Sosialisasi Peraturan Perundangan Tentang Tindak Pidana Korupsi di Sawahlunto.

Sawahlunto-Walikota (Wako) Sawahlunto, Deri Asta SH bersama Sekdako Dr dr Ambun Kadri MKM pada Rabu pagi (1/9) menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan Tentang Tindak Pidana Korupsi, oleh Kejaksaan Negeri Sawahlunto di Gedung Pusat Kebudayaan (GPK) Kota Sawahlunto.

Kegiatan Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Sawahlunto ini, diikuti oleh para jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat dan unsur dari lembaga atau tokoh masyarakat.

Dalam menjalankan roda pemerintahan, Pemko Sawahlunto tentunya harus berjalan dalam koridor dasar dan jalur yang sesuai hukum atau regulasi yang berlaku. Karenanya, jajaran di Pemko Sawahlunto akan selalu memahami dan akan mematuhi regulasi/aturan hukum yang berlaku tersebut.

Lebih lanjut Wako Deri Asta menyatakan, “kita berterimakasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Sawahlunto, yang telah menyampaikan berbagai materi – materi sosialisasi, sehingga menjadi bekal wawasan dan menjadi pemahaman serta kesadaran bagi para peserta sosialisasi,” pungkas Wako Deri Asta diakhir acara. (Fdm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *