Pengendalian Banjir Batang Sumpur, PT.Bunda Gunakan Material Ilegal Dilokasi Proyek

PASAMAN,KABARDAERAH.COM -Pengerjaan proyek pengendalian banjir Batang Sumpur beserta anak sungai yang berlokasi di Nagari Jambak,Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman diduga menyalahi aturan, karna mengunakan material lokal di lokasi proyek.

PT. Bunda sebagai pelaksana  seharusnya material yang di pakai berasal dari quarry yang memiliki izin,Kamis(01/07)

Menurut UU no 4 tahun 2009 Jo UU no.3 2020 tentang Minerba pasal 158 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan penambangan tampa izin sebagai mana di maksud pasal 35 di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 Miliar Rupiah”.

Namun diduga PT.Bunda telah melanggar UU No 158 tersebut karena tidak memiliki izin untuk mengambil material di lokasi pengerjaan proyeknya, selain persoalan ini ternyata proyek pengendalian banjir di Nagari Jambak juga memiliki kendala lain yaitu pembebasan lahan yang belum selesai namun pihak perusaan telah bekerja, seperti yang diungkapkan Ade pengawas dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air PUPR Provinsi Sumatera Barat.

“Proyek ini terkendala karna ganti rugi belum di bayarkan, kata Ade saat ditemui dilapangan,Rabu(30/06).

Banyak pihak yang menyayangkan kejadian ini seperti yang disampaikan Advokat senior Boy Roy Caniago,ia menilai harusnya perusahaan lebih kooperatif dan profesional.

“Mustinya perusaan bisa lebih Profesional dalam bekerja yaitu sesuai dengan kelengkapan dokumen yang dimiliki baik itu dukungan materialnya dari mana maupun dukungan alat beratnya seperti itu juga dengan pembebasan lahan diselesaikan dululah jangan sampai ada masyarakat yang tersakiti apalagi inikan proyek besar”ungkapnya.

Seperti yang diketahui proyek pengendalian banjir Batang Sumpur beserta anak sungai ini bersumber dari dana APBN dengan pagu dana Rp.12.329.678.000,- waktu pelaksanaan 270 hari kalender dengan tanggal kontrak terhitung mulai 17 Maret 2021.(Yon)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *