Sekdako Sawahlunto, Membuka Langsung Kegiatan Rapat Kordinasi Tim PORA.

Sawahlunto-KABARDAERAH.COM.Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Sawahlunto, Dr dr Ambun Kadri MKM pada Rabu pagi (16/3) membuka kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, bertempat di Hotel Khas Ombilin Sawahlunto.

Sekdako Sawahlunto, Ambun Kadri mengatakan bahwa kegiatan Rakor ini merupakan sebagai salah satu bentuk sarana tukar informasi terkini. Hal ini perlu dilakukan, terkait dengan kebijakan/program pengawasan terhadap orang asing, terutama pada masa adaptasi kebiasaan baru dalam menghadapi Pandemi Covid-19, hingga saat ini.

“Kota Sawahlunto sekarang sudah dianugerahi status World Heritage oleh badan dunia UNESCO. Dengan demikian, berpotensi cukup besar dan akan mengundang kunjungan para wisatawan, termasuk wisatawan dari mancanegara atau orang asing. Karenanya, Sawahlunto harus menjalin hubungan dan saling kordinasi dengan Kantor Imigrasi,” ujar Sekdako Sawahlunto Ambun Kadri dalam arahannya.

Sebagai kota wisata, Sawahlunto sangat perlu kunjungan dari para wisatawan, termasuk dari mancanegara. Tetapi, tentunya harus dikontrol. Karena kehadiran wisatawan asing, secara tidak langsung tentunya dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

Namun di sisi lain, tentunya pemerintah berusaha secara maksimal agar kehadiran wisatawan asing tidak menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan bersama. Untuk itulah, sangat diperlukan pengawasan, utamanya dari kehadiran orang asing (wisatawan) di Kota Sawahlunto.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Napis menyampaikan bahwa selain tujuan dari kegiatan ini sebagai bentuk koordinasi dan pertukaran informasi dengan berbagai pihak terkait, juga dimaksudkan sebagai bentuk pelaksanaan pengawasan bagi orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, termasuk kota wisata Sawahlunto.

Lebih lanjut Plh Kepala Divisi Keimigrasian R. Hendiartono menyampaikan bahwa, kegiatan ini untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sehingga terjadi kesamaan persepsi dalam penerapan kordinasi pengawasan orang asing di tingkat daerah.

Dalam kesempatan ini, materi yang disampaikan adalah Peranan Tim PORA dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 serta Kebijakan Visa Dan Ijin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 34 Tahun 2021.

Diakhir kegiatan, dilakukan sesi tanya jawab dan diskusi serta saling bertukar informasi antar anggota Tim PORA yang terdiri dari para camat di Kota Sawahlunto, dengan pihak Imigrasi Kelas I Padang. (Fdm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *