Kisruh Antar Lembaga di Nagari Sulit Air, Perlu Segera Dicarikan Titik Penyelesaiannya.


Solok-KABARDAERAH.COM.Kekisruhan antar lembaga di sebuah nagari, lazimnya sangat  jarang terjadi. Karena satu sama lain, akan saling menghargai dan menghormati. Apa lagi di ranah Minang, azas musyawarah dan mufakat adalah hal utama. Sehingga akan terciptalah kehidupan yang harmonis dan sejuk disebuah nagari.

Namun, kondisi dan hal tersebut sangat bertolak belakang dengan apa yang terjadi saat ini  di Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Di Atas, Kabupaten Solok, Sumbar.

Padahal, nagari yang berpenduduk sekitar tujuh ribuan tersebut selama ini sangat dikenal dengan jiwa persatuannya melalui nilai-nilai gotong-royong yang tinggi serta kesepakatan secara bersama.

Warga Sulit Air, dikenal sebagai salah satu perantau minang yang sukses di perantauan. Mereka tersebar di seantero nusantara bahkan hingga ke manca negara. Warga perantau Sulit Air tersebut, tergabung ke  dalam satu organisasi yang kokoh dan mereka menyebutnya dengan singkatan SAS atau Sulit Air Sepakat.

Kata “Sepakat”, merupakan sebuah  kunci utama bagi masyarakat Sulit Air dalam melaksanakan satu keputusan atau dalam mengambil sebuah kebijakan.

Namun yang terjadi saat ini, justru sebaliknya atau dalam pengambilan sebuah keputusan, jauh dari kata sepakat bahkan seolah, meniadakan unsur musyawarah sebagaimana lazimnya sebuah lembaga.

Kebiasaan dalam banagari,  yang selama ini dipahami diberbagai daerah di ranah minang, tertuang dalam  tigo tungku sajarangan atau tali tigo sapilin, yang artinya saling mengikat dan saling berkait hingga nagari menjadi kokoh dan kuat.

Tigo tungku sajarangan dalam pemerintahan nagari terdiri dari, perangkat pemerintahan nagari (wali nagari), pemangku adat (KAN) serta alim ulama (MUI). Sehingga disebut tali tigo sapilin memberi gambaran bahwa,  ketiga (lembaga) tersebut harus saling menguatkan dalam membangun nagari.

Hasil penelusuran awak media di tengah masyarakat pada Kamis (17/3), kisruh antar lembaga yang terjadi saat ini, dipicu oleh ulah  beberapa oknum pemerintahan nagari yang terkesan arogan dan jauh dari sifat musyawarah serta rasa saling menghargai.

Bahkan beberapa oknum pemerintahan nagari serta Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) Sulit Air, terkesan meremehkan keberadaan pemangku adat atau niniak mamak yang berada di lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN). Padahal, KAN merupakan bagian dari tigo tungku sajarangan dan keberadaan lembaga adat tersebut sah dan diakui oleh negara (pemerintahan Sumbar).

“Seperti yang dilakukan beberapa waktu lalu, tanpa kordinasi dan musyawarah dengan pihak lembaga adat, Pemerintahan Nagari bersama BPN melakukan pemotongan sepihak dana nagari (ADD/ADN) untuk lembaga adat Sulit Air yang sudah disepakati sebelumnya. Hingga kini, sebab musabab terjadinya pemotongan tersebut, belum ada jawaban yang pasti dari pihak nagari,” ungkap beberapa tokoh masyarakat dan tokoh adat yang enggan disebutkan namanya. (Fdm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *