DPRD kabupaten Dharmasraya Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pendapat Akhir Bupati Atas Perubahan Ranperda Tahun Anggaran 2021

Dharmasraya-Kabardaerah.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya mendengarkan pendapat akhir Bupati atas Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Dharmasraya tahun Anggaran 2021.Rapat tersebut dipimpin oleh ketua DPRD kabupaten Dharmasraya Pariyanto SH dan dihadiri oleh wakil ketua I,Wakil Ketua II,dan anggota DPRD kabupaten Dharmasraya.

Pendapat Akhir Bupati ini di sampaikan langsung Oleh Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan,SE dalam sidang Paripurna DPRD yang bertempat digedung DPRD Kabupaten Dharmasraya, Selasa (7/9/2021)

Rapat paripurna yang di buka langsung Ketua DPRD Pariyanto,SH bersama Wakil Ketua DPRD Ir. H. Adi Gunawan, MM juga dihadiri Sekretaris Daerah H. Adlisman,S.Sos.,M.Si serta Forkopimda Kabupaten Dharmasraya, Asisten, Staf Ahli, OPD dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya Bupati menyampaikan “Penetapan Ranperda yang kita selesaikan pada hari ini telah melalui mekanisme ketentuan yang berlaku, yang dimulai dari pembahasan Perubahan KUA dan PPAS bersama Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, pengajuan Perubahan RKA, sampai pada kegiatan asistensi RKA antara SKPD pengelola kegiatan dengan TAPD maupun antara SKPD dengan Komisi-komisi DPRD.

Seiring dengan telah disetujui Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah, maka seluruh kegiatan yang telah disepakati pada APBD Perubahan Tahun 2021 ini, diharapkan dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, mengingat sisa waktu pelaksanaan yang relatif pendek dan masih memerlukan tahapan pelaksanaan yang perlu dipersiapkan. ujar bupati

Di akhir sambutannya Bupati Dharmasraya menghimbau kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah serta unsur pengelola keuangan dan kegiatan, agar dapat melaksanakan seluruh program dan kegiatan yang telah ditetapkan di lingkup kerja masing-masing dengan benar, efektif dan akuntabel, serta tetap mempedomani Ketentuan perundang-undangan.(Nd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *