) usai dari kantor P2TP2A Kota Sawahlunto.

“Biarlah kita tempuh jalur hukum, agar tidak menimbulkan fitnah. Kalau nantinya terbukti tidak bersalah, biar warga pun jadi tahu sehingga tidak menimbulkan kecurigaan, yang dapat merugikan salah satu pihak. Karena ada juga kami mendengar, seolah anak kami Af menjebak kepala desa,” ujar orang tua korban, Af (ibu) Kamis siang (10/6), di pelataran Polsek Muarokalaban.

Karena itulah, pada Kamis (10/6) Af membuat Laporan Polisi di Polres Sawahlunto dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan, Nomor : STPLP/04/VI/2021-Polres Sawahlunto. (Fdm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *