BNN Sawahlunto Himbau Pengguna Narkotika, Untuk Proses Rehabilitasi.

Sawahlunto-KABARDAERAH.COM.Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Sawahlunto, AKBP Erlis SE MH sosok yang cukup bersahaja. BNN bekerja secara tim, dengan mengedepankan sisi edukasi selain penindakan. Dan hal ini terbukti, berkat kerjasama dan informasi dari masyarakat,  memasuki awal tahun 2022 ini, BNN Sawahlunto berhasil mengamankan pengguna Narkoba, jenis sabu pada Rabu (5/1) di sebuah hotel di Kota Sawahlunto.

Dalam obrolan singkat di Kantor BNN Sawahlunto, Kepala BNN Sawahlunto Erlis menyampaikan himbauan kepada seluruh warga masyarakat, khususnya warga Kota Sawahlunto. Apabila ada diantara anggota keluarga yang terlibat penyalahgunaan obat obatan terlarang atau ketergantungan obat (sabu), dipersilahkan untuk dibawa atau datang sendiri ke BNN Sawahlunto guna untuk dilakukan rehabilitasi.

Kita ketahui, rehabilitasi narkoba merupakan salah satu upaya untuk menyelamatkan para pecandu dari ketergantungan  narkoba serta bahaya yang menyertainya.

Dalam rehabilitasi, ada tiga (3) tahap rehabilitasi narkoba di Indonesia, yaitu rehabilitasi medis, non medis, dan bina lanjut. Di samping itu, BNN Sawahlunto tak bosan dan tak henti-hentinya, akan selalu  melakukan sosialisasi kepada masyarakat, akan bahaya narkotika yang sudah pasti akan merusak generasi bangsa.

“Kami selalu mengingatkan masyarakat, pada setiap kesempatan agar jika ada anggota keluarga, anak, kemenakan atau saudara, yang diketahui menggunakan Narkotika, Psikotropika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) agar membawanya ke BNN  Sawahlunto untuk diobati dari ketergantungan,” ujar Kepala BNN  dalam himbauannya.

BNN Sawahlunto, pada tahun 2021 lalu,  telah mengamankan lima (5) pelaku penyalahgunaan narkoba. Selain penangkapan, pihak BNN juga telah melakukan proses rehabilitasi terhadap 20 orang pecandu narkoba yang sebagiannya, dilakukan melalui proses kesadaran sendiri atau datang langsung menyerahkan  diri ke BNN atau bersama keluarga karena keinginan untuk sembuh.

Dan untuk hal seperti ini, BNN menjaminnya untuk tidak akan  dilakukan proses hukum. Para pengguna yang datang dengan kesadaran sendiri, tidak akan dikenakan proses hukum.

“Kita jamin, tidak akan ada proses hukum bagi anggota masyarakat yang datang untuk direhabilitasi dengan kesadaran sendiri. Untuk itu, tak perlu malu karena dianggap aib,” tegas AKBP Erlis yang saat perbincangan dengan para awak media Sawahlunto,  didampingi oleh Kepala Seksi Pemberantasan, AKP Taufik SH dan Kepala Sub Kordinator Rehabilitasi, Muhammad Rais S Sos.

Sementara untuk proses penyembuhan, BNN punya Konselor, Psikolog yang akan melakukan assessment atau penilaian terhadap pemakai. Pihak BNN akan melakukan penilaian pada  tingkat kecanduannya, apakah masih pemula atau tergolong sudah tinggi atau akut.

Jika kesimpulannya hanya memerlukan rawat jalan, maka yang bersangkutan diperbolehkan pulang dan satu minggu sekali diminta datang untuk berkonsultasi dan menjalani pengobatan secara terapi.

“Namun kalau hasil assessmentnya sudah berat, harus rawat inap maka untuk terapi ini, tidak dipungut biaya (gratis) dan pihak keluarga hanya menanggung biaya pengiriman atau transportasi ke lokasi tempat rehabilitasi yang sudah ditunjuk,” pungkas Erlis mengakhiri.(Fdm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *