Perumahan Tanpa Izin, di Kolok Nan Tuo Kec Barangin Sawahlunto, Justru Berdiri Tidak Jauh Dari Plang Pemberitahuan.

Sawahlunto-KABARDAERAH.COM.Lokasi perumahan yang sudah berdiri di kawasan Guguak Sumbayang, Desa Kolok Nan Tuo Kec Barangin, Kota Sawahlunto justru berada tidak jauh dari baliho yang dibuat Pemko Sawahlunto, tentang tata cara perizinan (IMB), di Kota Sawahlunto.

Bahkan hasil pantauan di lapangan, bangunan rumah yang sudah siap dibangun dan sudah dihuni tersebut, sudah tersedia fasilitas listrik. Padahal izin mendirikan bangunannya, belum diurus atau sampai saat ini berdiri, tanpa IMB.

Lima (5) unit rumah telah siap dan satu (1) unit, sedang dalam tahap pengerjaan, lokasinya di samping UPTD Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian – Dinas Ketahanan Pangan Pertanian Dan Perikanan Kota Sawahlunto ( Jalan Kolok – Sulit Air ) atau tidak jauh dari papan pemberitahuan.

Menurut seorang warga Desa Kolok Nan Tuo, yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa, pendirian bangunan ini sudah ada setahun namun belum ada  izinnya. “Sepertinya papan plang pemberitahuan tentang IMB oleh Pemko Sawahlunto, yang tidak jauh berdiri dari lokasi tersebut (200an meter), tidak ada artinya. Sehingga tatacara dalam  mendirikan sebuah bangunan tidak dipatuhi,” ujarnya mengakhiri. (Fdm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *